<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum &amp; Kriminal &#8211; Krisna Nusantara</title>
	<atom:link href="https://krisnanusantara.com/hukum-kriminal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://krisnanusantara.com</link>
	<description>Media Online Nasional</description>
	<lastBuildDate>Thu, 14 May 2026 05:18:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2023/11/favicon-krisna-nusantara-100x75.png</url>
	<title>Hukum &amp; Kriminal &#8211; Krisna Nusantara</title>
	<link>https://krisnanusantara.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kasus Jalan di Tempat, Publik Soroti Kinerja Penyidik: Aparat Penegak Hukum Jangan Sampai Terlihat “Diatur” Terlapor</title>
		<link>https://krisnanusantara.com/kasus-jalan-di-tempat-publik-soroti-kinerja-penyidik-aparat-penegak-hukum-jangan-sampai-terlihat-diatur-terlapor/</link>
					<comments>https://krisnanusantara.com/kasus-jalan-di-tempat-publik-soroti-kinerja-penyidik-aparat-penegak-hukum-jangan-sampai-terlihat-diatur-terlapor/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Krisna Nusantara]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 May 2026 05:18:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://krisnanusantara.com/?p=6211</guid>

					<description><![CDATA[Kasus Jalan di Tempat, Publik Soroti Kinerja Penyidik...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kasus Jalan di Tempat, Publik Soroti Kinerja Penyidik POLRES MOJOKERTO Aparat Penegak Hukum Jangan Sampai Terlihat “Diatur” Terlapor.</p>
<p><a href="http://humaspoldajatim.go.id" target="_blank" rel="noopener">Mojokerto</a> &#8211; <a href="http://krisnanusantara.com">Krisna</a> Nusantara</p>
<p>Lambannya penanganan laporan dugaan tindak pidana yang ditangani Satreskrim Polres Mojokerto Kota terus menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Hingga kini, perkara yang telah dilaporkan sejak 21 Februari 2026 itu belum juga menunjukkan kepastian hukum yang jelas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/152/SP2HP ke 2/IV/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 29 April 2026, penyidik menyebut telah memeriksa sejumlah saksi, menghadirkan ahli pidana, serta memeriksa salah satu terlapor. Namun beberapa terlapor lainnya disebut masih melakukan penundaan pemeriksaan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kondisi tersebut memicu pertanyaan serius di tengah masyarakat. Sebab, publik menilai aparat penegak hukum justru terlihat mengikuti kemauan terlapor, bukan menjalankan kewenangan hukum secara tegas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Ini yang membuat masyarakat heran. Aparat penegak hukum seharusnya mengatur jalannya proses hukum, bukan malah seperti diatur oleh pihak terlapor. Kalau dipanggil tidak hadir lalu cukup dengan alasan penundaan terus dibiarkan, wibawa hukum ada di mana?” ujar Agus Sholahuddin selaku Ketua Firma Hukum ELTS Jombang sekaligus Penasehat Hukum pelapor dengan nada kritis.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurutnya, alasan penundaan pemeriksaan yang terus terjadi tanpa tindakan tegas justru membentuk kesan buruk di mata masyarakat. Aparat penegak hukum dinilai terlalu lunak dan tidak menunjukkan ketegasan sebagaimana yang sering digaungkan kepada rakyat kecil.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Jangan sampai hukum hanya galak kepada masyarakat kecil, tetapi melempem ketika berhadapan dengan pihak tertentu. Kalau penyidik terus menunggu dan mengikuti ritme terlapor, lalu siapa sebenarnya yang sedang mengendalikan proses hukum ini?” tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kritik juga diarahkan pada langkah penyidik yang menghadirkan ahli pidana dalam perkara yang dinilai publik seharusnya dapat segera ditentukan arah penanganannya. Alih-alih memberikan kepastian hukum, proses yang terlalu panjang justru memunculkan spekulasi negatif di tengah masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Publik akhirnya bertanya-tanya, apakah perkara ini memang rumit atau justru sengaja dibuat rumit? Karena semakin lama kasus ini menggantung tanpa kepastian, semakin besar pula dugaan adanya permainan di belakang layar,” lanjutnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Masyarakat berharap Polres Mojokerto Kota segera menunjukkan sikap profesional dan independen agar tidak muncul anggapan bahwa aparat penegak hukum kehilangan ketegasan dan seolah berada di bawah kendali pihak terlapor.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebab dalam penegakan hukum, ketegasan adalah wajah keadilan. Ketika aparat terlihat ragu bertindak, maka kepercayaan masyarakat pun perlahan akan runtuh.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://krisnanusantara.com/kasus-jalan-di-tempat-publik-soroti-kinerja-penyidik-aparat-penegak-hukum-jangan-sampai-terlihat-diatur-terlapor/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Langkah Panjang LSM CBN Berbuah Manis, Tiga Warga Desa Jintel Akhirnya Terima Sertifikat Hak Milik</title>
		<link>https://krisnanusantara.com/langkah-panjang-lsm-cbn-berbuah-manis-tiga-warga-desa-jintel-akhirnya-terima-sertifikat-hak-milik/</link>
					<comments>https://krisnanusantara.com/langkah-panjang-lsm-cbn-berbuah-manis-tiga-warga-desa-jintel-akhirnya-terima-sertifikat-hak-milik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Krisna Nusantara]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Apr 2026 12:06:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#Kab.Nganjuk]]></category>
		<category><![CDATA[#LSMCBN]]></category>
		<category><![CDATA[desa jintel]]></category>
		<category><![CDATA[LSM Cakra Baskara Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[sertifikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://krisnanusantara.com/?p=6156</guid>

					<description><![CDATA[NGANJUK – KrisnaNusantara, Penantian panjang selama tujuh tahun...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.nganjukkab.go.id/" target="_blank" rel="noopener">NGANJUK</a> – <a href="https://krisnanusantara.com/">KrisnaNusantara</a>, Penantian panjang selama tujuh tahun bagi tiga warga Desa Jintel, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, akhirnya menemui titik terang. Kasus sengketa pengurusan balik nama dan pemecahan sertifikat tanah yang terbengkalai sejak 2019 tersebut resmi tuntas pada Senin (20/04/2026).</p>
<p>Persoalan ini bermula pada tahun 2019, saat sejumlah warga mempercayakan pengurusan balik nama dan pecah sertifikat kepada Kepala Desa Jintel, Jito. Namun, hingga memasuki tahun 2025, proses administrasi tersebut tidak kunjung selesai tanpa alasan yang jelas.</p>
<p>Merasa haknya digantung, warga akhirnya mengadu kepada LSM Cakra Baskara Nusantara (CBN) Cabang Nganjuk. Menanggapi keresahan warga, Ketua LSM CBN Nganjuk, Suhadi, langsung mengambil langkah taktis.</p>
<p>Upaya penyelesaian kekeluargaan awalnya sempat ditempuh melalui mediasi di Kantor Desa Jintel. Sayangnya, pihak Kepala Desa dinilai cenderung abai dan menghindar dari tanggung jawab untuk menuntaskan permasalahan tersebut.</p>
<p>&#8220;Kami sudah melayangkan somasi hingga tiga kali, namun tetap tidak ada respon positif. Agar permasalahan ini tidak berlarut-larut, kami akhirnya melayangkan aduan masyarakat (Dumas) ke Polres Nganjuk,&#8221; ujar Suhadi.</p>
<p>Langkah hukum tersebut membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pidkor Polres Nganjuk segera bertindak dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.</p>
<p>Puncaknya, pada Senin siang, tiga warga Desa Jintel resmi menerima dokumen sertifikat atas nama mereka di Kantor Notaris dan PPAT Arissetiono, S.H., M.Kn. Keberhasilan ini mengakhiri ketidakpastian yang selama ini menghantui warga.</p>
<p>Dalam wawancaranya dengan awak media Krisna Nusantara, Suhadi menyampaikan rasa terima kasihnya kepada aparat penegak hukum.</p>
<p>&#8220;Kami memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolres Nganjuk dan jajaran Reskrim Unit Pidkor atas gerak cepat dan profesionalismenya dalam menyelesaikan permasalahan warga Jintel ini,&#8221; pungkas Suhadi.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://krisnanusantara.com/langkah-panjang-lsm-cbn-berbuah-manis-tiga-warga-desa-jintel-akhirnya-terima-sertifikat-hak-milik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mediasi Kasus Pengroyokan LC Di Mojokerto Gagal, Proses Hukum Dipastikan Berlanjut</title>
		<link>https://krisnanusantara.com/mediasi-kasus-pengroyokan-lc-di-mojokerto-gagal-proses-hukum-dipastikan-berlanjut/</link>
					<comments>https://krisnanusantara.com/mediasi-kasus-pengroyokan-lc-di-mojokerto-gagal-proses-hukum-dipastikan-berlanjut/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Krisna Nusantara]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Feb 2026 12:43:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Mojokerto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://krisnanusantara.com/?p=5964</guid>

					<description><![CDATA[Mediasi Kasus Pengeroyokan LC di Mojokerto Gagal menemukan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Mediasi Kasus Pengeroyokan LC di Mojokerto Gagal menemukan kesepakatan dan terlapor bersikukuh tidak ada status hukum sebelum proses sidang, dan Proses Hukum Dipastikan Berlanjut.</p>
<p><a href="http://polresmojokerto.go.id" target="_blank" rel="noopener">MOJOKERTO</a> — <a href="http://Krisnanusantara.com" target="_blank" rel="noopener">krisnanusantara.com</a></p>
<p>Upaya mediasi dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap seorang Lady Companion (LC) berinisial LR (alias N) yang difasilitasi Polsek Prajuritkulon berakhir buntu pada Kamis (19/2/2026). Meski diwarnai suasana haru dan aksi bersimpuh dari pelaku, proses hukum dipastikan tetap bergulir ke meja hijau.</p>
<p>Pertemuan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim, korban didampingi tim kuasa hukum, Sandy Dolorosa H., S.H., C.ME., C.NNLP., CM.NLP., C.NS., serta empat orang terlapor: N alias Pita (22), N alias Jeselline (26), ADNF alias Siska (23), dan D alias Christin (22). Hadir pula perwakilan manajemen tempat hiburan malam serta manajemen LC.</p>
<p>Suasana di ruang mediasi sempat berubah emosional ketika keempat terlapor, yakni Pita, Jeselline, Siska, dan Christin, mengakui kesalahan mereka secara langsung di depan penyidik, bahkan ada terlapor yang sampai bersimpuh di hadapan korban sebagai bentuk penyesalan yang mendalam atas tindakan kekerasan secara bersama-sama yang telah dilakukan.</p>
<p>Korban LR tampak tak kuasa menahan air mata saat mendengar permintaan maaf tersebut. Dengan suara bergetar, ia menyatakan menerima permintaan maaf para pelaku secara pribadi, namun dengan tegas menolak untuk menghentikan perkara.</p>
<p>Ketegangan memuncak saat pembahasan mengenai ganti rugi dimulai. Korban mengungkapkan kekecewaannya lantaran para terlapor awalnya hanya menawarkan kompensasi sebesar Rp500 ribu hingga Rp1 juta per orang. Jika dijumlahkan dari keempat terlapor, nilai kompensasi tersebut hanya berkisar Rp2 juta hingga Rp4 juta.</p>
<p>Tawaran tersebut kemudian sempat dinaikkan menjadi Rp10 juta secara kolektif, namun tetap dinilai sangat jauh dari kata layak dan cenderung merendahkan penderitaan korban.</p>
<p>&#8220;Kompensasi ditawarkan Rp10 juta, padahal untuk fee pengacara saja saya sudah mengeluarkan Rp30 juta karena tim hukum saya datang dari luar kota. Itu belum termasuk biaya rumah sakit, visum, hingga akomodasi di polsek. Tawaran awal mereka bahkan lebih tidak masuk akal, hanya Rp500 ribu per orang,&#8221; ungkap korban dengan nada kecewa.</p>
<p>Selain kerugian materiil, LR menegaskan bahwa namanya telah tercoreng dan ia kehilangan pekerjaan akibat peristiwa ini. &#8220;Banyak yang mencap saya hanya cari uang di kasus ini, padahal saya yang jadi korban pengeroyokan hingga pincang,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Kuasa hukum korban, Sandy Dolorosa H., S.H., C.ME., C.NNLP., CM.NLP., C.NS., menilai pihak terlapor maupun manajemen tidak menunjukkan upaya konkret yang sebanding dengan penderitaan kliennya. Karena tidak tercapainya titik temu, proses hukum kini akan dilanjutkan dan ia pastikan penetapan tersangka tinggal menunggu hitungan hari.</p>
<p>Di tempat terpisah, Luckyanto Dwi Utama, S.H., tim kuasa hukum korban, menegaskan kesiapan timnya dalam mengawal kasus ini hingga tuntas.</p>
<p>&#8220;Kami siap bagaimanapun skenarionya. Karena tidak ada kesungguhan dalam pemulihan kerugian korban, maka proses hukum harus tetap berjalan. Kami akan kawal ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan bagi klien kami,&#8221; tegas Luckyanto.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://krisnanusantara.com/mediasi-kasus-pengroyokan-lc-di-mojokerto-gagal-proses-hukum-dipastikan-berlanjut/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Gelapkan Uang Hasil Jual Sawah Kakeknya, Oknum Perangkat Desa Sumberdadi Terancam Pidana</title>
		<link>https://krisnanusantara.com/diduga-gelapkan-uang-hasil-jual-sawah-kakeknya-oknum-perangkat-desa-sumberdadi-terancam-pidana/</link>
					<comments>https://krisnanusantara.com/diduga-gelapkan-uang-hasil-jual-sawah-kakeknya-oknum-perangkat-desa-sumberdadi-terancam-pidana/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Krisna Nusantara]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Jan 2026 07:56:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#OknumPerangkatDesa]]></category>
		<category><![CDATA[#tindakpidanapenipuan]]></category>
		<category><![CDATA[#trenggalek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://krisnanusantara.com/?p=5851</guid>

					<description><![CDATA[Trenggalek &#8211;KrisnaNusantara.com.,  Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://www.trenggalekkab.go.id/" target="_blank" rel="noopener">Trenggalek</a> &#8211;</strong><a href="https://krisnanusantara.com/"><strong>KrisnaNusantara.com.</strong></a>,  Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terjadi di Desa Sumberdadi, Kec. Trenggalek, Kab. Trenggalek. Seorang kakek berinisial ST (90) diduga menjadi korban penyalahgunaan yang dilakukan oleh cucunya sendiri yang merupakan oknum perangkat desa di Desa Sumberdadi. Menurut keterangan salah satu keluarga korban yang enggan disebutkan namanya, mengatakan kejadian tersebut bermula saat ST menjual sebidang sawah miliknya dengan harga Rp150 juta. Proses pencarian pembeli dibantu oleh salah satu anak korban SNT. Namun korban tidak pernah dipertemukan langsung dengan pembeli sawah dan tidak menerima uang hasil penjualan secara penuh.</p>
<p>&#8220;Kemudian uang hasil penjualan dibawa oleh cucu korban yang menjabat sebagai salah satu perangkat didesa sumberdadi, untuk disetorkan ke Bank BRI Unit Trenggalek. Namun dari tolal penjualan Rp.150 juta, uang yang dimasukkan hanya Rp.120 juta dan membuka rekening baru atas nama korban tanpa sepengetahuannya.&#8221; Ujarnya</p>
<p>Beberapa bulan kemudian, korban meminta bantuan kepada cucunyna untuk mengambil uang sebesar Rp.10 juta guna keperluan tasyakuran. Permintaan tersebut sebelumnya telah disampaikan sejak awal, dengan kesepakatan bahwa apabila membutuhkan uang ST akan meminta bantuan kepada cucunya yang menjabat sebagai salah satu perangkat didesa sumberdadi.</p>
<p>Karena permintaan tersebut tak kunjnung diberikan, salah satu anak korban yang berada di luar kota datang ke Trenggalek untuk mengajak ke Bank BRI mencetak rekening koran. Hasil cetakan rekening tersebut mengejutkan pihak keluarga, saldo yang sebelumnya tercatat lebih dari Rp.100 juta diketahui telah habis ditarik, menyisakan puluhan ribu rupiah.</p>
<p>Pihak Bank BRI menjelaskan bahwa uang tersebut ditarik secara bertahap melalui mesin ATM. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar dari pihak keluarga, mengingat korban yang sudah lanjut usia tidak pernah memegang maupun memahami penggunaan kartu ATM.</p>
<p>Pihak keluarga menilai terdapat kejanggalan dalam proses pembukaan rekening, khususnya terkait penerbitan kartu ATM yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin nama pemilik rekening.<br />
Bebapa hari setelah kejadian tersebut SGT bersama orang tua dan anggota keluarga lainnya dikumpulkan dalam sebuah pertemuan keluarga. Dalam pertemuan tersebut, SGT mengakui bahwa uang di rekening tersebut memang diambil olehnya melalui ATM.</p>
<p>“uangnya sudah diambil melalui ATM, katanya digunakan untuk membackup proyek desa tempatnya bekerja” tegas anak korban.<br />
Pihak keluarga mempertanyakan bagaimana mungkin pemerintahan desa menggunakan uang milik pribadi untuk proyek desa, terlebih korban merupakan kakek kandung dari pelaku.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Desa Sumberdadi terkait dugaan penyalagunaan uang warga. Keluarga korban menilai perbuatan itu tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga menghilangkan kepercayaan publik terhadap aparatur desa. Mereka berharap kasus untuk dapat diproses secara hukum agar memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi pembelajaran bagi pemerintahan desa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://krisnanusantara.com/diduga-gelapkan-uang-hasil-jual-sawah-kakeknya-oknum-perangkat-desa-sumberdadi-terancam-pidana/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satpol PP Nganjuk Tertibkan Reklame Tak Berizin di Sejumlah Titik Strategis Kota</title>
		<link>https://krisnanusantara.com/satpol-pp-nganjuk-tertibkan-reklame-tak-berizin-di-sejumlah-titik-strategis-kota/</link>
					<comments>https://krisnanusantara.com/satpol-pp-nganjuk-tertibkan-reklame-tak-berizin-di-sejumlah-titik-strategis-kota/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Krisna Nusantara]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Jan 2026 04:02:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Ragam]]></category>
		<category><![CDATA[#NganjukKab]]></category>
		<category><![CDATA[#Pengamanan]]></category>
		<category><![CDATA[#Satpolpp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://krisnanusantara.com/?p=5750</guid>

					<description><![CDATA[Nganjuk, PING — KrisnaNusantara &#8211; Satpol PP Kabupaten...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.nganjukkab.go.id/detail-kabar/tegakkan-perda-dan-perkada-satpol-pp-kabupaten-nganjuk-tertibkan-reklame-dan-baliho-tak-berizin" target="_blank" rel="noopener">Nganjuk, PING </a>— <a href="https://krisnanusantara.com/">KrisnaNusantara</a> &#8211; Satpol PP Kabupaten Nganjuk kembali menegakkan Perda dan Perkada terkait ketertiban umum dan reklame di sejumlah lokasi strategis, Rabu (14/1/2026).</p>
<p>Penertiban dimulai di Taman Kertosono, di mana petugas menemukan papan reklame tanpa izin dan pemilik yang tidak diketahui. Satpol PP juga memotong tiang bekas baliho yang tidak terpakai, yang dapat mengganggu estetika dan keselamatan lingkungan.</p>
<p>Kegiatan kemudian dilanjutkan ke selatan terowongan kereta api, di mana petugas menemukan tiga baliho tidak berizin milik Mega Elektronik. Konstruksi tersebut ditertibkan untuk penegakan aturan dan penataan ruang publik.<img decoding="async" src="https://www.nganjukkab.go.id/upload_file/arsip_gambar/2921c9eb98aac4706c3f62f4cdb7f1ec.jpg" alt="2921c9eb98aac4706c3f62f4cdb7f1ec" title="Satpol PP Nganjuk Tertibkan Reklame Tak Berizin di Sejumlah Titik Strategis Kota 3"></p>
<p>Satpol PP kemudian bergerak ke pertigaan lampu merah Jalan Supriyadi. Ditemukan dua baliho tanpa izin yang tidak diketahui pemiliknya, dan keduanya ditertibkan oleh petugas.</p>
<p>Kepala Satpol PP Nganjuk, Nafhan Tohawi, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum demi keindahan, keamanan, dan ketertiban lingkungan. Kami mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perizinan reklame, ujar Nafhan Tohawi.</p>
<p><img decoding="async" src="https://www.nganjukkab.go.id/upload_file/arsip_gambar/7b07b367e8928a52e60959501af0dfeb.jpg" alt="7b07b367e8928a52e60959501af0dfeb" title="Satpol PP Nganjuk Tertibkan Reklame Tak Berizin di Sejumlah Titik Strategis Kota 4"></p>
<p>Hasil penertiban reklame dan konstruksi baliho diamankan ke Markas Komando Satpol PP Kabupaten Nganjuk sebagai barang bukti. Satpol PP menyatakan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan untuk menciptakan tata kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://krisnanusantara.com/satpol-pp-nganjuk-tertibkan-reklame-tak-berizin-di-sejumlah-titik-strategis-kota/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Firma Hukum ELTS Laporkan Dugaan Perampasan Kemerdekaan; Polres Mojokerto Berlama-lama Proses Penyelidikan, ADA APA?</title>
		<link>https://krisnanusantara.com/firma-hukum-elts-laporkan-dugaan-perampasan-kemerdekaan-polres-mojokerto-berlama-lama-proses-penyelidikan-ada-apa/</link>
					<comments>https://krisnanusantara.com/firma-hukum-elts-laporkan-dugaan-perampasan-kemerdekaan-polres-mojokerto-berlama-lama-proses-penyelidikan-ada-apa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dedy F. Rosyadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Jan 2026 00:56:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[POLDA JATIM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://krisnanusantara.com/?p=5744</guid>

					<description><![CDATA[Firma Hukum ELTS telah mengajukan laporan atas perampasan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Firma Hukum ELTS telah mengajukan laporan atas perampasan kemerdekaan dan pemerasan penyedia pendanaan ke Polres Mojokerto, akan tetapi stuck dalam proses penyelidikan. Wah ada apa ini?</p>
<p><a href="http://humaspoldajatim.go.id" target="_blank" rel="noopener">Mojokerto</a> &#8211; <a href="http://krisnanusantara.com">KrisnaNusantara.com</a></p>
<p>Penanganan dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan dan pemerasan yang dilaporkan terjadi di Kantor BFI Finance Cabang Mojokerto kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, meski peristiwa terjadi sejak 24 September 2025, hingga akhir Desember perkara tersebut masih berkutat di tahap penyelidikan.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-5745 aligncenter" src="https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260115-WA0014.jpg" alt="IMG 20260115 WA0014" width="720" height="1280" title="Firma Hukum ELTS Laporkan Dugaan Perampasan Kemerdekaan; Polres Mojokerto Berlama-lama Proses Penyelidikan, ADA APA? 7"></p>
<p>Hal itu terungkap dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/627/SP2HP Ke-4/XII/RES.1.24/2025/Reskrim, tertanggal 30 Desember 2025, yang diterbitkan oleh Polres Mojokerto Kota melalui Satreskrim.</p>
<p>Ironisnya, SP2HP tersebut baru diterima korban, Setyono, warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, pada 12 Januari 2026. Fakta ini memunculkan tanda tanya besar terkait efektivitas, transparansi, dan profesionalisme penanganan perkara.</p>
<p>Dalam dokumen resmi tersebut disebutkan bahwa laporan diajukan oleh Firma Hukum ELTS, dengan sejumlah pihak sebagai terlapor, yakni Rahmad W, Henry DS, Tri Widiyatmoko Hendro, dan Faris. Dari internal perusahaan pembiayaan, penyidik telah memeriksa Anjas Permata Ilmansyah, S.H., selaku pimpinan cabang.</p>
<p>Penyidik menyatakan telah memeriksa saksi dari pihak pelapor maupun terlapor, dan saat ini masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi ahli pidana, dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>KUHP Baru: Tidak Ada Lagi Alasan Anggap Ringan</strong></p>
<p>Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan KUHP Baru. Dalam regulasi ini, kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang dan pemaksaan diatur jauh lebih tegas dibanding KUHP lama.</p>
<p>Perampasan kemerdekaan dapat dipidana hingga 7 tahun penjara, bahkan meningkat menjadi 9 hingga 12 tahun bila mengakibatkan luka berat atau kematian. Sementara pemerasan dengan kekerasan atau ancaman diancam pidana hingga 9 tahun penjara.</p>
<p>Dengan kerangka hukum baru tersebut, dugaan peristiwa yang terjadi di kantor resmi sebuah perusahaan pembiayaan seharusnya tidak lagi dipersepsikan sebagai konflik administratif atau sengketa kredit semata, melainkan tindak pidana serius yang menyentuh hak asasi manusia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Opini Hukum: Perkara Terang, Mengapa Masih Gelap?</strong></p>
<p>Kuasa hukum pelapor dari Firma Hukum ELTS, Agus Sholahuddin, S.H., secara terbuka menyatakan keprihatinannya atas lambannya proses hukum.</p>
<p>Menurutnya, perkara ini memiliki karakter clear structure:<br />
lokasi kejadian jelas, korban dan saksi tersedia, identitas para pihak diketahui, serta peristiwa terjadi di ruang publik milik korporasi resmi.</p>
<p>Dalam kondisi demikian, berlarut-larutnya proses penyelidikan justru berpotensi:<br />
menghilangkan atau melemahkan alat bukti,<br />
mengaburkan rantai pertanggungjawaban pidana,<br />
dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.</p>
<p>Lebih jauh, keterlambatan ini berisiko menimbulkan persepsi negatif bahwa korporasi atau pihak berkepentingan tertentu dapat memperoleh perlakuan istimewa ketika berhadapan dengan warga biasa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Ancaman Pengawasan Eksternal</strong></p>
<p>Pihak pelapor menegaskan tidak akan tinggal diam jika perkara ini terus stagnan. Langkah pengawasan eksternal, termasuk pengaduan ke Propam Polda Jatim, telah dipertimbangkan sebagai upaya memastikan proses hukum berjalan objektif dan akuntabel.</p>
<p>Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa perkara ini bukan soal utang-piutang, melainkan dugaan pelanggaran serius terhadap kebebasan individu yang dijamin konstitusi.</p>
<p><strong>Catatan:</strong><br />
<strong>Dalam negara hukum, keadilan bukan hanya soal putusan akhir, tetapi juga kecepatan, kepastian, dan keberanian aparat penegak hukum dalam bertindak.</strong></p>
<p><strong>Jika perkara dengan unsur dan struktur sejelas ini terus dibiarkan berlarut di tahap penyelidikan, maka wajar bila publik mempertanyakan:</strong><br />
<strong>apakah hukum benar-benar bekerja untuk semua, atau justru tumpul ketika berhadapan dengan kekuatan modal?</strong></p>
<p>Kepercayaan publik adalah modal utama kepolisian. Dan kepercayaan itu hanya dapat dijaga dengan tindakan yang tegas, transparan, dan bebas dari kesan pilih kasih.</p>
<p style="text-align: right;">(Dedy, M.Phil)</p>
<p><img decoding="async" class="size-full wp-image-5746 aligncenter" src="https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260115-WA0015.jpg" alt="IMG 20260115 WA0015" width="1600" height="1600" title="Firma Hukum ELTS Laporkan Dugaan Perampasan Kemerdekaan; Polres Mojokerto Berlama-lama Proses Penyelidikan, ADA APA? 8" srcset="https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260115-WA0015.jpg 1600w, https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260115-WA0015-80x80.jpg 80w, https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260115-WA0015-1536x1536.jpg 1536w" sizes="(max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://krisnanusantara.com/firma-hukum-elts-laporkan-dugaan-perampasan-kemerdekaan-polres-mojokerto-berlama-lama-proses-penyelidikan-ada-apa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Berhasil tangkap sosok pelaku utama Kebun Ganja Sistem Greenhouse di Rumah Kontrakan Jombang</title>
		<link>https://krisnanusantara.com/polisi-berhasil-tangkap-sosok-pelaku-utama-kebun-ganja-sistem-greenhouse-di-rumah-kontrakan-jombang/</link>
					<comments>https://krisnanusantara.com/polisi-berhasil-tangkap-sosok-pelaku-utama-kebun-ganja-sistem-greenhouse-di-rumah-kontrakan-jombang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Krisna Nusantara]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Dec 2025 16:39:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[AKBP Ardi Kurniawan]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Kasatresnarkoba Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Pasutri pelaku utama]]></category>
		<category><![CDATA[Pelaku utama pemodal greenhouse tanaman ganja]]></category>
		<category><![CDATA[Polres jombang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://krisnanusantara.com/?p=5548</guid>

					<description><![CDATA[Jombang, Krisnanusantara.com— Kepolisian Resor Jombang mengungkap praktik penanaman...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;">
<p><strong>Jombang, Krisnanusantara.com</strong>— Kepolisian Resor Jombang mengungkap praktik penanaman ganja dengan sistem greenhouse di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Dalam kasus ini, polisi menetapkan Petrus Ridanto Busono Raharjo (48) alias Danto sebagai pelaku utama. Danto diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang telah lima kali keluar masuk penjara.</p>
<p>Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka sebelumnya, yakni Yulius Vasi (35) dan Rama Susanto (43). Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka itu, polisi menelusuri alur pembelian biji ganja hingga akhirnya mengarah pada pelaku utama.</p>
<p>“Setelah menangkap dua tersangka Y dan R, kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pasangan suami istri berinisial D dan I yang tinggal di Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang,” ujar AKBP Ardi Kurniawan, Kamis (18/12/2025).</p>
<p>Danto diketahui berasal dari Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY, sedangkan istrinya, Ike Dewi Sartika (40), merupakan warga Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Keduanya mengontrak rumah di wilayah Jombang untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.</p>
<p><img decoding="async" class="size-medium wp-image-5550 alignright" src="https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG_20251218_233450-180x130.png" alt="IMG 20251218 233450" width="180" height="130" title="Polisi Berhasil tangkap sosok pelaku utama Kebun Ganja Sistem Greenhouse di Rumah Kontrakan Jombang 10"></p>
<p>Dalam praktiknya, Danto berperan sebagai pemodal sekaligus pengelola perawatan tanaman ganja yang ditanam secara tertutup menggunakan sistem greenhouse. Sementara sang istri membantu dalam pembelian peralatan dan kebutuhan penunjang penanaman ganja.</p>
<p>“D merupakan pemodal dan pengelola perawatan ganja, sedangkan istrinya membantu belanja barang-barang yang diperlukan untuk menunjang greenhouse,” tegas Kapolres.</p>
<p>Lebih lanjut terungkap, Danto bukan kali pertama terlibat kasus narkotika. Ia tercatat tiga kali tersandung kasus ganja di Yogyakarta dan satu kali di Bali, sebelum kembali mengulangi perbuatannya di Jombang.</p>
<p>Kasus ini bermula dari penangkapan Yulius Vasi di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang, pada Minggu (14/12/2025) sore. Dari pengakuan Yulius, polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah kontrakan Desa Mojongapit pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, yang berujung pada penangkapan Rama Susanto.</p>
<p>Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 156 pot berisi tanaman ganja, 32 gram ganja kering, 5,16 gram ganja basah, tiga toples fermentasi, serta sejumlah peralatan elektronik yang digunakan untuk menunjang sistem greenhouse.</p>
<p>Atas perbuatannya, pasangan suami istri tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. (JF)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://krisnanusantara.com/polisi-berhasil-tangkap-sosok-pelaku-utama-kebun-ganja-sistem-greenhouse-di-rumah-kontrakan-jombang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dorong Paradigma Baru Hukum Pidana, Kejati dan Pemprov Jatim Sepakati Pidana Kerja Sosial</title>
		<link>https://krisnanusantara.com/dorong-paradigma-baru-hukum-pidana-kejati-dan-pemprov-jatim-sepakati-pidana-kerja-sosial/</link>
					<comments>https://krisnanusantara.com/dorong-paradigma-baru-hukum-pidana-kejati-dan-pemprov-jatim-sepakati-pidana-kerja-sosial/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Krisna Nusantara]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Dec 2025 03:40:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Politik & Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[#JombangKab]]></category>
		<category><![CDATA[#MoU]]></category>
		<category><![CDATA[#perjanjiankerjasama]]></category>
		<category><![CDATA[#RestorativeJustice]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://krisnanusantara.com/?p=5526</guid>

					<description><![CDATA[JOMBANGKAB &#8211; KrisnaNusantara &#8211; Kejaksaan Tinggi Jawa Timur...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.jombangkab.go.id/berita/umum/kejati-dan-gubernur-jatim-teken-mou-seluruh-kejari-dan-pemda-sepakati-perjanjian-kerjasama-pidana-kerja-sosial-15386" target="_blank" rel="noopener">JOMBANGKAB</a> &#8211;<a href="https://krisnanusantara.com/"> KrisnaNusantara</a> &#8211; Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di Universitas Airlangga, Surabaya, pada Senin (15/12/2025).</p>
<p>Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur mengenai Pidana Kerja Sosial.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-medium wp-image-5528" src="https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2025/12/agus-sahat-mou-180x130.jpg" alt="agus sahat mou" width="180" height="130" title="Dorong Paradigma Baru Hukum Pidana, Kejati dan Pemprov Jatim Sepakati Pidana Kerja Sosial 13"></p>
<p>Momentum ini adalah langkah maju dalam penegakan hukum yang adil dan inovatif di Jawa Timur, sekaligus menandai Pembukaan Bimbingan Teknis Capacity Building bagi Penggerak Restorative Justice Adhyaksa dengan tema &#8220;Paradigma Baru Penyelesaian Perkara Pidana yang Berkeadilan&#8221; dan semangat &#8220;CARAKA DHARMA ŠĀSAKA,&#8221; serta penandatanganan MoU oleh Kajati Agus Sahat ST,S.H., M.H., dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan komitmen untuk memperkuat sinergi di berbagai aspek hukum.</p>
<p>Perjanjian Kerjasama antara Kepala Kejaksaan Negeri dan Walikota/Bupati se-Jatim fokus pada implementasi Pidana Kerja Sosial sebagai alternatif sanksi pidana.</p>
<p>Kajati Jawa Timur menyatakan, &#8220;Kerja sama ini wujud nyata paradigma baru penegakan hukum yang mengedepankan restorasi dan rehabilitasi&#8221;. &#8220;Melalui Pidana Kerja Sosial, pelaku kejahatan ringan bisa mengabdi kepada masyarakat, menghindari dampak negatif penahanan,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Kabupaten Jombang mendukung program ini dengan penandatanganan kerjasama. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Jombang, Warsubi S.H.M.Si. Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Dyah Ambarwati, S.H, M.H. Ini menegaskan kesiapan Pemkab Jombang untuk mendukung Pidana Kerja Sosial.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-medium wp-image-5529" src="https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2025/12/mou-180x130.jpg" alt="mou" width="180" height="130" title="Dorong Paradigma Baru Hukum Pidana, Kejati dan Pemprov Jatim Sepakati Pidana Kerja Sosial 14"></p>
<p>Acara ini juga menjadi momentum pembukaan Bimtek Capacity Building untuk Penggerak Restorative Justice Adhyaksa. Pelatihan bertujuan membekali jaksa dan staf kejaksaan dengan pemahaman penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif, sesuai semangat ‘‘CARAKA DHARMA ŠĀSAKA‘‘.</p>
<p>Melalui MoU, Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial, dan penguatan Bimtek Restorative Justice, diharapkan Jawa Timur dapat menerapkan sistem hukum pidana yang lebih humanis, efektif, dan fokus pada pemulihan korban serta reintegrasi pelaku.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://krisnanusantara.com/dorong-paradigma-baru-hukum-pidana-kejati-dan-pemprov-jatim-sepakati-pidana-kerja-sosial/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren, Bupati Jombang Dukung Sosialisasi Modul Anti Pencabulan</title>
		<link>https://krisnanusantara.com/cegah-kekerasan-seksual-di-pesantren-bupati-jombang-dukung-sosialisasi-modul-anti-pencabulan/</link>
					<comments>https://krisnanusantara.com/cegah-kekerasan-seksual-di-pesantren-bupati-jombang-dukung-sosialisasi-modul-anti-pencabulan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Krisna Nusantara]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Dec 2025 03:37:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan & Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[#BupatiJombangWarsubi]]></category>
		<category><![CDATA[#JombangKab]]></category>
		<category><![CDATA[#perlindungananak]]></category>
		<category><![CDATA[#StopKekkerasanSeksual]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://krisnanusantara.com/?p=5514</guid>

					<description><![CDATA[JOMBANGKAB – KrisnaNusantara &#8211;  Bupati Jombang, Warsubi SH.,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.jombangkab.go.id/berita/pendidikan_dan_kebudayaan/bupati-jombang-warsubi-apresiasi-sosialisasi-modul-anti-pencabulan-di-lingkungan-pesantren-15381" target="_blank" rel="noopener">JOMBANGKAB</a> – <a href="https://krisnanusantara.com/">KrisnaNusantara</a> &#8211;  Bupati Jombang, Warsubi SH., M.Si, menegaskan bahwa perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual di pendidikan adalah tanggung jawab kolektif.</p>
<p>Pernyataan ini disampaikan saat acara Sosialisasi Modul Anti Pencabulan di Pondok Pesantren Mambaul Ma`arif oleh Pengurus Pusat Harakah Majelis Taklim (PP HMT) pada Minggu (14/12/2025).</p>
<p>Bupati Jombang, Wakil Bupati Gus Salmanudin, Ketua Tim PKK Yuliati Nugrahani Warsubi, Ning Ema Erfina, Sekdakab Agus Purnomo beserta istri, dan Ustadzah Hj. Nuryati Murtadho hadir dalam acara tersebut.</p>
<p>Ketua PP HMT, Dr. Hj. Ida Fauziyah.M.Si., Pembina PP HMT dan Kepala OPD Pemkab Jombang menunjukkan dukungan penuh terhadap inisiatif perlindungan anak.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-medium wp-image-5520" src="https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2025/12/sosialisas1.jpg-2-180x130.jpg" alt="sosialisas1.jpg 2" width="180" height="130" title="Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren, Bupati Jombang Dukung Sosialisasi Modul Anti Pencabulan 17"></p>
<p>Bupati Jombang, Warsubi, mengapresiasi PP HMT. &#8220;Bupati Warsubi menyambut baik kegiatan ini sebagai upaya memperkuat perlindungan bagi santri dan anak-anak di lembaga pendidikan, agar mereka belajar dengan aman dan nyaman, serta menyoroti peran strategis pesantren.</p>
<p>&#8221; Beliau menekankan bahwa pesantren harus berperan dalam menciptakan lingkungan bebas dari kekerasan seksual, yang bisa terjadi pada semua gender. &#8220;Perlindungan ini adalah tanggung jawab kita bersama,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Bupati Jombang Warsubi menekankan pentingnya pencegahan dini yang serius, terukur, dan berkelanjutan. Kegiatan sosialisasi diharapkan memberikan pemahaman mendalam bagi santri tentang perbedaan pelecehan, kekerasan seksual, dan pencabulan. Penting untuk memutus rantai kejadian sejak awal.</p>
<p>Ancaman kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk pesantren, tidak bisa dianggap enteng. Beliau meminta pesantren memahami metode deteksi dini, pengawasan, dan mekanisme perlindungan yang efektif. Pesantren seharusnya menjadi tempat yang aman, nyaman, dan membentuk karakter.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-medium wp-image-5521" src="https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2025/12/sos-3-180x130.jpg" alt="sos 3" width="180" height="130" title="Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren, Bupati Jombang Dukung Sosialisasi Modul Anti Pencabulan 18"></p>
<p>Sebagai penutup, Bupati Warsubi menekankan pentingnya kolaborasi antara pengasuh, asatidz, pengurus, dan masyarakat dalam membangun sistem perlindungan berkelanjutan. Kolaborasi tersebut perlu didukung dengan komunikasi terbuka, penanaman nilai saling menghormati, dan keberanian melaporkan tindakan mencurigakan. Pesantren harus menjadi ruang aman bagi santri.</p>
<p>Saya mengucapkan terima kasih kepada Harakah Majelis Taklim yang aktif mengkampanyekan dan mendidik masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak, terutama melalui modul ini. Semoga langkah ini bermanfaat dan melindungi generasi dari kejahatan seksual,&#8221; kata Bupati.</p>
<p>Materi sosialisasi kegiatan ini disampaikan oleh dua narasumber, termasuk Nyai Dr. Hj. WiwiK Siti Sajaroh, M. Ag dan Nyai Elvi Nikmah Hamidah Hanum.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://krisnanusantara.com/cegah-kekerasan-seksual-di-pesantren-bupati-jombang-dukung-sosialisasi-modul-anti-pencabulan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ADVOKAT MUDA KOMARUDIN KECEWA KAPOLRES JOMBANG CQ KASAT RESKRIM MANGKIR DARI SIDANG PRA PERADILAN</title>
		<link>https://krisnanusantara.com/advokat-muda-komarudin-kecewa-kapolres-jombang-cq-kasat-reskrim-mangkir-dari-sidang-pra-peradilan/</link>
					<comments>https://krisnanusantara.com/advokat-muda-komarudin-kecewa-kapolres-jombang-cq-kasat-reskrim-mangkir-dari-sidang-pra-peradilan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Krisna Nusantara]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Nov 2025 13:48:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[ADVOKAT Vs Kasat Reskrim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://krisnanusantara.com/?p=5382</guid>

					<description><![CDATA[Advokat muda Komarudin kecewa denga Kapolres Jombang atas...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Advokat muda Komarudin kecewa denga Kapolres Jombang atas sikap anak buahnya Kasat Reskrim yang mangkir dari panggilan sidang atas perlakukan praperadilan Anak Dibawah Umur yang berstatus sebagai client nya</p>
<p><a href="http://poldajatim.go.id" target="_blank" rel="noopener">Jombang</a> &#8211; <a href="http://krisnanusantara.com">KrisnaNusantara.com</a></p>
<p>Sidang praperadilan yang diajukan oleh Komarudin, S.H., M.H., mewakili kepentingan kliennya anak berhadapan dengan hukum (ABH) digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Senin, 24/11/2025, namun Kapolres cq Kasat Reskrim polres Jombang selaku pihak Termohon tidak menghadiri persidangan tersebut. Ketidakhadiran Kapolres menjadi sorotan lantaran gugatan ini menyoal sah atau tidaknya penyidikan terhadap ABH berusia 17 tahun berinisial F dalam dugaan perkara persetubuhan atau pencabulan.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class=" wp-image-5387 alignleft" src="https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-24-at-4.42.02-PM.jpeg" alt="WhatsApp Image 2025 11 24 at 4.42.02 PM" width="285" height="380" title="ADVOKAT MUDA KOMARUDIN KECEWA KAPOLRES JOMBANG CQ KASAT RESKRIM MANGKIR DARI SIDANG PRA PERADILAN 20" srcset="https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-24-at-4.42.02-PM.jpeg 1200w, https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-24-at-4.42.02-PM-1152x1536.jpeg 1152w" sizes="auto, (max-width: 285px) 100vw, 285px" />Kuasa hukum Pemohon, Komarudin, menyayangkan absennya Kapolres dalam agenda persidangan yang dinilai sangat krusial tersebut. Menurutnya, ketidakhadiran tersebut menunjukkan lemahnya komitmen pihak kepolisian dalam mempertanggungjawabkan proses penyidikan yang dipersoalkan.</p>
<p>“Ini sidang yang menguji legalitas tindakan penyidik, mulai dari penjemputan klien kami hingga penyitaan barang bukti. Ketidakhadiran Kapolres sangat kami sayangkan. Seharusnya, sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas proses penyidikan, beliau hadir untuk memberikan penjelasan,” ujar Komarudin usai persidangan.<br />
Ia menambahkan bahwa gugatan ini bukan hanya mengenai penetapan anak berkonflik hukum, tetapi juga menyangkut dugaan pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).</p>
<p>Sebelumnya, Komarudin mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut, mulai dari penjemputan anak tanpa surat perintah, penyitaan tiga unit telepon genggam tanpa izin pengadilan, hingga pemeriksaan yang dilakukan tanpa pendampingan orang tua maupun penasihat hukum.</p>
<p>“Jika pihak kepolisian merasa prosedur mereka benar, tentu tidak ada alasan untuk tidak hadir. Ketidakhadiran ini justru menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas penyidikan,” tegasnya.</p>
<p>Sidang praperadilan ini terdaftar dengan nomor 2/Pid.Pra/2025/PN Jbg, dengan pihak Termohon meliputi Kapolri cq. Kapolda Jawa Timur cq. Kapolres Jombang cq. Kasat Reskrim Polres Jombang.</p>
<p>Hakim tunggal kemudian menunda sidang hingga Senin, 01 Desember 2025.<br />
Komarudin berharap persidangan selanjutnya dapat dihadiri langsung oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab agar proses pemeriksaan dapat berjalan objektif dan terang benderang.</p>
<p>“Kami ingin proses ini menjadi momentum untuk memperbaiki praktik penegakan hukum, terutama ketika berhadapan dengan anak. Hukum harus ditegakkan, bukan diselewengkan,” ujarnya menutup pernyataan.<br />
Selain itu, Komarudin menyampaikan bahwasannya ia juga akan menempuh upaya hukum lain dengan cara melaporkan oknum penyidik polres jombang ke propam terkait perkara yang dialami oleh kliennya tersebut.</p>
<p>“Dan kami akan membuat laporan ke propam terhadap oknum-oknum yang terlibat, jangan sampai ulah dari oknum penyidik polres jombang menciderai upaya dari Pak Prabowo melalui komisi percepatan reformasi polri untuk memperbaiki kinerja institusi polri.” tutup komarudin.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://krisnanusantara.com/advokat-muda-komarudin-kecewa-kapolres-jombang-cq-kasat-reskrim-mangkir-dari-sidang-pra-peradilan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Suami Siri Bunuh Istri di Mancilan Jombang, Bawa Kabur Rp59 Juta dan Perhiasan</title>
		<link>https://krisnanusantara.com/suami-siri-bunuh-istri-di-mancilan-jombang-bawa-kabur-rp59-juta-dan-perhiasan/</link>
					<comments>https://krisnanusantara.com/suami-siri-bunuh-istri-di-mancilan-jombang-bawa-kabur-rp59-juta-dan-perhiasan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Krisna Nusantara]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Nov 2025 11:21:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[AKP Dimas Robin Alexander]]></category>
		<category><![CDATA[Kasatreskrim polres Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Penangkapan pembunuhan istri siri di mancilan mojoagung jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Polres jombang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://krisnanusantara.com/?p=5383</guid>

					<description><![CDATA[JOMBANG, Krisnanusantara.com – Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr">
<p dir="ltr">
<p dir="ltr">JOMBANG, Krisnanusantara.com – Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan lanjut usia di Desa Mancilan, Mojoagung, Jombang. Korban bernama Tri Retno Jumilah (61), ditemukan tewas pada 9 November 2025 dengan luka parah akibat kekerasan tumpul di bagian kepala.</p>
<p dir="ltr">Pelaku yang tak lain adalah suami sirinya, Purnomo bin Imam (60), ditangkap setelah sempat melarikan diri selama hampir dua minggu. Ia dibekuk tanpa perlawanan di sebuah rumah kos di Desa Rajabasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur, pada Jumat malam (21/11/2025).</p>
<p dir="ltr">
<figure id="attachment_5384" aria-describedby="caption-attachment-5384" style="width: 2560px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-5384" src="https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG20251124100840-scaled.jpg" alt="IMG20251124100840 scaled" width="2560" height="1920" title="Suami Siri Bunuh Istri di Mancilan Jombang, Bawa Kabur Rp59 Juta dan Perhiasan 21" srcset="https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG20251124100840-scaled.jpg 2560w, https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG20251124100840-1536x1152.jpg 1536w, https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG20251124100840-2048x1536.jpg 2048w" sizes="auto, (max-width: 2560px) 100vw, 2560px" /><figcaption id="caption-attachment-5384" class="wp-caption-text">Kasatreskrim polres Jombang. AKP Dimas Robin Alexander </figcaption></figure>
<p>&nbsp;</p>
<p dir="ltr">Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, Menjelaskan bahwa aksi keji tersebut dipicu pertengkaran rumah tangga. Pelaku mengaku tersinggung dan sakit hati karena sering dimarahi korban terkait pekerjaan serta persoalan rumah tangga lainnya. Cekcok yang memanas membuat pelaku tega menghabisi nyawa istrinya.</p>
<p dir="ltr">Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, linggis besi, selimut, bantal, perhiasan emas, uang tunai Rp<a href="tel:59940000">59.940.000</a>, serta sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan pelaku melarikan diri. Uang serta perhiasan tersebut diduga merupakan milik korban yang dibawa kabur setelah pelaku melakukan aksi pembunuhan.</p>
<p dir="ltr">“Ditemukan uang Rp<a href="tel:59940000">59.940.000</a> yang merupakan sisa tabungan milik korban serta sejumlah gelang dan cincin emas yang belum sempat dijual,” ungkap AKP Dimas Robin Alexander.</p>
<p dir="ltr">Atas perbuatannya, Purnomo dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa konflik rumah tangga yang tidak terselesaikan dapat berujung pada tragedi mematikan. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan domestik demi mencegah jatuhnya korban jiwa. (JF)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://krisnanusantara.com/suami-siri-bunuh-istri-di-mancilan-jombang-bawa-kabur-rp59-juta-dan-perhiasan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Nganjuk Mulai Gelar Operasi Zebra Semeru Pada 17 Hingga 30 November 2025</title>
		<link>https://krisnanusantara.com/polres-nganjuk-mulai-gelar-operasi-zebra-semeru-pada-17-hingga-30-november-2025/</link>
					<comments>https://krisnanusantara.com/polres-nganjuk-mulai-gelar-operasi-zebra-semeru-pada-17-hingga-30-november-2025/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Krisna Nusantara]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Nov 2025 07:45:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Politik & Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[#NganjukKab]]></category>
		<category><![CDATA[#NganjukMaju]]></category>
		<category><![CDATA[#NganjukMelesat]]></category>
		<category><![CDATA[#OperasiZebraSemeru]]></category>
		<category><![CDATA[#polresnganjuk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://krisnanusantara.com/?p=5354</guid>

					<description><![CDATA[Nganjuk – krisnanusantara.com, Pada Senin (17/11/2025) Polres Nganjuk...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.nganjukkab.go.id/" target="_blank" rel="noopener">Nganjuk</a> –<a href="https://krisnanusantara.com/"> krisnanusantara.com</a>, Pada Senin (17/11/2025) Polres Nganjuk resmi mulai melakukan Operasi Zebra Semeru 2025 melalui Apel Gelar Pasukan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Nganjuk. Dengan adanya apel ini menjadi tanda dimulainya operasi penertiban lalu lintas yang akan berlangsung selama 14 hari, dimulai pada 17 hingga 30 November 2025.</p>
<p>AKBP Henri Noveri Santoso Kapolres Nganjuk pimpin langsung Apel tersebut dan juga turut hadir jajaran Forkopimd, personel TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta mitra kamtibmas lainnya.</p>
<p>AKBP Henri menjelaskan dalam amanatnya, bahwa Operasi Zebra Semeru 2025 mempunyai tujuan untuk menekan angka pelanggaran, kecelakaan, dan juga fatalitas korban kecelakaan lalu linta. Tak hanya itu, Operasi ini juga berpusat pada peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.</p>
<p>“Operasi Zebra Semeru bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi juga edukasi kepada masyarakat agar semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas,” ujar Kapolres Henri. Beliau menegaskan akan pentingnya kolaborasi antarinstansi dan juga pendekatan humanis selama operasi berlangsung.</p>
<p>Operasi kali ini Polres Nganjuk menetapkan beberapa pelanggaran diantaranya seperti Pengendara yang menggunakan telepon genggam saat berkendara, Pengendara dibawah umur, Tidak menggunakan helm berstandar SNI, Pengendara yang melawan arus, serta Pengemudi dalam pengaruh alkohol. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Nganjuk bisa semakin disiplin dalam berlalu lintas, sehingga angka kecelakaan dapat ditekan dan tercipta lingkungan berkendara yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.</p>
<p>Penindakan dilakukan melalui sistem tilang dengan komposisi 95 persen menggunakan ETLE dan 5 persen penindakan manual.</p>
<p>Pernyataan AKBP Hendrisecara tegas bahwa tidak ada toleransi bagi praktik pungutan liar (pungli) selama operasi berlangsung. Masyarakat diimbau agar tidak memberi imbalan apa pun kepaa petugas di lapangan.<br />
Tema yang diangkat yaitu “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman, dan Selamat”, dengan dilakukannya apel ini mempertegas kesiapan seluruh personel dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif menjelang libur akhir tahun.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em><strong>fer.</strong></em></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://krisnanusantara.com/polres-nganjuk-mulai-gelar-operasi-zebra-semeru-pada-17-hingga-30-november-2025/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>SMK Matsna Karim Hadirkan Law Office Jack and Associates Untuk Gelar Edukasi Hukum: Bentuk Generasi Muda Cerdas dan Taat Aturan</title>
		<link>https://krisnanusantara.com/smk-matsna-karim-hadirkan-law-office-jack-and-associates-untuk-gelar-edukasi-hukum-bentuk-generasi-muda-cerdas-dan-taat-aturan/</link>
					<comments>https://krisnanusantara.com/smk-matsna-karim-hadirkan-law-office-jack-and-associates-untuk-gelar-edukasi-hukum-bentuk-generasi-muda-cerdas-dan-taat-aturan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Krisna Nusantara]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Nov 2025 11:23:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan & Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[#edukasihukum]]></category>
		<category><![CDATA[#JackandAssociates]]></category>
		<category><![CDATA[#SMKMatsnaKarim]]></category>
		<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://krisnanusantara.com/?p=5305</guid>

					<description><![CDATA[Jombang&#8211;KrisnaNusantara.com, Pada Senin (10/11/2025), dalam rangka meningkatkan pemahaman...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://www.jombangkab.go.id/" target="_blank" rel="noopener">Jombang</a>&#8211;<a href="https://krisnanusantara.com/">KrisnaNusantara.com,</a></strong> Pada Senin (10/11/2025), dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum bagi generasi muda kini SMK Matsna Karim menyelenggarakan kegiatan edukatif dengan tema “Membangun Pelajar SMK Matsna Karim Yang Cerdas Hukum”. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya sekolah dalam membentuk karakter siswa yang cerdas, berintegritas, dan sadar akan pentingnya mentaati aturan hukum dalam kehidupan sehari-hari.</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, Tim Jack and Associates berkesempatan memberikan penyuluhan dan penyampaian materi hukum kepada para siswa. Materi yang disampaikan meliputi “Bahaya Minuman Miras Dan Gengster Bagi Anak-Anak Remaja Dan Konsekuensi Hukum Bagi Pelaku Tawuran”.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-5308" src="https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-10-at-16.01.05.jpeg" alt="WhatsApp Image 2025 11 10 at 16.01.05" width="1599" height="899" title="SMK Matsna Karim Hadirkan Law Office Jack and Associates Untuk Gelar Edukasi Hukum: Bentuk Generasi Muda Cerdas dan Taat Aturan 24" srcset="https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-10-at-16.01.05.jpeg 1599w, https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-10-at-16.01.05-1536x864.jpeg 1536w" sizes="auto, (max-width: 1599px) 100vw, 1599px" /></p>
<p>Pemateri pertama, Bapak Komaruddin, S.H., M.H., menyampaikan materi berjudul “Bahaya Minuman Keras (Miras) dan Gengster bagi Anak-anak Remaja.” Beliau menjelaskan bahwa minuman keras dapat merusak kesehatan, memicu perilaku agresif, dan menjadi salah satu penyebab kenakalan remaja. Ia juga menegaskan bahwa keterlibatan dalam gengster sering kali berawal dari pengaruh miras dan lingkungan pergaulan yang salah.</p>
<p>“Minuman keras dan gengster sangat berbahaya bagi anak-anak remaja karena dapat merusak masa depan mereka. Miras tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga bisa menjadi pintu masuk berbagai tindakan kriminal dan kenakalan remaja,” ujarnya di hadapan para siswa SMK Matsna Karim.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-5307" src="https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-10-at-16.01.03.jpeg" alt="WhatsApp Image 2025 11 10 at 16.01.03" width="1599" height="899" title="SMK Matsna Karim Hadirkan Law Office Jack and Associates Untuk Gelar Edukasi Hukum: Bentuk Generasi Muda Cerdas dan Taat Aturan 25" srcset="https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-10-at-16.01.03.jpeg 1599w, https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-10-at-16.01.03-1536x864.jpeg 1536w" sizes="auto, (max-width: 1599px) 100vw, 1599px" /></p>
<p>Sementara itu, pemateri kedua, Bapak M. Dzikri Fajrul Falah, membawakan materi bertema “Konsekuensi Hukum bagi Pelaku Tawuran.” Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa tawuran pelajar bukan hanya bentuk kenakalan, tetapi juga termasuk tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius.</p>
<p>“Tawuran pelajar bukan sekadar perkelahian biasa. Setiap tindakan kekerasan yang dilakukan bersama-sama bisa dijerat pasal pidana, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun, tergantung akibat yang ditimbulkan,” ujarnya menjelaskan.</p>
<p>Ditempat terpisah Bapak Dr. Joko Prasetyo S.Sy.,S.H., M.H. atau (bang jack) selaku Pimpinan Umum Law Office Jack and Associates turut memberikan pandangan dan penguatan terkait pentingnya pemahaman hukum bagi generasi muda. Beliau juga menekankan bahwa pelajar perlu dibekali dengan pengetahuan hukum agar mampu memilah mana perbuatan yang sesuai aturan dan mana yang melanggar hukum.</p>
<p>“Membangun generasi cerdas hukum berarti membentuk karakter pelajar yang sadar akan hak dan kewajiban hukumnya. Ketika pelajar paham hukum, maka mereka akan mampu menjaga diri dari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tuturnya.</p>
<p>Mengakhiri kegiatan tersebut ditutup dengan sesi tanya jawab serta foto bersama dan dengan terselenggaranya kegiatan ini, SMK Matsna Karim berhasil menananmkan pesan penting bahwa memahami hukum sejak dini merupakan langkah awal membangun generasi muda yang berkarakter, sadar hukum, dan siap menjadi agen perubahan positif di lingkungan masyarakat.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://krisnanusantara.com/smk-matsna-karim-hadirkan-law-office-jack-and-associates-untuk-gelar-edukasi-hukum-bentuk-generasi-muda-cerdas-dan-taat-aturan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rugi Ratusan Juta, Owner Arisan di Jombang Gandeng Pengacara</title>
		<link>https://krisnanusantara.com/rugi-ratusan-juta-owner-arisan-di-jombang-gandeng-pengacara/</link>
					<comments>https://krisnanusantara.com/rugi-ratusan-juta-owner-arisan-di-jombang-gandeng-pengacara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dedy F. Rosyadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Nov 2025 08:17:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi & Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#PolresJombang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://krisnanusantara.com/?p=5283</guid>

					<description><![CDATA[Rugi Ratusan Juta dikarenakan sejumlah anggotanya berhenti membayar...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Rugi Ratusan Juta dikarenakan sejumlah anggotanya berhenti membayar arisan setelah dapat undian dari arisan tersebut, dan sang Owner ambil jalan serius dengan menggandeng pengacara.</p>
<p><a href="http://polresjombang.go.id" target="_blank" rel="noopener">Jombang</a> &#8211; <a href="http://krisnanusantara.com">KrisnaNusantara</a></p>
<p>Av, pemilik usaha arisan online di Jombang yang telah berjalan sejak tahun 2019, akan mengambil langkah hukum tegas terhadap sejumlah anggotanya yang berhenti membayar iuran setelah menerima dana arisan di awal periode. Av mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah dan kini telah menggandeng kuasa hukum, Adv. Sandy Dolorosa H., S.H., C.ME., C.NNLP., CM.NLP., C.NS., untuk menyelesaikan perkara tersebut.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class=" wp-image-5284 alignleft" src="https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-05-at-1.40.10-PM.jpeg" alt="WhatsApp Image 2025 11 05 at 1.40.10 PM" width="223" height="297" title="Rugi Ratusan Juta, Owner Arisan di Jombang Gandeng Pengacara 27">Avika mengungkapkan bahwa kerugian ini timbul dari ulah anggota yang tidak membayar arisan lagi setelah mendapatkan arisan di awal, dan mungkin keliru menganggap arisan sebagai warisan.</p>
<p>&#8220;Ini arisan bukan warisan ya saudara-saudara,&#8221; ujarnya, menggarisbawahi keharusan anggota untuk tetap menunaikan kewajiban pembayaran bulanan. Av sendiri tetap berdiri tegak dan bertanggung jawab dengan menalangi kerugian yang ditimbulkan oleh anggota bermasalah.</p>
<p><strong>Ancaman Pidana dan Perdata</strong></p>
<p>Adv. Sandy Dolorosa H., S.H., C.ME., C.NNLP., CM.NLP., C.NS., yang dikenal sering menangani perkara serupa, menegaskan bahwa kasus ini memiliki unsur pidana yang kuat.</p>
<p>&#8220;Semua bukti sudah lengkap kami kantongi. Ini murni arisan yang para member bermasalah ini memang dari awal meminta/memesan agar dapat arisan di awal, dan yang terjadi setelah dapat arisan, mereka tidak membayar kewajibannya lagi. Itu sudah terpenuhi unsur mens rea-nya menurut hemat saya, yang dapat dikenai pasal tipu gelap (372 dan 378 KUHP),&#8221; jelas Sandy.</p>
<p>Sandy juga menambahkan bahwa ada indikasi unsur pidana semakin kuat mengingat adanya beberapa member yang pernah tersangkut kasus hukum serupa.</p>
<p>Jika jalur mediasi tidak membuahkan hasil, selain melaporkan secara pidana, pihak Av juga akan menuntut secara perdata karena kerugian materiil yang dialami.</p>
<p><strong>Somasi Jadi Langkah Awal</strong></p>
<p>Meskipun ancaman hukum telah disiapkan, Sandy menegaskan bahwa langkah awal yang diambil adalah jalur kekeluargaan melalui mediasi, mengingat ia juga merupakan seorang mediator.</p>
<p>&#8220;Di awal tapi pasti kami akan buka jalur kekeluargaan melalui mediasi,&#8221; ujar Sandy.</p>
<p>Langkah konkret yang akan dilakukan oleh kantor Sandy Dolorosa &amp; Associates adalah mengirimkan teguran resmi atau surat somasi kepada para member bermasalah satu per satu. Jika somasi tersebut tidak ditanggapi dengan itikad baik penyelesaian, klien akan melanjutkan prosesnya ke kepolisian dan pengadilan.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://krisnanusantara.com/rugi-ratusan-juta-owner-arisan-di-jombang-gandeng-pengacara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tagih Utang di Medsos Berisiko Pidana Pencemaran Nama Baik Meski Faktanya Benar dan Ada Perjanjian Siap Diviralkan</title>
		<link>https://krisnanusantara.com/tagih-utang-di-medsos-berisiko-pidana-pencemaran-nama-baik/</link>
					<comments>https://krisnanusantara.com/tagih-utang-di-medsos-berisiko-pidana-pencemaran-nama-baik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Krisna Nusantara]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Oct 2025 05:35:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkumham]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tinggi]]></category>
		<category><![CDATA[polda metro jaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://krisnanusantara.com/?p=5276</guid>

					<description><![CDATA[Tagih utang di medsos bisa berisiko pidana pencemaran...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Tagih utang di medsos bisa berisiko pidana pencemaran nama baik, meski kenyataannya memang bener adanya bahkan terdapat perjanjian siap diviralkan antara keduabelah pihak.</p>
<p><a href="http://kemenkumham.go.id" target="_blank" rel="noopener">JAKARTA</a> – <a href="http://krisnanusantara.com">KrisnaNusantara</a></p>
<p>Praktik penagihan utang melalui unggahan di media sosial (viral utang) ternyata berisiko menimbulkan konsekuensi hukum pidana bagi pengunggah. Meskipun utang tersebut adalah fakta, tindakan memviralkan seseorang di ruang digital berpotensi dijerat pasal Pencemaran Nama Baik dan/atau Penghinaan.</p>
<p>Ancaman hukuman ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, serta KUHP baru (UU 1/2023) yang akan berlaku pada 2026.</p>
<p>Jerat Pidana UU ITE dan KUHP</p>
<p>Menurut pengamat hukum siber di kantor ternama di Jakarta menjelaskan bahwa tindakan memviralkan seseorang di media sosial dapat dikategorikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik, yang diatur dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024.</p>
<p>&#8220;Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal melalui informasi elektronik, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta,&#8221; demikian bunyi pasal tersebut.</p>
<p>Secara spesifik, jika unggahan yang memviralkan utang tersebut mengandung kata-kata yang menghina (cacian, ejekan, atau kata-kata tidak pantas), pelaku juga berpotensi dijerat pasal Penghinaan Ringan (Pasal 315 KUHP lama atau Pasal 436 KUHP baru).</p>
<p>Perjanjian Memviralkan Utang Batal Demi Hukum</p>
<p>Terkait upaya penagihan yang disertai perjanjian atau persetujuan untuk memviralkan utang (misalnya yang disepakati via WhatsApp atau tertulis), perjanjian tersebut dinilai batal demi hukum.</p>
<p>Hal ini mengacu pada Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat sah perjanjian, khususnya syarat objektif &#8220;suatu sebab yang tidak terlarang (halal)&#8221;.</p>
<p>Karena pencemaran nama baik adalah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, perjanjian yang memuat klausul memviralkan utang dianggap memiliki sebab yang terlarang. Konsekuensinya, perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada sejak awal.</p>
<p>Fokus Korban: Jangan Sampai Viral Jadi Bumerang</p>
<p>Menanggapi fenomena ini, Advokat Sandy Dolorosa H., S.H., C.M.E., C.NNLP., C.M.NLP., C.NS., yang sering menangani kasus utang-piutang, memberikan saran strategis bagi korban.</p>
<p>Ia menekankan bahwa korban harus fokus pada tujuan utama, yaitu pengembalian uang atau material. Jika terdapat unsur mens rea (niat jahat) tipu gelap, fokus juga diarahkan pada pemenjaraan pelaku untuk efek jera.</p>
<p>&#8220;Kuncinya korban harus sabar dan fokus dengan tujuan, yaitu pengembalian uang atau materill, atau paling jeleknya pelaku dipenjarakan agar tidak ada korban lagi dan ada efek jera,&#8221; ujar Sandy Dolorosa.</p>
<p>Ia menegaskan pentingnya menempuh jalur hukum yang benar dan menghindari penagihan di media sosial.</p>
<p>&#8220;Bukan malah korban memviralkan sendiri di medsos yang akhirnya dapat menjadi bumerang,&#8221; tutupnya.</p>
<p style="text-align: right;"><strong>(Dedy, M.Pd.)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://krisnanusantara.com/tagih-utang-di-medsos-berisiko-pidana-pencemaran-nama-baik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>RESIDIVIS CURANMOR JOMBANG TERTANGKAP SAAT TRANSAKSI JUAL MOTOR CURIAN DI MEDSOS</title>
		<link>https://krisnanusantara.com/residivis-curanmor-jombang-tertangkap-saat-transaksi-jual-motor-curian-di-medsos/</link>
					<comments>https://krisnanusantara.com/residivis-curanmor-jombang-tertangkap-saat-transaksi-jual-motor-curian-di-medsos/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Krisna Nusantara]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Oct 2025 17:42:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[AKP Margono Suhendra]]></category>
		<category><![CDATA[Penangkapan curanmor]]></category>
		<category><![CDATA[Plandaan Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Polres jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Residivis curanmor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://krisnanusantara.com/?p=5193</guid>

					<description><![CDATA[&#160; &#160; JOMBANG, krisnanusantara.com– Aksi dua residivis pencurian...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>JOMBANG, krisnanusantara.com</strong>– Aksi dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jombang berakhir di tangan polisi. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil meringkus dua pelaku berinisial MG dan FAJ, warga Desa Kesamben, Kecamatan Jombang, setelah mereka nekat menjual motor hasil curian melalui media sosial. Kasus pencurian ini terjadi pada 25 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Keduanya memanfaatkan kelalaian korban yang memarkir motor Honda Scoopy nopol S 4286 TT di depan rumah dengan kunci yang tertinggal di dalam dasbor.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kondisi ini langsung dimanfaatkan oleh pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut.</p>
<p>Tertangkap Berkat Jebakan Pembeli di Media Sosial</p>
<p>Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku kemudian memposting motor curian tersebut di media sosial untuk dijual.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Polisi yang memperoleh informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan. Kami kemudian berpura-pura sebagai pembeli dan menjebak pelaku,&#8221; terang AKP Margono dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Rabu (9/10/2025).</p>
<p>Penangkapan dilakukan saat janji transaksi berlangsung. Tim Satreskrim berhasil menangkap kedua pelaku berikut barang bukti motor curian di wilayah Mojokerto.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dikenakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan</p>
<p>Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa MG dan FAJ bukanlah pemain baru. Keduanya tercatat sebagai residivis kasus serupa. MG sebelumnya pernah dipenjara selama 1 tahun 8 bulan, sementara FAJ pernah menjalani hukuman 1 tahun 7 bulan atas kasus pencurian kendaraan bermotor.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti keduanya adalah tujuh tahun penjara. (<em><strong>JF</strong></em>)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://krisnanusantara.com/residivis-curanmor-jombang-tertangkap-saat-transaksi-jual-motor-curian-di-medsos/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kabur ke Bali Usai Bobol Toko, Residivis di Jombang Menyerahkan Diri</title>
		<link>https://krisnanusantara.com/kabur-ke-bali-usai-bobol-toko-residivis-di-jombang-menyerahkan-diri/</link>
					<comments>https://krisnanusantara.com/kabur-ke-bali-usai-bobol-toko-residivis-di-jombang-menyerahkan-diri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Krisna Nusantara]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Oct 2025 17:34:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[AKP Margono Suhendra]]></category>
		<category><![CDATA[Pembobol toko]]></category>
		<category><![CDATA[Residivis]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskrim polres Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Sumobito]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://krisnanusantara.com/?p=5190</guid>

					<description><![CDATA[&#160; &#160; JOMBANG, Krisnanusantara.com– Pelaku pembobolan toko di...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>JOMBANG, Krisnanusantara.com</strong>– Pelaku pembobolan toko di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, berinisial DTC (37), akhirnya menyerahkan diri kepada polisi pada Minggu (5/10/2025) setelah beberapa hari melarikan diri hingga ke Tabanan, Bali. Aksi penangkapan ini mengakhiri pelarian DTC yang buru setelah aksinya terekam CCTV dan viral di media sosial.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Toko milik Muhammad Fauzi Ridwan (37) di Dusun Kwadungan, Sumobito, menjadi korban pencurian dengan pemberatan ini. DTC berhasil menggasak uang tunai sekitar Rp400 ribu, sejumlah rokok, dan minyak wangi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menjelaskan, DTC memilih menyerahkan diri ke Polsek Sumobito karena merasa ruang geraknya semakin sempit setelah diburu polisi. Motif pelaku adalah terdesak kebutuhan ekonomi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Pelaku kami amankan bersama barang bukti hasil curian yang sebagian masih tersisa. Kami juga mengapresiasi langkahnya menyerahkan diri, meski proses hukum tetap akan berjalan,” tegas AKP Margono, Kamis (9/10/2025).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Atas perbuatannya, DTC dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. <em><strong>(JF)</strong></em></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://krisnanusantara.com/kabur-ke-bali-usai-bobol-toko-residivis-di-jombang-menyerahkan-diri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Jombang Bekuk Komplotan Curanmor yang Beraksi di Delapan Lokasi</title>
		<link>https://krisnanusantara.com/polres-jombang-bekuk-komplotan-pencuri-yang-beraksi-di-delapan-lokasi/</link>
					<comments>https://krisnanusantara.com/polres-jombang-bekuk-komplotan-pencuri-yang-beraksi-di-delapan-lokasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Krisna Nusantara]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Sep 2025 06:25:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[AKBP Ardi Kurniawan]]></category>
		<category><![CDATA[AKP Margono Suhendra]]></category>
		<category><![CDATA[Curanmor]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Kasat Reskrim Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Tujuh pelaku diamankan satreskrim polres Jombang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://krisnanusantara.com/?p=5002</guid>

					<description><![CDATA[&#160; JOMBANG,Krisna Nusantara.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>JOMBANG,Krisna Nusantara.com</strong> – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga di delapan lokasi berbeda. Dalam operasi intensif selama dua bulan terakhir, polisi berhasil mengamankan enam pelaku pencurian dan seorang penadah.</p>
<p>​Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, melalui Kasatreskrim, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan respons atas serangkaian laporan kehilangan yang masuk ke kepolisian. &#8220;Dalam kurun waktu dua bulan, kami berhasil menangkap enam tersangka yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di delapan lokasi. Selain itu, kami juga menangkap satu tersangka yang berperan sebagai penadah,&#8221; ujar AKP Margono, Rabu (17/9/2025).</p>
<figure id="attachment_5004" aria-describedby="caption-attachment-5004" style="width: 1280px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-5004" src="https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2025/09/IMG-20250917-WA0126.jpg" alt="IMG 20250917 WA0126" width="1280" height="720" title="Polres Jombang Bekuk Komplotan Curanmor yang Beraksi di Delapan Lokasi 28"><figcaption id="caption-attachment-5004" class="wp-caption-text">Foto pelaku curanmor saat jumpa pers di loby satreskrim Jombang</figcaption></figure>
<p>​Para pelaku memiliki modus operandi yang beragam dan tersebar di berbagai wilayah. Salah satunya, WJ (36) dari Kecamatan Perak, ditangkap setelah membawa kabur mobil pikap Mitsubishi L-300 milik warga Jogoroto. Kendaraan tersebut berhasil dicuri dengan mudah karena kunci masih menancap di tempatnya.</p>
<p>​Pelaku lain, MFF (36) asal Gresik, terlibat dalam kasus pembobolan rumah di Desa Rejosopinggir, Tembelang, dan Desa Miagan, Mojoagung. Dengan merusak pintu dan menggunakan kunci palsu, ia berhasil menggasak motor, laptop, televisi, dan ponsel.</p>
<p>​Sementara itu, MAYP (30) dari Mojowarno tercatat dua kali mencuri motor di Tembelang dan Wonosalam. Ia menggunakan obeng untuk merusak kunci motor yang diparkir di area persawahan dan kebun.</p>
<p>Pelaku lain, AHW (20), seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas), kembali ditangkap karena membobol rumah di Desa Cangkringrandu, Perak. Ia masuk melalui jendela dan berhasil membawa kabur motor, dokumen kendaraan, serta dua unit ponsel.</p>
<p>​Selain itu, EA (21) dari Sidoarjo ditangkap karena mencuri motor dan ponsel dari rumah kontrakan di Mojongapit. Modusnya adalah memanfaatkan kepercayaan korban saat menginap, lalu membawa kabur kendaraan yang diparkir di ruang tamu.</p>
<p>​Barang hasil curian dari para pelaku ini kemudian dijual dengan bantuan RS (22) dari Sampang, yang berperan sebagai penadah. RS diketahui menerima uang sebesar Rp500 ribu dari hasil penjualan tersebut.</p>
<p>Kasus lain melibatkan NL (61) dari Bareng, yang diduga mencuri motor Honda Supra X di persawahan Desa Bulurejo, Diwek, menggunakan kunci palsu.</p>
<p>​Atas perbuatannya, para tersangka pencurian dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Sementara itu, penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal dua tahun enam bulan. (<strong>JF</strong>)</p>
<p dir="ltr">
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://krisnanusantara.com/polres-jombang-bekuk-komplotan-pencuri-yang-beraksi-di-delapan-lokasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaringan Gelap Terputus, 115 Botol Arak Ilegal Gagal Edar di Jombang</title>
		<link>https://krisnanusantara.com/jaringan-gelap-terputus-115-botol-arak-ilegal-gagal-edar-di-jombang/</link>
					<comments>https://krisnanusantara.com/jaringan-gelap-terputus-115-botol-arak-ilegal-gagal-edar-di-jombang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Krisna Nusantara]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Sep 2025 09:10:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[AKBP Ardi Kurniawan]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Penggerebekan jaringan minuman keras di Kabuh jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Peredaran minuman keras]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://krisnanusantara.com/?p=4952</guid>

					<description><![CDATA[&#160; JOMBANG, Krisnanusantara.com &#8211; Senyapnya malam di Jombang...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>JOMBANG, Krisnanusantara.com</strong> &#8211; Senyapnya malam di Jombang terusik oleh pergerakan aparat kepolisian yang sigap. Upaya peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali menemui jalan buntu setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil menggerebek sebuah mobil pengangkut arak dalam jumlah besar.</p>
<p>Aksi penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, ini terjadi pada Sabtu (7/9) malam.Sasaran mereka adalah sebuah mobil Isuzu Pick Up berwarna hitam yang terparkir mencurigakan di Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh. Di dalam bak mobil, polisi menemukan tujuh karung berisi 115 botol arak ilegal berukuran 1,5 liter. Pelaku, seorang pria berinisial ( J ) &#8220;47&#8221;, warga Kabuh, tak berkutik saat diamankan.</p>
<p>Menurut pengakuan pelaku, arak tersebut didapat dari Purwodadi, Jawa Tengah. ( J ) membeli miras ilegal itu sehari sebelumnya dengan total harga Rp4 juta. Minuman memabukkan itu rencananya akan dipasarkan di wilayah Jombang seharga Rp65 ribu per botol, menjanjikan keuntungan kotor sekitar Rp2,75 juta.</p>
<p>Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui AKP Margono Suhendra menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jombang untuk membasmi peredaran miras ilegal yang kian meresahkan masyarakat.</p>
<p>&#8220;Ini adalah arak yang dipasok dari luar daerah. Kami akan terus menindak tegas peredaran miras ilegal, termasuk dari luar wilayah Jombang,&#8221; ujarnya saat konferensi pers.</p>
<p>Total volume arak yang disita mencapai 172,5 liter. Jika berhasil lolos ke tangan konsumen, minuman tersebut diperkirakan dapat dikonsumsi oleh 13 ribu orang, berpotensi memicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban.</p>
<p>Atas perbuatannya,( J ) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan sejumlah pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara atau denda hingga Rp20 juta.</p>
<p>Penangkapan ini menjadi pengingat bagi para pelaku lain bahwa bisnis ilegal yang merusak moral bangsa tidak akan pernah dibiarkan tumbuh subur di wilayah Jombang. (<em><strong>JF</strong></em>)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://krisnanusantara.com/jaringan-gelap-terputus-115-botol-arak-ilegal-gagal-edar-di-jombang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kolaborasi TNI-Polri dan Pemerintah Kabupaten Jombang Jaga Kamtibmas, Bupati dan Kapolres Jombang Pimpin Langsung Patroli Malam Naik Motor Trail</title>
		<link>https://krisnanusantara.com/kolaborasi-tni-polri-dan-pemerintah-kabupaten-jombang-jaga-kamtibmas-bupati-dan-kapolres-jombang-pimpin-langsung-patroli-malam-naik-motor-trail/</link>
					<comments>https://krisnanusantara.com/kolaborasi-tni-polri-dan-pemerintah-kabupaten-jombang-jaga-kamtibmas-bupati-dan-kapolres-jombang-pimpin-langsung-patroli-malam-naik-motor-trail/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Krisna Nusantara]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Sep 2025 06:33:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Politik & Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[#BupatiJombang]]></category>
		<category><![CDATA[#PemkabJombang]]></category>
		<category><![CDATA[#PolresJombang]]></category>
		<category><![CDATA[#TNI-Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://krisnanusantara.com/?p=4928</guid>

					<description><![CDATA[Jombang&#8211;krisnanusantara, Pada Sabtu (6/9/2025) malam hingga dini hari,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.jombangkab.go.id/" target="_blank" rel="noopener">Jombang</a>&#8211;<a href="https://krisnanusantara.com/">krisnanusantara</a>, Pada Sabtu (6/9/2025) malam hingga dini hari, TNI, Polri, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menggelar sebuah patrol keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) skala besar.</p>
<p>Bupati Jombang H. WArsubi dan Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan pimpin langsung kegiatan ini, lalu diikuti oleh seluruh jajaran keamanan dari TNI – Polri, Satpol PP, Dishub dan pihak terkait. Bupati Jombang juga di damping oleh Sekdakab Jombang Agus Purnomo, para Staf Ahli Bupati, Asisten dan Kepala OPD terkait.</p>
<figure id="attachment_4930" aria-describedby="caption-attachment-4930" style="width: 1600px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-4930 size-full" src="https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2025/09/gambar-2-apel.jpg" alt="gambar 2 apel" width="1600" height="1066" title="Kolaborasi TNI-Polri dan Pemerintah Kabupaten Jombang Jaga Kamtibmas, Bupati dan Kapolres Jombang Pimpin Langsung Patroli Malam Naik Motor Trail 29" srcset="https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2025/09/gambar-2-apel.jpg 1600w, https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2025/09/gambar-2-apel-1536x1023.jpg 1536w" sizes="auto, (max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /><figcaption id="caption-attachment-4930" class="wp-caption-text">dok. apel di depan pendopo jombang</figcaption></figure>
<p>Sebelum patroli dimulai, terlebih dahulu di adakan apel besar yang digelar di depan Pendopo Pemkab Jombang. Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menyampaikan pesan filosofi tentang pentingnya kontribusi positif. “Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi sesamanya,” tuturnya. Beliau juga menegaskan bahwa keberadaan setiap individu, termasuk aparat, harus mampu memberikan kenyamanan bagi lingkungan sekitar.</p>
<p>“Laksanakan kegiatan ini dengan ikhlas. Kebaikan yang kita tanam akan kembali kepada kita dan keluarga,” ujar Kapolres, memotivasi seluruh peserta patroli.</p>
<figure id="attachment_4931" aria-describedby="caption-attachment-4931" style="width: 1600px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-4931 size-full" src="https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2025/09/apel-2.jpg" alt="apel 2" width="1600" height="1066" title="Kolaborasi TNI-Polri dan Pemerintah Kabupaten Jombang Jaga Kamtibmas, Bupati dan Kapolres Jombang Pimpin Langsung Patroli Malam Naik Motor Trail 30" srcset="https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2025/09/apel-2.jpg 1600w, https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2025/09/apel-2-1536x1023.jpg 1536w" sizes="auto, (max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /><figcaption id="caption-attachment-4931" class="wp-caption-text">dok. bupati jombang sambutan pada apel yang digelar</figcaption></figure>
<p>Selain itu, Bupati Jombang yang akrab dipanggil Abah Warsubi mengungkapkan rasa syukur atas kebersamaan dan kekompakan seluruh jajaran keamanan dan pihak terkait, mulai dari unsur Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Polres, Kodim, Satpol PP, Dishub, hingga elemen masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban dan kondusivitas Kabupaten Jombang. &#8220;Malam ini kita bersama sama patroli, memastikan bahwa Kabupaten Jombang tetap tertib, aman, damai, tenteram, dan kondusif,&#8221; tegas Bupati Jombang.</p>
<p>&#8220;Terima kasih kepada Polres Jombang, Kodim, seluruh unsur Pemkab Jombang, Satpol PP, Dishub, dan seluruh elemen masyarakat. Jombang aman dan kondusif,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Abah Warsubi meminta agar seluruh warga Jombang untuk tetap menjaga kekompakan dan terus bersatu untuk menghadapi permasalahan dan tantangan yang ada. “Jombang hebat harus dirawat. Tetap dalam kebersamaan, bersatu, kompak, dan menghadapi persoalan dan tantangan yang ada,” pesannya.</p>
<figure id="attachment_4932" aria-describedby="caption-attachment-4932" style="width: 1600px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-4932 size-full" src="https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2025/09/u5BkWyaj9L22Cs1aVW7RqO88AuYOf5zoTZAo8t1b.jpg" alt="u5BkWyaj9L22Cs1aVW7RqO88AuYOf5zoTZAo8t1b" width="1600" height="1066" title="Kolaborasi TNI-Polri dan Pemerintah Kabupaten Jombang Jaga Kamtibmas, Bupati dan Kapolres Jombang Pimpin Langsung Patroli Malam Naik Motor Trail 31" srcset="https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2025/09/u5BkWyaj9L22Cs1aVW7RqO88AuYOf5zoTZAo8t1b.jpg 1600w, https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2025/09/u5BkWyaj9L22Cs1aVW7RqO88AuYOf5zoTZAo8t1b-1536x1023.jpg 1536w" sizes="auto, (max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /><figcaption id="caption-attachment-4932" class="wp-caption-text">dok bupati dan polres jombang menyisir kota jombang</figcaption></figure>
<p>Bupati Jombang Warsubi dan Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, dengan mengendarai sepeda motor trail ini mulai menyisir jalur kota, titik-titik rawan hingga kearah Mojoagung. Pada saat itu situasi tampak aman terkendali.</p>
<p>Menjadi bukti nyata komitmen aparat keamanan dan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas wilayah dengan adanya Kebersamaan seluruh aparat keamanan Kabupaten Jombang dalam patroli gabungan ini. Semangat sinergi dan kebersamaan ini diharapkan mampu terus terpelihara demi terwujudnya Jombang yang aman, damai, dan kondusif.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>fer.</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://krisnanusantara.com/kolaborasi-tni-polri-dan-pemerintah-kabupaten-jombang-jaga-kamtibmas-bupati-dan-kapolres-jombang-pimpin-langsung-patroli-malam-naik-motor-trail/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PMII Nganjuk Lakukan Aksi Solidaritas Turun Kejalan Bersama Elemen Masyarakat Berakhir Rusuh</title>
		<link>https://krisnanusantara.com/pmii-nganjuk-lakukan-aksi-solidaritas-turun-kejalan-bersama-elemen-masyarakat-berakhir-rusuh/</link>
					<comments>https://krisnanusantara.com/pmii-nganjuk-lakukan-aksi-solidaritas-turun-kejalan-bersama-elemen-masyarakat-berakhir-rusuh/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Krisna Nusantara]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Sep 2025 03:15:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#Kab.Nganjuk]]></category>
		<category><![CDATA[Nganjuk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://krisnanusantara.com/?p=4880</guid>

					<description><![CDATA[Nganjuk-KrisnaNusantara.com, Sejak pukul 14.00 WIB Ratusan Masa Aksi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://www.nganjukkab.go.id/" target="_blank" rel="noopener">Nganjuk-</a><a href="https://krisnanusantara.com/">KrisnaNusantara.com</a></strong><a href="https://krisnanusantara.com/">,</a> Sejak pukul 14.00 WIB Ratusan Masa Aksi berkumpul di GOR Bung Karno Nganjuk 30/08/2025 merupakan titik kumpul masa pertama, sekitar pukul 15.00 masa bergerak menuju Terminal angkot menggunakan ratusan sepeda motor,setelah itu masa melakukan persiapan long march menuju Polres Nganjuk.</p>
<figure id="attachment_4884" aria-describedby="caption-attachment-4884" style="width: 1600px" class="wp-caption aligncenter"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-4884 size-full" src="https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2025/09/WhatsApp-Image-2025-09-01-at-10.04.29-1.jpeg" alt="WhatsApp Image 2025 09 01 at 10.04.29 1" width="1600" height="720" title="PMII Nganjuk Lakukan Aksi Solidaritas Turun Kejalan Bersama Elemen Masyarakat Berakhir Rusuh 32" srcset="https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2025/09/WhatsApp-Image-2025-09-01-at-10.04.29-1.jpeg 1600w, https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2025/09/WhatsApp-Image-2025-09-01-at-10.04.29-1-1536x691.jpeg 1536w" sizes="auto, (max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /><figcaption id="caption-attachment-4884" class="wp-caption-text">Koordinator aksi sekaligus Ketua PC PMII Kabupaten Nganjuk Said Rohman yang juga didampingi Kapolres dan Wakapolres Nganjuk</figcaption></figure>
<p>Didepan Polres Nganjuk Masa dari PMII langsung melakukan orasi, dalam orasi tersebut Said Rohman menyampaikan beberapa tuntutan yaitu:<br />
-Dengan tegas,menolak dan mengecam segala tindakan represif yang dilakukan oleh oknum polisi sehingga ada korban berjatuhan. salah satunya pengendara ojek online Affan Kurniawan (20) meninggal dunia karena tertabrak dan terlindas kendaraan barracuda milik Brimob,<br />
-Adanya reformasi total di tubuh Polri<br />
-Kapolri harus menyelesaikan dengan tuntas kematian Affan Kurniawan secara transparan dan akuntabel.<br />
-Agar pelaku diberikan sangsi sesuai undang-undang yang berlaku tanpa adanya perlindungan dari institusi Polri</p>
<figure id="attachment_4882" aria-describedby="caption-attachment-4882" style="width: 1480px" class="wp-caption aligncenter"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-4882 size-full" src="https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2025/09/WhatsApp-Image-2025-09-01-at-10.04.53.jpeg" alt="WhatsApp Image 2025 09 01 at 10.04.53" width="1480" height="1073" title="PMII Nganjuk Lakukan Aksi Solidaritas Turun Kejalan Bersama Elemen Masyarakat Berakhir Rusuh 33" srcset="https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2025/09/WhatsApp-Image-2025-09-01-at-10.04.53.jpeg 1480w, https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2025/09/WhatsApp-Image-2025-09-01-at-10.04.53-180x130.jpeg 180w" sizes="auto, (max-width: 1480px) 100vw, 1480px" /><figcaption id="caption-attachment-4882" class="wp-caption-text">Masa Melakukan Pelemparan Kedalam Polres Nganjuk</figcaption></figure>
<p>Setelah pembacaan tuntutan dari koordinator aksi sekaligus Ketua PC PMII Kabupaten Nganjuk Said Rohman yang juga didampingi Kapolres dan Wakapolres Nganjuk beserta jajarannya mendapat pelemparan air mineral yang diduga dari para pendemo diluar mahasiswa PMII, segera Kapolres beserta jajarannya mengamankan diri serta aksi masa mulai diluar kendali dengan melempari kearah Polres Nganjuk dan bergerak kearah terminal dan membubarkan diri dan dikawal beberapa Anggota Polisi Dan TNI yang sudah berjaga di depan Kantor DPRD Nganjuk.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rio</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://krisnanusantara.com/pmii-nganjuk-lakukan-aksi-solidaritas-turun-kejalan-bersama-elemen-masyarakat-berakhir-rusuh/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Membongkar Dugaan Pungutan di Sekolah: SMAN 7 Kediri Tarik Sumbangan Bulanan dan Jual Seragam Rp 2,4 Juta</title>
		<link>https://krisnanusantara.com/membongkar-dugaan-pungutan-di-sekolah-sman-7-kediri-tarik-sumbangan-bulanan-dan-jual-seragam-rp-24-juta/</link>
					<comments>https://krisnanusantara.com/membongkar-dugaan-pungutan-di-sekolah-sman-7-kediri-tarik-sumbangan-bulanan-dan-jual-seragam-rp-24-juta/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Krisna Nusantara]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 Aug 2025 06:01:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan & Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Praktek pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Pungutan SPP SMAN 7 kediri]]></category>
		<category><![CDATA[SMA N 7 Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[Sumbangan berkedok sukarela]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://krisnanusantara.com/?p=4864</guid>

					<description><![CDATA[&#160; KEDIRI, KrisnaNusantara.com– Dunia pendidikan di Kabupaten Kediri...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>KEDIRI, KrisnaNusantara.com</strong>– Dunia pendidikan di Kabupaten Kediri kembali disorot. SMAN 7 Kabupaten Kediri diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan sukarela, yang memberatkan para orang tua siswa. Praktik ini mencuat ke publik setelah ditemukannya surat pernyataan bermaterai yang mewajibkan orang tua menyumbang sebesar Rp 125.000 per bulan, serta pembelian seragam senilai Rp 2,4 juta.</p>
<p>Kebijakan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang secara tegas membedakan antara sumbangan dan pungutan. Menurut regulasi tersebut, sumbangan bersifat tidak mengikat, sukarela, dan tanpa nominal serta waktu yang ditentukan.<br />
Namun, di SMAN 7, orang tua diwajibkan menulis surat pernyataan yang redaksinya sudah disiapkan oleh pihak sekolah, dengan nominal dan waktu yang jelas—menjadikan &#8220;sumbangan&#8221; ini lebih mirip dengan pungutan wajib.</p>
<p>&nbsp;</p>
<figure id="attachment_4865" aria-describedby="caption-attachment-4865" style="width: 640px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-4865" src="https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250830-WA0015.jpg" alt="IMG 20250830 WA0015" width="640" height="386" title="Membongkar Dugaan Pungutan di Sekolah: SMAN 7 Kediri Tarik Sumbangan Bulanan dan Jual Seragam Rp 2,4 Juta 34"><figcaption id="caption-attachment-4865" class="wp-caption-text">Foto Surat pernyataan wali murid, yang  redaksinya disiapkan sekolahan SMAN7 Kediri.</figcaption></figure>
<p>Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, ia dan orang tua lain dikumpulkan di dalam kelas dan dipaksa menulis surat pernyataan tersebut. &#8220;Kami disuruh menulis tangan sendiri, redaksinya sesuai yang tertulis di papan tulis. Ya mau tidak mau, kami harus menulisnya dengan terpaksa,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Tak hanya itu, pihak sekolah juga mengoordinasikan penjualan lima paket seragam sekolah senilai total Rp 2,4 juta, atau sekitar Rp 480.000 per paket. Seragam tersebut masih berupa kain, sehingga orang tua harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menjahitnya.<br />
&#8220;Saat daftar ulang, kami langsung disuruh membayar dan mengambil kain seragam di sekolah. Kami terpaksa bayar dan ambil,&#8221; ungkap wali murid lain.</p>
<p>Kepala SMAN 7 Kabupaten Kediri, Lukijan, membenarkan adanya surat pernyataan tersebut, namun ia berdalih sumbangan tersebut tidak bersifat wajib.<br />
&#8220;Itu tidak wajib, tidak menyumbang juga tidak apa-apa,&#8221; kilahnya saat dikonfirmasi.<br />
Ia juga menyatakan bahwa redaksi surat yang disiapkan hanya sekadar contoh, dan orang tua diperbolehkan membuat redaksi sendiri.</p>
<p>Saat disinggung tentang penjualan seragam, Lukijan juga mengklaim tidak ada paksaan.<br />
&#8220;Masalah seragam saat itu juga tidak memaksa. Jika ada yang tidak membeli, juga boleh,&#8221; katanya,<br />
meskipun ia tidak bisa menyebutkan berapa banyak siswa yang tidak membeli seragam dari sekolah.Terkait dugaan adanya nama siswa yang belum membayar sumbangan bulanan di grup media sosial, Lukijan membantah hal tersebut.<br />
&#8220;Itu tidak boleh diunggah di grup. Siapa yang mengunggah?&#8221; tanyanya dengan nada bertanya.</p>
<p>Kasus ini menjadi cerminan ironi &#8220;sekolah gratis&#8221; yang dicanangkan pemerintah. Modus pungutan berkedok sumbangan di berbagai sekolah, termasuk di Kabupaten Kediri, seolah menjadi fenomena yang tak ada habisnya, dan berpotensi membebani masyarakat.<br />
Pihak berwenang diharapkan segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar ini dan memastikan kebijakan sekolah tidak melanggar hak-hak siswa dan orang tua. (<em><strong>ACH</strong></em>)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://krisnanusantara.com/membongkar-dugaan-pungutan-di-sekolah-sman-7-kediri-tarik-sumbangan-bulanan-dan-jual-seragam-rp-24-juta/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gubernur Jatim Bungkam Soal Maraknya Pungutan Liar (Pungli) di SMAN/SMKN Kota Kediri</title>
		<link>https://krisnanusantara.com/gubernur-jatim-bungkam-soal-maraknya-pungutan-liar-pungli-di-sman-smkn-kota-kediri/</link>
					<comments>https://krisnanusantara.com/gubernur-jatim-bungkam-soal-maraknya-pungutan-liar-pungli-di-sman-smkn-kota-kediri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Krisna Nusantara]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Aug 2025 05:43:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Politik & Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[#KediriKab]]></category>
		<category><![CDATA[#KotaKediri]]></category>
		<category><![CDATA[#punglisekolah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://krisnanusantara.com/?p=4832</guid>

					<description><![CDATA[Kediri&#8211;KrisnaNusantara.com, Menyelidiki adanya dugaan “Pungli” di SMAN/SMKN Kota...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://kedirikab.go.id/" target="_blank" rel="noopener">Kediri</a>&#8211;<a href="https://krisnanusantara.com/">KrisnaNusantara.com,</a></strong> Menyelidiki adanya dugaan “Pungli” di SMAN/SMKN Kota Kediri. Belum bayar bulanan, Siswa dipermalukan di grup. Dugaan “Pungli” di SMAN/SMKN di Kota Kediri, Khofifah hanya bungkam saja. Rabu (27/08/2025), dengan menyebar luasnya kabar tentang adanya dugaan pungli untuk para Siswa di Sekolah Negeri Kabupaten Kediri, yang terus beredar di masyarakat.</p>
<p>Gembar-gembor sekolah gratis, seakan-akan hanya omong kososng, tidak sesuai dengan harapan dan kenyataan. Pendidikan gratis di Jawa Timur, hanya semacam lelucon belaka yang tidak ada realitasnya. Meskipun sudah ada dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) dari Pemerintah pusat dan dana Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, “Pungli” seakan-akan masih terus berjalan.</p>
<p>Ironisnya Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur, bungkam waktu di konfirmasi dengan adanya pungli di SMAN /SMKN Kabupaten Kediri usai pertemuan di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur di Kediri.</p>
<p>Istilah Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sudah dihapus sejak beberapa tahun lalu, untuk mengesankan bahwa Pendidikan gratis. Namun, muncul sumbangan ke Wali Murid dengan istilah baru, yaitu “Sumbangan Sukarela”. Namun, jumlah ditentukan dan harus dibayarkan setiap bulan, sama persis dengan pola pembayaran SPP.</p>
<p>Kasus dugaan adanya “Pungli” terhadap para Siswa di Sekolah SMAN/SMKN di Jawa Timur, khususnya di Kabupaten Kediri. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, bungkam saja. Saat ditanya awak media terkait adanya dugaan “Pungutan Liar” atau “Pungli”, Khofifah menolak memberikan jawaban alias bungkam saja.</p>
<p>Khofifah hanya meminta agar wartawan konfirmasi ke komite. “Ke komite saja ya, ke komite,”ujar Khofifah, saat ditemui usai acara pertemuan di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur di Kediri, sambil terus berjalan menuju ke mobilnya.</p>
<p>Beredarnya kabar tentang adanya dugaan “Pungli”, para Orang Tua Siswa SMAN/SMKN di Kabupaten Kediri itu, terjadi di hampir semua SMAN/SMKN. Hanya saja, jumlahnya berbeda-beda, sekitar Rp 125 ribu hingga Rp 150 ribu per Bulan/Siswa dengan berkedok “Bantuan Sukarela”.</p>
<p>Ada salah satu seorang Wali Siswa yang ditemui awak media mengaku pihaknya merasa keberatan dan terpaksa dengan adanya bantuan sukarela itu. Meskipun bunyinya “Sukarela”, tetapi kenyataannya ada sebuah “Paksaan”, karena dipaksa menulis pernyataan untuk bersedia membantu sekolah dengan nilai yang sudah ditentukan.</p>
<p>“Kalau sukarela itu kan semampunya, tetapi ini kan harus dibayar dengan nilai yang sudah ditentukan”,jelasnya.</p>
<p>Selain itu, jika belum membayar sumbangan bulanan, nama Siswa yang belum membayar itu diunggah di grup, kemudian ditandai siapa yang sudah membayar dan siapa yang belum membayar, seakan-akan mereka “Dipermalukan” di grup sekolah.</p>
<p>“Kan kita malu kalau diumumkan bahwa kita belum bayar. Kalau belum punya uang, setiap bulan bisa dipermalukan”,jelasnya.</p>
<p>Apa makna bungkamnya Khofifah terhadap dugaan adanya “Pungli” di SMAN/SMKN Kota Kediri? Apakah melakukan pembiaran? Apakah menyetujui ? apakah tidak mau tahu? Atau ada makna lain?  (ACH)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>fer</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://krisnanusantara.com/gubernur-jatim-bungkam-soal-maraknya-pungutan-liar-pungli-di-sman-smkn-kota-kediri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Jombang Lakukan Pulbaket dan Dokumen, Dugaan Penyimpangan Proyek di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaen Jombang</title>
		<link>https://krisnanusantara.com/polres-jombang-lakukan-pulbaket-dan-dokumen-dugaan-penyimpangan-proyek-di-desa-mejoyolosari-kecamatan-gudo-kabupaen-jombang/</link>
					<comments>https://krisnanusantara.com/polres-jombang-lakukan-pulbaket-dan-dokumen-dugaan-penyimpangan-proyek-di-desa-mejoyolosari-kecamatan-gudo-kabupaen-jombang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Krisna Nusantara]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 16 Aug 2025 00:55:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#PolresJombang]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan hotmix]]></category>
		<category><![CDATA[Gudo]]></category>
		<category><![CDATA[Kasat margono]]></category>
		<category><![CDATA[Mejoyoloasari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://krisnanusantara.com/?p=4736</guid>

					<description><![CDATA[&#160; &#160; Jombang, Krisna Nusantara.com Terkait dengan adanya...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p>&nbsp;</p></blockquote>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Jombang, Krisna Nusantara.com</strong> Terkait dengan adanya Berita di salah satu media online yang menyoroti Polres Jombang lamban dalam penanganan atas dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek pembangunan jalan yang di Dusun Cangkringan, Desa Mejoyolosari Kecamatan Gudo Kabuaten Jombang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menanggapi isu yang beredar, Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) serta dokumen terkait proyek tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Dari hasil pengumpulan bahan keterangan dan dokumen, berdasarkan penjelasan dari Kades Mejoyolosari Supaat dan Hanif Kresnoadji selaku Sekdes, dapat kami sampaikan bahwa di tahun 2025 di Desa Mejoyolosari terdapat kegiatan pembangunan jalan lingkungan hotmix yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus sebesar Rp 200 juta.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pembangunan dilaksanakan di Dusun Cangkringan dengan metode swakelola oleh TPK Desa atas nama Moch. Choliq. Untuk aspek teknis, telah ditunjuk Kader Teknis Desa atas nama Agus Salim, ST. Kegiatan tersebut sudah selesai, dan telah dilakukan uji core drill hotmix pada tanggal 23 Mei 2025,” jelas AKP Margono.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-4739" src="https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250816-WA0038.jpg" alt="IMG 20250816 WA0038" width="1156" height="651" title="Polres Jombang Lakukan Pulbaket dan Dokumen, Dugaan Penyimpangan Proyek di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaen Jombang 36"></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kasat Reskrim menjelaskan, Berdasarkan SK BUPATI Jombang Nomor 100.3.2.2/106/415.10.1.3/2025, tanggal 5 maret 2025 Desa Mejoyolosari mendapatkan bantuan keuangan khusus kegiatan pembangunan jalan lingkungan di Dusun Siwalan dengan anggaran Rp. 200 Juta.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Namun di Dusun Siwalan pada tahun 2024 sudah dilaksanakan pembangunan jalan lingkungan Hotmix yang bersumber dari anggaran PUPR Kab. Jombang dengan adanya kesamaan lokasi kegiatan sehingga Pemerintah Desa Mejoyolosari melakukan Musyawarah Desa (Musdes) tanggal 17 Maret 2025.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hasil Musdes menyatakan setuju untuk dilakukan pemindahan lokasi pembangunan jalan lingkungan Hotmix yang awalnya di Dusun Siwalan dialihkan ke Dusun Cangkringan Desa Mejoyolosari Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang,”Jelasnya</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Untuk tindakan selanjutnya, Sat reskrim Polres Jombang membuat surat kepada Inspektorat Kabupaten Jombang selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) perihal Permohonan Bantuan pemeriksaan administratif dan substantif. (<em><strong>JF</strong></em>)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://krisnanusantara.com/polres-jombang-lakukan-pulbaket-dan-dokumen-dugaan-penyimpangan-proyek-di-desa-mejoyolosari-kecamatan-gudo-kabupaen-jombang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penyelundupan 1300 Botol Miras Dari Bali ke Jombang berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Jombang, 3 Pelaku di amankan</title>
		<link>https://krisnanusantara.com/penyelundupan-1300-botol-miras-dari-bali-ke-jombang-berhasil-digagalkan-satresnarkoba-polres-jombang-3-pelaku-di-amankan/</link>
					<comments>https://krisnanusantara.com/penyelundupan-1300-botol-miras-dari-bali-ke-jombang-berhasil-digagalkan-satresnarkoba-polres-jombang-3-pelaku-di-amankan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Krisna Nusantara]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Jun 2025 12:46:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#PolresJombang]]></category>
		<category><![CDATA[Ipda David Waluyo]]></category>
		<category><![CDATA[Iptu Bowo Tri Kuncoro]]></category>
		<category><![CDATA[Kanit 1 Satresnarkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Kasatresnarkoba Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Miras]]></category>
		<category><![CDATA[Penyelundupan arak Bali ke jombang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://krisnanusantara.com/?p=4410</guid>

					<description><![CDATA[&#160; JOMBANG, Krisna Nusantara.com – Upaya penyelundupan minuman...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p style="text-align: left;"><strong>JOMBANG, Krisna Nusantara.com</strong> – Upaya penyelundupan minuman keras (miras) jenis Arak Bali ke Kabupaten Jombang berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang. Sebanyak 1.300 botol miras ilegal berhasil diamankan dari dalam mobil pikap yang terparkir di rumah seorang penjual.</p>
<p>Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kanit 1 Satresnarkoba Ipda David Waluyo. Ia mendapat kabar bahwa sebuah mobil pikap berwarna putih tengah membawa muatan miras dari Bali menuju ke Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Jombang.</p>
<p>Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak pada Rabu (17/6/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Sesampainya di lokasi, petugas menangkap seorang pemuda berinisial (ZAP) (21), warga Desa Mancilan, yang diduga menjadi pengendali distribusi miras tersebut.</p>
<figure id="attachment_4413" aria-describedby="caption-attachment-4413" style="width: 720px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-4413" src="https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250619-WA0157.jpg" alt="IMG 20250619 WA0157" width="720" height="404" title="Penyelundupan 1300 Botol Miras Dari Bali ke Jombang berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Jombang, 3 Pelaku di amankan 37"><figcaption id="caption-attachment-4413" class="wp-caption-text">Mobil Pikap yang membawa 1300 botol miras dari bali.</figcaption></figure>
<p>Tak berselang lama, sebuah mobil pikap bernomor polisi W 8935 PF yang dikemudikan (ES) (48) warga Plemahan, Kediri, bersama kernetnya (RKM) (20) asal Pogalan, Trenggalek, tiba di rumah (ZAP). Polisi yang sudah bersiaga langsung menghentikan dan menggeledah kendaraan tersebut. Hasilnya, ditemukan ratusan kardus berisi botol-botol Arak Bali yang siap edar.</p>
<p>Kapolres Jombang melalui Kasatresnarkoba Iptu Bowo Tri Kuncoro menyampaikan, ribuan botol Arak Bali dengan kapasitas 600 ml per botol itu merupakan pesanan (ZAP) yang rencananya akan dijual bebas di wilayah Jombang.</p>
<p>“(ZAP) berperan sebagai penjual. Sementara (ES) dan (RKM) bertugas mengantarkan barang dari Bali menggunakan jasa ekspedisi,” jelas Bowo saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Kamis (19/6/2025</p>
<p>Menurut Bowo, modus pengiriman miras tersebut tergolong rapi karena menggunakan mobil ekspedisi dan dikemas dalam kardus layaknya barang biasa. Tak hanya ke Jombang, distribusi Arak Bali ini juga menyasar wilayah lain di Jawa Timur.</p>
<p style="text-align: left;">“Berkat kesigapan tim, ribuan botol miras ini berhasil kami amankan sebelum sempat beredar. Kami perkirakan, pengungkapan ini menyelamatkan setidaknya 4000 Orang dan generasi muda dari potensi dampak buruk konsumsi miras,” tegasnya.</p>
<figure id="attachment_4414" aria-describedby="caption-attachment-4414" style="width: 2560px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-4414" src="https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250619-WA0155-scaled.jpg" alt="IMG 20250619 WA0155 scaled" width="2560" height="1920" title="Penyelundupan 1300 Botol Miras Dari Bali ke Jombang berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Jombang, 3 Pelaku di amankan 38" srcset="https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250619-WA0155-scaled.jpg 2560w, https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250619-WA0155-1536x1152.jpg 1536w, https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250619-WA0155-2048x1536.jpg 2048w" sizes="auto, (max-width: 2560px) 100vw, 2560px" /><figcaption id="caption-attachment-4414" class="wp-caption-text">Kasat Resnarkoba Iptu Bowo Tri Kuncoro menjelaskan penyelundupan miras dalam pers release kamis 19 Juni 2025.</figcaption></figure>
<p>Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1), serta Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Mereka terancam denda hingga Rp20 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan.</p>
<p>Iptu Bowo juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran miras dan narkoba di Jombang.</p>
<p style="text-align: left;">“Miras adalah akar dari banyak tindak kriminal seperti pencurian, kekerasan, bahkan pembunuhan. Kami tidak akan tinggal diam,” ujarnya. (<em><strong>JF</strong></em>)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://krisnanusantara.com/penyelundupan-1300-botol-miras-dari-bali-ke-jombang-berhasil-digagalkan-satresnarkoba-polres-jombang-3-pelaku-di-amankan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mencuri Saat di kedai mie gacoan Jombang, Pemuda asal Malang ditangkap Tim Satreskrim polres Jombang</title>
		<link>https://krisnanusantara.com/mencuri-saat-di-kedai-mie-gacoan-jombang-pemuda-asal-malang-ditangkap-tim-satreskrim-polres-jombang/</link>
					<comments>https://krisnanusantara.com/mencuri-saat-di-kedai-mie-gacoan-jombang-pemuda-asal-malang-ditangkap-tim-satreskrim-polres-jombang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Krisna Nusantara]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Jun 2025 02:47:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Mie gacoan Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Pencuri]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskrim polres Jombang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://krisnanusantara.com/?p=4380</guid>

					<description><![CDATA[&#160; JOMBANG, Krisnanusantara.com -Aksi pencurian sebuah dompet yang...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>JOMBANG, Krisnanusantara.com</strong> -Aksi pencurian sebuah dompet yang tertinggal di warung Mie Gacoan di Desa Kepatihan, Jombang viral di media sosial. Satreskrim Polres Jombang gerak cepat dan berhasil tangkap pelaku di rumah kos wilayah kecamatan Ploso Jombang.</p>
<p>Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian ini terjadi saat suasana restoran sedang ramai. Pelaku memanfaatkan kelengahan pengunjung untuk melancarkan aksinya. Pelaku yang berinisial AD umur 28 tahun warga Desa Wonokerto Kecamatan Batur Malang. Dia di tangkap di rumah kos yang berada di kecamatan Ploso Jombang beserta barang buktinya.</p>
<p>“Pelaku beraksi dengan modus operandi yang cukup rapi, yakni memanfaatkan momen sibuk pengunjung. Dalam hal ini, korban sedang makan dan meletakkan tas di kursi sebelah. Pelaku kemudian mengambil tas tersebut tanpa sepengetahuan korban,” jelas AKP Margono.</p>
<p>Dari hasil penyelidikan dan pengecekan kamera pengawas (CCTV) di lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Dalam waktu singkat, tim Resmob Satreskrim melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Jombang.</p>
<p>“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tas milik korban beserta isinya, termasuk dompet, kartu identitas, dan sejumlah uang tunai. Kami juga mengamankan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi yang terekam dalam CCTV,” imbuhnya.</p>
<p>Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Jombang dan menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di beberapa tempat ramai di Jombang.</p>
<p>“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kami juga mendalami kemungkinan pelaku terlibat dalam jaringan pencurian lainnya di wilayah hukum Jombang,” tegas Kasatreskrim.</p>
<p>Polres Jombang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap barang bawaan di tempat umum serta melaporkan segera kepada pihak berwajib jika mengalami kejadian serupa (<em><strong>jf</strong></em>)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://krisnanusantara.com/mencuri-saat-di-kedai-mie-gacoan-jombang-pemuda-asal-malang-ditangkap-tim-satreskrim-polres-jombang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komplotan Perampok di Jombang Pura pura Jadi Buser Polisi, Pedagang dari Jawatengah jadi korban</title>
		<link>https://krisnanusantara.com/komplotan-perampok-di-jombang-pura-pura-jadi-buser-polisi-pedagang-dari-jawatengah-jadi-korban/</link>
					<comments>https://krisnanusantara.com/komplotan-perampok-di-jombang-pura-pura-jadi-buser-polisi-pedagang-dari-jawatengah-jadi-korban/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Krisna Nusantara]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Jun 2025 10:41:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[AKP Margono Suhendra]]></category>
		<category><![CDATA[Perampok pura pura jadi Buser polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Polres jombang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://krisnanusantara.com/?p=4375</guid>

					<description><![CDATA[&#160; JOMBANG, KrisnaNusantara.com &#8211; Satuan Reserse kriminal (Satreskrim)...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>JOMBANG, KrisnaNusantara.com</strong> &#8211; Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Jombang meringkus komplotan perampok yang aksinya dengan berpura-pura menjadi tim buser polisi. Mereka menggeledah, lalu merampas harta benda milik Amo&#8217;in (68), pedagang asal Desa Jekulo Kecamatan Jekulo, Kudus, Jawa Tengah.</p>
<p>Pelaku diketahui bernama Edy Sumarno (46) warga Jl Gatot Subroto Kelurahan Kauman, Kabupaten Nganjuk. Sedangkan dua orang rekannya Keceng dan Babe masih berstatus buronan.</p>
<p>&#8220;Pelaku residivis perkara penipuan dan atau penggelapan dan divonis 1 tahun 8 bulan oleh PN Nganjuk,&#8221; kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Senin (16/6/2026).</p>
<p>AKP Margono mengatakan komplotan perampok itu beraksi Jalan Raya Jatipelem, Kecamatan Diwek, Jombang pada 15 Mei 2025 sekira jam 02.00 WIB. Saat itu korban dari Surabaya sedang ingin menuju Terminal Kabupaten Jombang menaiki Bus Sumber Slamet kemudian pelapor ketiduran dan pada saat bangun sudah berada di depan warung Lumayan Jl Jatipelem Dusun Jaten Desa Jatipelem Kecamatan Diwek.</p>
<figure id="attachment_4376" aria-describedby="caption-attachment-4376" style="width: 720px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-4376" src="https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250616-WA0109.jpg" alt="IMG 20250616 WA0109" width="720" height="410" title="Komplotan Perampok di Jombang Pura pura Jadi Buser Polisi, Pedagang dari Jawatengah jadi korban 39" srcset="https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250616-WA0109.jpg 720w, https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250616-WA0109-700x400.jpg 700w" sizes="auto, (max-width: 720px) 100vw, 720px" /><figcaption id="caption-attachment-4376" class="wp-caption-text">AKP Margono saat pers rilis di lobi satreskrim polres Jombang menunjukan barang bukti pistol mainan yang dipakai pelaku</figcaption></figure>
<p>&#8220;Korban kemudian menunggu Bus ke arah Terminal Jombang di mushala Roudlatul Jannah di depan Warung Lumayan,&#8221; katanya<br />
Selang beberapa waktu, korban didatangi oleh tiga pelaku menggunakan mobil berwarna Kuning yang mengaku sebagai anggota Kepolisian dan berniat untuk melakukan pengecekan Handphone korban.</p>
<p>&#8220;Pelaku menyampaikan bahwa mereka dari pihak kepolisian menerima informasi adanya kehilangan kotak amal di masjid. Korban kemudian diamankan lalu bawa masuk ke dalam mobil mereka,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Nah, di dalam mobil tersebut pelaku menghajar Amo&#8217;in hingga tak sadarkan diri. Setelah korban tak berdaya, ketiga pelaku mengambil uang tunai milik korban sejumlah Rp5.200.000,dompet berisi uang Rp900.000 dan handphone (HP). Korban kemudian diturunkan di area persawahan di daerah Desa Purwosari Kecamatan Sumberjo, Kabupaten Kediri.</p>
<p>&#8220;Korban yang mengalami kerugian Rp6.100.000 lalu melaporkan kejadian pencurian dengan kekerasan itu ke Polres Jombang,&#8221; katanya.</p>
<p>Berdasarkan laporan itu, kata AKP Margono, tim resmob Satreskrim Polres Jombang melakukan olah TKP dan melakukan penyisiran CCTV hingga dapat melakukan penangkapan salah satu pelaku Edy Sumarno di sebuah SPBU daerah Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan.</p>
<p>Ketiga pelaku setelah merampok korban mendapat pembagian uang masing-masing Rp1 juta dan Rp1,6 juta. Sisanya dibuat untuk membayar sewa mobil,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Margono menambahkan, ketiga perampok ini selalu mencari korban secara acak di berbagai wilayah di Jawa Timur. Sebelum beraksi, mereka berkumpul terlebih dahulu di wilayah Pasuruan. Disebut Margono, penyidik masih terus mendalami kasus itu karena kemungkinan adanya korban lain hal itu diketahui dari temuan beberapa KTP di tangan pelaku.</p>
<p>&#8220;Kasus ini masih terus kami dalami, termasuk memburu dua pelaku lain yang masih kabur. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,&#8221; tandasnya. (<em><strong>JF</strong></em>)</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://krisnanusantara.com/komplotan-perampok-di-jombang-pura-pura-jadi-buser-polisi-pedagang-dari-jawatengah-jadi-korban/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kontroversi Video Viral PT. Sukses Abadi Indonesia, Ketum SPBS Angkat Bicara</title>
		<link>https://krisnanusantara.com/kontroversi-video-viral-pt-sukses-abadi-indonesia-ketum-spbs-angkat-bicara/</link>
					<comments>https://krisnanusantara.com/kontroversi-video-viral-pt-sukses-abadi-indonesia-ketum-spbs-angkat-bicara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Krisna Nusantara]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Jun 2025 09:52:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[#JackandAssociates]]></category>
		<category><![CDATA[#PT.SAI]]></category>
		<category><![CDATA[#SPBS]]></category>
		<category><![CDATA[Nganjuk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://krisnanusantara.com/?p=4310</guid>

					<description><![CDATA[Nganjuk &#8211; KrisnaNusantara.com, Menyikapi viralnya video di media...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://www.nganjukkab.go.id/" target="_blank" rel="noopener">Nganjuk</a></strong> &#8211; <strong><a href="https://krisnanusantara.com/">KrisnaNusantara.com</a></strong>, Menyikapi viralnya video di media sosial dan beberapa media online belakangan ini tentang dugaan arogansi oknum di PT. Sukses Abadi Indonesia, Ketua Umum Serikat Pekerja Bersatu Sejahtera (SPBS), Satriyo Pamungkas, S. Psi. angkat bicara. Pihaknya menuturkan bahwa di iklim demokrasi ini, hak berpendapat memanglah sangat terbuka, sehingga diperlukan cara berpikir dan kebijaksanaan dalam melihat masalah secara objyektif dan utuh supaya tidak terjebak pada narasi &#8211; narasi liar yang justru tidak membuat masalah menjadi selesai, tetapi malah mengembang dan melebar.</p>
<p>&#8220;Situasi kondusif dalam hubungan industrial sangatlah penting, dan tentu ini menjadi tanggung jawab semua pihak. Sebab, dampak dari adanya dunia industri ini, selain sejalan dengan slogan pembangunan di wilayah Kabupaten Nganjuk juga memiliki dampak yang signifikan dalam mendongkrak perekonomian masyarakat, terutama di area sekitaran pabrik. Mulai dari dunia kuliner, persewaan tempat kost, usaha parkir, dan lain-lain&#8221;, terang Satriyo kepada Tim Krisna Nusantara pada Senin, (10/06/2025).</p>
<p>Selain itu, Satriyo juga mengimbau kepada masyarakat dan karyawan PT. SAI agar tidak gampang terprovokasi dengan berita atau narasi yang belum jelas konteksnya. Maka dari itu, sangat diperlukan pemahaman dengan konteks yang jelas dan utuh untuk menyatakan sikap terhadap sesuatu.</p>
<p>&#8220;Sebab, jika kita tidak punya filter yang memadai dengan kedewasaan yang cukup, bisa saja kita terseret oleh berbagai hal negatif akibat konten media sosial yang viral. Sesuatu yang viral belum tentu benar, viral bukanlah suatu legitimasi terhadap kebenaran, kita harus punya prinsip dan jangan terjebak,” tegas Satriyo.</p>
<p>Sementara itu, ditempat terpisah, hal senada juga disampaikan Ketua Divisi Hukum SPBS, Joko Prasetyo, S. Sy, S.H, M.H. (Bang Jack) kepada Tim Krisna Nusantara turut serta menanggapi hal tersebut.</p>
<figure id="attachment_4312" aria-describedby="caption-attachment-4312" style="width: 2560px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-4312" src="https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2025/06/20230615140942_IMG_5485-scaled.jpg" alt="20230615140942 IMG 5485 scaled" width="2560" height="1438" title="Kontroversi Video Viral PT. Sukses Abadi Indonesia, Ketum SPBS Angkat Bicara 40" srcset="https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2025/06/20230615140942_IMG_5485-scaled.jpg 2560w, https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2025/06/20230615140942_IMG_5485-1536x863.jpg 1536w, https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2025/06/20230615140942_IMG_5485-2048x1150.jpg 2048w" sizes="auto, (max-width: 2560px) 100vw, 2560px" /><figcaption id="caption-attachment-4312" class="wp-caption-text">Ketua Divisi Hukum SPBS, Joko Prasetyo, S. Sy, S.H, M.H. (Bang Jack) Beri Pendapat Hukum Terkait Viralnya Video Dugaan Arogansi Oknum di PT. Sukses Abadi Indonesia</figcaption></figure>
<p>&#8220;Konstruksi permasalahan tidak boleh ditafsirkan seenaknya saja yang pada akhhirnya bisa saja  tumbuh berbagai penalaran sesat yang tidak berdiri kepada kebenaran, tetapi berdiri pada asumsi yang dibaliknya mungkin ada kepentingan kepentingan tersembunyi dan terselubung,” jelas Bang Jack.</p>
<p>Menurutnya, konsep penyelesaian masalah haruslah menjunjung tinggi kondusifitas. Sebab dalam bidang industri hal ini sangatlah vital karena bidang ini menjadi urat penting perekonomian masyarakat Kabupaten Nganjuk. Pihaknya berharap apabila terjadi masalah alangkah baiknya ruang komunikasi dan diskusi untuk mencari solusi bisa dikedepankan. Bisa melalui bipartite, tripartite, atau melalui jalur hukum sesuai dengan regulasi dan peraturan yang berlaku.</p>
<p>&#8220;Jangan kemudian kita bertarung opini atau pendapat di media sosial yang bisa semakin membuat keruh situasi dan malah jauh dari solusi bahkan melebar membuat masalah masalah baru. Ini perlu kesadaran kita semua dan yang tidak kalah pentingnya adalah kita jangan mudah terprovokasi. Harus bisa berpikir secara jernih untuk menyelesaikan setiap masalah dengan tidak meninggalkan azas-azas prinsip yang sangatlah penting,&#8221; pesan Bang Jack.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>(Rio)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://krisnanusantara.com/kontroversi-video-viral-pt-sukses-abadi-indonesia-ketum-spbs-angkat-bicara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polsek Mojoagung Klarifikasi Laporan Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga</title>
		<link>https://krisnanusantara.com/polsek-mojoagung-klarifikasi-laporan-perkara-kekerasan-dalam-rumah-tangga/</link>
					<comments>https://krisnanusantara.com/polsek-mojoagung-klarifikasi-laporan-perkara-kekerasan-dalam-rumah-tangga/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Krisna Nusantara]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 May 2025 13:13:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolsek Mojoagung]]></category>
		<category><![CDATA[Kdrt]]></category>
		<category><![CDATA[Kompol Yogas]]></category>
		<category><![CDATA[Polsekmojoagung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://krisnanusantara.com/?p=4270</guid>

					<description><![CDATA[&#160; JOMBANG, Krisna Nusantara.com -Pada tahun 2023, telah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>JOMBANG, Krisna Nusantara.com</strong> -Pada tahun 2023, telah terjadi dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh seseorang bernama Goni t(34) Terhadap istrinya, Putri. (33) Keduanya warga dusun Penanggalan Desa Dukuh dimoro, kecamatan Mojoagung, Jombang. Kejadian ini dilaporkan oleh Putri ke Polsek Mojoagung, Jombang, dan diterima oleh anggota SPKT Polsek Mojoagung, Bripka Diky.</p>
<p>Menurut keterangan Putri, ia datang ke Polsek Mojoagung dengan membawa kedua anaknya yang masing-masing berusia 3 tahun dan 4 tahun. Dalam laporannya, Putri menyampaikan bahwa dirinya telah mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh suaminya Goni.<br />
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas, S.H. menyampaikan bahwa setelah menerima laporan, pihak kepolisian akan memintakan Visum guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut. Namun, Putri menolak dengan alasan masih mempertimbangkan atau berpikir-pikir terkait langkah tersebut.</p>
<p>&#8220;Selanjutnya, Bripka Diky menghubungi Kepala Dusun Penanggalan, Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung, Sugiono Al Pentor, untuk membantu mendatangkan terlapor, Goni, ke Polsek Mojoagung guna dimintai keterangan lebih lanjut,&#8221; jelas Kompol Yogas.</p>
<p>Kapolsek Mojoagung menambahkan bahwa pada saat Goni datang ke Polsek Mojoagung, ia didampingi oleh orang tuanya serta Kepala Dusun Sugiono. Saat proses pemeriksaan dan penyidikan akan dilakukan, Pelapor Putri menolak dan menyatakan mencabut laporan dengan alasan masih ingin mempertahankan rumah tangganya. Oleh karena itu, proses hukum tidak dilanjutkan, Dan pihak Polsek Mojoagung memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.</p>
<p>&#8220;Jadi tidak benar adanya berita, Polsek Mojogung menolak laporan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga,&#8221; pungkas Kompol Yogas. (<em><strong>JF</strong></em>)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://krisnanusantara.com/polsek-mojoagung-klarifikasi-laporan-perkara-kekerasan-dalam-rumah-tangga/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sungguh Bejat, Fakta Baru alasan Kakak Rudapaksa Adhek Sendiri</title>
		<link>https://krisnanusantara.com/sungguh-bejat-fakta-baru-alasan-kakak-rudapaksa-adhek-sendiri/</link>
					<comments>https://krisnanusantara.com/sungguh-bejat-fakta-baru-alasan-kakak-rudapaksa-adhek-sendiri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Krisna Nusantara]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 May 2025 09:43:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[AKP Margono Suhendra]]></category>
		<category><![CDATA[Kasat Reskrim Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Polres jombang]]></category>
		<category><![CDATA[PPA Polres Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Rudapaksa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://krisnanusantara.com/?p=4234</guid>

					<description><![CDATA[&#160; &#160; Seorang kakak di Kabupaten Jombang, Jawa...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Seorang kakak di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berinisial AA (23) mengaku perbuatanya rudapaksa terhadap adiknya berinisial LN (19) dianggapnya sebagai apersepsi (pra-pempelajaran).</p>
<p>Dihadapan Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, AA mengaku sering melakukan perbuatan keji itu terhadap adiknya yang berisinial LN (19).</p>
<p>Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menjelaskan, AA merudapaksa saudara seibu itu saat ia masih berusia 15 tahun, sementara korban LN berusia 12 tahun.</p>
<p>“Hubungan korban ini satu ibu tapi beda ayah, pelaku dari ayah pertama, korban dari ayah kedua, kemudian melakukan hal tersebut pada tahun 2018 korban masih berumur 12 tahun dan pelaku masih berumur 15 tahun,” jelasnya.</p>
<figure id="attachment_4242" aria-describedby="caption-attachment-4242" style="width: 720px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-4242" src="https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2025/05/Screenshot_20250522_1524342.jpg" alt="Screenshot 20250522 1524342" width="720" height="1250" title="Sungguh Bejat, Fakta Baru alasan Kakak Rudapaksa Adhek Sendiri 41"><figcaption id="caption-attachment-4242" class="wp-caption-text">Foto tersangka yang Rudapaksa adeknya sendiri</figcaption></figure>
<p>Pada tahun 2020, AA menginjak usia (20) dan menikahi seorang gadis secara siri. Ironisnya, perbuatan bejat terhadap adiknya itu masih terus dilakukan.</p>
<p>“Pada tahun 2020 pelaku sudah nikah siri tetapi masih berhubungan dengan korban, dan terakhir melakukan pada Desember 2024,” jelasnya.</p>
<p>Kini, pihak kepolisian telah mengamankan AA dan ditahan di Polres jombang dan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sementara korban, didampingi oleh UPTD PPA Jombang untuk diberikan penanganan secara psikologis.</p>
<p>“Pelaku dibawa oleh Polsek Mojoagung kemudian berkoordinasi dengan unit PPA polres Jombang dan diserahkan, saat ini sudah kami tahan pelakunya, korban didampingi UPTD PPA Jombang untuk diberikan penanganan secara psikologis dan secara kesehatan,” pungkasnya.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan seksual di dalam keluarga terjadi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Seorang remaja perempuan menjadi korban rudapaksa oleh saudara seibu.</p>
<p>Kasus bejat yang terjadi di Kabupaten Jombang itu dibenarkan oleh Kanit PPA Polres Jombang, Ipda Faris Patria Dinata, ia mengatakan, pelaku berinisial AA (23), sementara korban berinisial LN.</p>
<p>“Dua orang ini alamatnya sama, di Kecamatan Mojoagung, mereka satu saudara bukan se ayah tapi se ibu,” ujarnya, Rabu (21/5/2025).</p>
<p>Dari hasil interogasinya, AA yang berprofesi sebagai pedagang pentol keliling ini mengaku pertama kali membujuk rayu adiknya yang berinisial LN dengan cara memberikan video porno dan memaksa untuk melakukan hubungan seksual bersamanya.</p>
<p>“Kakaknya ini menunjukkan video porno kepada adiknya agar mau melakukan hubungan tersebut, adiknya sempat nolak tapi dipaksa oleh kakaknya dan mengancam agar tak memberi tahu ibunya,” kata dia</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://krisnanusantara.com/sungguh-bejat-fakta-baru-alasan-kakak-rudapaksa-adhek-sendiri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
