Jombang–krisnanusantara, Ditunjuk sebagai salah satu pilot project untuk penyelenggaraan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN) versi baru, Pemerintah Kabupaten Jombang, di bawah kepemimpinan Bupati H. Warsubi.
Tanda dari terobosan ini adalah dengan adanya penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Menteri Dalam Negeri, Menpan RB, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Kesehatan, serta Kepala Badan Siber dan Sandi Negara di Ballroom Leimena, Gedung Adhyatama, Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, pada Selasa (9/9/25). Hal ini mengidentifikasi langkah maju dalam digitalisasi layanan publik di Jombang, tujuan utamanya untuk menyederhanakan proses perizinan bagi para professional kesehatan.
H. Warsubi selaku Bupati Jombang telah menunjukkan dukungannya terhadap inovasi ini, beliau juga menegaskan bahwa digitalisasi perizinan adalah langkah yang sangat penting untuk mempercepat layanan public. Berdasarkan pendapat dari Bupati Warsubi, proses yang lebih cepat dan transparan akan memungkinkan dokter, perawat, dan tenaga medis lainnya di Jombang untuk lebih berfokus pada pelayanan masyarakat, tanpa terbebani oleh administrasi yang rumit. “Digitalisasi data perizinan dalam satu sistem nasional akan mencegah duplikasi, mempercepat proses, dan menjadikan semuanya lebih transparan serta dapat dilacak,” jelasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, dr. Hexawan Tjahja Widada, M.KP., dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dra. Wor Windari, M.KP., Turut dampingi Abah Warsubi, yang mempertegas kesiapan Jombang dalam mendukung implementasi MPPDN. Jombang percaya bahwa digitalisasi ini akan membuat layanan kesehatan menjadi lebih cepat, mudah, dan transparan.
Versi terbaru yang mencakup pembaruan teknologi dan juga memperluas akses MPP Digital Nasional melalui website dan mobile. Selain itu untuk perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan antara lain adalah penerbitan Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik.
Kegiatan ini juga diisikan dengan sosialisasi MPPDN versi terbaru kepada para kepala daerah, Kepala Dinas Kesehatan, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Sosialisasi ini menegaskan pemahaman fitur-fitur baru, integrasi sistem yang lebih luas, hingga prosedur teknis penggunaan platform digital.
Selain itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa digitalisasi layanan publik bukan sekadar inovasi, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjawab ekspektasi masyarakat. Menurutnya, kehadiran MPP Digital di Kementerian Kesehatan membuat perizinan tenaga kesehatan jauh lebih efisien. “Selain perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan, MPP Digital saat ini juga memuat layanan jaminan sosial pensiun serta pengaduan layanan publik”, jelasnya.
“Efisiensi Waktu: Proses untuk pengurusan perizinan yang sebelumnya dapat memakan waktu berminggu-minggu sekarang bisa diselesaikan hanya dalam hitungan jam.
Integrasi Data: Data perizinan ini akan terintegritasi dalam satu sistem nasional, menghilangkan duplikasi dan memastikan akurasi.
Transparansi dan Akuntabilitas: Semua proses akan menjadi lebih transparan dan bisa dilacak, memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah.
Fokus pada Pelayanan: Tenaga kesehatan bisa lebih berfokus untuk melayani masyarakat tanpa harus menghadapi birokrasi yang berbelit”, paparnya.
Seluruh tenaga kesehatan di Indonesia diharapkan mendapatkan kemudahan dalam pengurusan perizinan, memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah, serta mendorong layanan publik modern berbasis digital, yang pada akhirnya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat, dengan hadirnya MPPDN ini.
Demgan ini, Kabupaten Jombang menjadi salah satu dari tiga daerah di Jawa Timur, bersamaan dengan Kota Mojokerto dan Kabupaten Banyuwangi, yang ditunjuk sebagai pilot project MPPDN versi baru, menunjukkan pengakuan atas komitmen Jombang dalam inovasi pelayanan publik.
Wor Windari, Kepala DPMPTSP Kabupaten Jombang menyampaikan, Penerapan MPPD di Kabupaten Jombang sejak 2024 menjadi bekal penting dalam mendukung digitalisasi perizinan tenaga medis dan Kesehatan dengan versi baru MPPDN.
“Penyelenggaraan pelayanan publik yang terintegrasi melalui aplikasi MPP Digital Nasional ini verifikasinya semua melalui system, sehingga memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, kenyamanan, dan keamanan bagi pengguna layanan. Tentu lebih efisien, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat dengan mengintegrasikan berbagai layanan pemerintah dalam satu platform digital. Hal ini dapat meningkatkan efisiensi pelayanan, meningkatkan kepuasan masyarakat, mendorong transformasi digital pemerintahan, dan standarisasi pelayanan,” pungkasnya.
fer.