<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Opini &#8211; Krisna Nusantara</title>
	<atom:link href="https://krisnanusantara.com/opini/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://krisnanusantara.com</link>
	<description>Media Online Nasional</description>
	<lastBuildDate>Mon, 12 Jan 2026 05:10:33 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2023/11/favicon-krisna-nusantara-100x75.png</url>
	<title>Opini &#8211; Krisna Nusantara</title>
	<link>https://krisnanusantara.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi Pekerja</title>
		<link>https://krisnanusantara.com/pentingnya-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-k3-bagi-pekerja/</link>
					<comments>https://krisnanusantara.com/pentingnya-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-k3-bagi-pekerja/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Krisna Nusantara]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Jan 2026 05:09:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[#buruh]]></category>
		<category><![CDATA[#K3]]></category>
		<category><![CDATA[#pekerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://krisnanusantara.com/?p=5731</guid>

					<description><![CDATA[KrisnaNusantara.com., Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan unsur...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://krisnanusantara.com/"><strong>KrisnaNusantara.com.,</strong></a> Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan unsur penting dalam dunia kerja yang tidak dapat dipisahkan dari aktivitas pekerja sehari-hari. K3 bertujuan untuk melindungi tenaga kerja dari risiko kecelakaan dan gangguan kesehatan yang dapat terjadi selama proses kerja. Dalam berbagai sektor pekerjaan, baik industri, konstruksi, perkantoran, media, maupun jasa, potensi bahaya selalu ada dan dapat muncul kapan saja.</p>
<p>Seiring berkembangnya dunia kerja dan meningkatnya tuntutan produktivitas, penerapan K3 menjadi semakin penting. K3 tidak hanya berkaitan dengan penggunaan alat pelindung diri, tetapi juga mencakup perencanaan kerja yang aman, pengendalian risiko, serta pembentukan budaya kerja yang peduli terhadap keselamatan dan kesehatan.</p>
<ol>
<li>Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).</li>
</ol>
<p>Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah upaya untuk menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja melalui pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. K3 mencakup seluruh aspek yang berhubungan dengan lingkungan kerja, peralatan kerja, metode kerja, serta kondisi fisik dan mental pekerja.</p>
<p>Secara umum, K3 bertujuan menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan bebas dari risiko yang dapat membahayakan pekerja maupun orang lain di lingkungan kerja. Dengan penerapan K3 yang baik, potensi bahaya dapat dikendalikan sehingga kegiatan kerja dapat berlangsung secara optimal.</p>
<ol start="2">
<li>Melindungi Keselamatan dan Kesehatan Pekerja.</li>
</ol>
<p>Keselamatan dan Kesehatan Kerja memiliki peran utama dalam melindungi pekerja dari berbagai risiko kecelakaan kerja. Lingkungan kerja yang tidak aman dapat menyebabkan cedera, kecelakaan serius, bahkan kematian. Melalui penerapan K3, potensi bahaya dapat diidentifikasi sejak dini dan dicegah dengan langkah-langkah yang tepat.</p>
<p>Selain itu, K3 juga berperan penting dalam menjaga kesehatan pekerja agar tetap prima dalam menjalankan aktivitas kerja sehari-hari.</p>
<ol start="3">
<li>Mencegah Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja.</li>
</ol>
<p>Penerapan K3 membantu mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang disebabkan oleh kelalaian, alat kerja yang tidak aman, atau prosedur kerja yang salah. K3 juga berfungsi mencegah penyakit akibat kerja, seperti gangguan pernapasan, gangguan otot dan tulang, kelelahan, serta stres kerja yang berkepanjangan.</p>
<p>Dengan adanya standar kerja yang jelas dan pelatihan K3, pekerja menjadi lebih sadar terhadap risiko dan cara menghindarinya.</p>
<ol start="4">
<li>Meningkatkan Produktivitas dan Kinerja Kerja.</li>
</ol>
<p>Lingkungan kerja yang aman dan sehat akan meningkatkan kenyamanan pekerja. Pekerja yang merasa terlindungi cenderung lebih fokus, bersemangat, dan produktif. Penerapan K3 yang baik juga mampu menurunkan angka absensi dan meningkatkan efisiensi kerja secara keseluruhan.</p>
<p>Dengan demikian, K3 memberikan manfaat tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi perusahaan.</p>
<ol start="5">
<li>Menciptakan Lingkungan Kerja yang Nyaman dan Profesional.</li>
</ol>
<p>K3 berkontribusi dalam membentuk budaya kerja yang disiplin dan bertanggung jawab. Kesadaran akan keselamatan mendorong pekerja untuk mematuhi aturan dan prosedur kerja. Lingkungan kerja yang tertib dan aman akan menciptakan suasana kerja yang profesional dan harmonis.</p>
<ol start="6">
<li>Kewajiban Hukum dan Tanggung Jawab Perusahaan.</li>
</ol>
<p>Di Indonesia, penerapan K3 merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Perusahaan wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman dan melindungi keselamatan tenaga kerjanya.</p>
<p>Selain sebagai kewajiban hukum, penerapan K3 juga merupakan bentuk tanggung jawab moral dan sosial perusahaan terhadap pekerja.</p>
<p>Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek fundamental dalam dunia kerja yang berfungsi melindungi pekerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Melalui penerapan K3 yang baik, lingkungan kerja menjadi lebih aman, sehat, dan produktif.</p>
<p>K3 bukan hanya sekadar aturan, melainkan kebutuhan dan tanggung jawab bersama antara pekerja dan perusahaan. Dengan kesadaran dan penerapan K3 secara konsisten, keselamatan dan kesehatan kerja dapat terjamin demi keberlangsungan dunia kerja yang lebih baik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Nath</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://krisnanusantara.com/pentingnya-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-k3-bagi-pekerja/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wakil Ketua DPC SJN Soroti Maraknya Vandalisme Jual Beli Jabatan di Lingkup Pemkab Jombang</title>
		<link>https://krisnanusantara.com/wakil-ketua-dpc-sjn-soroti-maraknya-vandalisme-jual-beli-jabatan-di-lingkup-pemkab-jombang/</link>
					<comments>https://krisnanusantara.com/wakil-ketua-dpc-sjn-soroti-maraknya-vandalisme-jual-beli-jabatan-di-lingkup-pemkab-jombang/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Krisna Nusantara]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 20 Apr 2025 11:19:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[#BupatiJombang]]></category>
		<category><![CDATA[Asmara]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas P dan K Kabupaten Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Isu jual beli jabatan]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[warsubi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://krisnanusantara.com/?p=3971</guid>

					<description><![CDATA[&#160; JOMBANG, KRISNA NUSANTARA.COM&#8211; Mengutip beredarnya berita pernyataan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>JOMBANG, KRISNA NUSANTARA.COM</strong>&#8211; Mengutip beredarnya berita pernyataan Bupati Jombang Warsubi, Soal jual beli jabatan di ranah Pemkab dirinya menegaskan tidak akan ada ruang bagi pejabat dalam transaksional birokrasi.</p>
<p>Dirinya menyebutkan, bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mendapatkan kesempatan yang adil dan transparan.</p>
<p>&#8220;Kami tidak akan menoleransi budaya jual beli jabatan. Semua jabatan akan diumumkan secara terbuka dengan penelusuran rekam jejak dan integritas. ASN berhak bersaing secara terbuka dan adil,&#8221;tegasnya saat konferensi pers, yang digelar di Kantor Pemkab Jombang, Selasa (8/4/2025).</p>
<p>Atas pernyataan sikap tegas Warsubi dalam mengharamkan praktik jual beli jabatan tersebut, membuat pengurus dari DPC Serikat Jurnalis Nusantara (SJN) turut angkat bicara.</p>
<p>Ronny Brown selaku wakil Ketua SJN, mengaku tidak heran dengan adanya jual beli jabatan di Kota Santri kembali mencuat.</p>
<p>Bahkan, Dirinya juga sempat mendengar adanya <strong>bandrol</strong> harga pejabat di Pemkab Jombang yang ditawarkan, mencapai ratusan juta rupiah untuk mendapatkan kursi jabatan Kepala Dinas.</p>
<p>&#8220;Saya sendiri pernah mendapat cerita dari sumber internal terkait mutasi di tempatnya bekerja. Saat itu, ada sekitar tujuh posisi strategis yang kosong di salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kabarnya, seluruh posisi tersebut dibeli borongan dengan kesepatakan harga Rp2 Miliar. Itu pun hanya sebatas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas,&#8221;kata Brown.</p>
<p>Menurutnya, jabatan bukan soal kekuasan dan kebijakan, melainkan dapat berperan penuh sebagaimana pimpinan yang dapat memberikan pelayanan penuh pada masyarakat, serta dapat memberikan kemaslahatan bagi seluruh warga.</p>
<p>&#8220;Komersialisasi jabatan melalui mutasi merupakan modus lama untuk meraup keuntungan secara ilegal. Mutasi akan semakin sering terjadi, disaat kepala daerah telah mengaiskan banyak uang saat politik elektoral. Apalagi hingga saat ini, Kabupaten Jombang terkenal“Jorok”untuk masalah transparansi dan akuntabilitas,&#8221;ungkap Brown.</p>
<p>Bahkan, Wakil ketua SJN ini pun menyinggung soal kasus asmara Kadisdikbud Jombang bersama sang Sekertarisnya pada September 2024 lalu.</p>
<p>&#8220;Sepeti contoh kasus kisah asmara yang marak beredar dikalangan masyarakat, kisah percintaan Kepala Dinas Pendidikan inisial (<strong>S)</strong> dengan Sekertarisnya (<strong>D)</strong>, hingga kini kasus entah kemana dan tidak ada titik terang dalam pengambilan tindakan. Secara dugaan dalam kubu Pemkab Jombang berupaya melindungi dan pesanan khusus,&#8221;ujarnya.</p>
<p>Hal ini disebut sebagai tindakan vandalisme jabatan, dimana seorang pejabat mencoreng nama baik instansi dan birokrasi pemerintah.</p>
<p>Peran Sekertaris Daerah (Sekda) dan Pj. Bupati waktu itu menjadi sorotan dan perbincangan masyarakat Jombang.</p>
<p>&#8220;Terkait kisah asmara dua aktor mantan Kadisdikbud Jombang bersama Sekretarisnya berdasar keterangan narasumber waktu lalu, diduga merupakan anak emas dari salah satu pejabat tinggi di lingkup Pemkab Jombang. Bahkan, sampai sekarang keberadaannya &#8216;apakabar&#8217; kalopun sudah di purna tugaskan transparansinya dimana. Gaji dan tunjangan artinya masih melekat. Dugaan saya adanya cinta segitiga,&#8221;tutupnya.</p>
<p>Harapannya, dengan ada atau tidaknya jual beli jabatan Pucuk Pimpinan Daerah, wajib dan tegas menindak bawahannya yang melanggar peraturan perundang-undangan.* (<strong><em>JF</em></strong>)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://krisnanusantara.com/wakil-ketua-dpc-sjn-soroti-maraknya-vandalisme-jual-beli-jabatan-di-lingkup-pemkab-jombang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
