BLITAR – KrisnaNusantara.com, Menanggapi laporan cepat dari masyarakat yang masuk melalui Call Center 110, jajaran Polres Blitar Kota bergerak cepat melakukan tindakan lapangan terkait dugaan praktik perjudian sabung ayam. Penyelidikan dilakukan di sebuah lahan kosong yang berada di kawasan Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, pada Minggu (18/10/2026).
Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota bersama anggota Polsek Srengat tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 12.50 WIB guna melakukan verifikasi langsung. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan arena yang terindikasi kuat pernah dimanfaatkan sebagai tempat adu ayam. Meski demikian, situasi di lokasi saat pemeriksaan berlangsung terpantau lengang dan tidak ditemukan adanya aktivitas adu ayam maupun praktik perjudian secara langsung.
Mewakili Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Sjamsul Anwar menegaskan bahwa langkah pengecekan ini merupakan komitmen nyata kepolisian dalam menindaklanjuti setiap aduan publik.
“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat menjadi perhatian kami dan perlu ditindaklanjuti melalui pengecekan langsung di lapangan. Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan aktivitas perjudian sabung ayam saat berada di lokasi,” ujar AKP Sjamsul Anwar.

Berdasarkan konfirmasi dan keterangan yang dihimpun dari Ketua RT setempat, arena adu ayam di lahan tersebut sebenarnya sudah dihentikan dan tidak beroperasi selama kurang lebih tiga hari sebelum kedatangan aparat kepolisian.
Meski lokasi dalam keadaan kosong, petugas berhasil menemukan sejumlah perlengkapan yang diduga kuat merupakan fasilitas penunjang perjudian sabung ayam, langkah tegas langsung diambil di tempat.
Peralatan seperti kurungan ayam, terpal penutup, dan spons pembatas arena langsung dibakar di tempat agar tidak dapat dimanfaatkan kembali. sedangkan mengenai barang-barang pendukung seperti jam dinding dan lampu penerangan disita oleh petugas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kendati tidak mendapati para pelaku di lokasi, pihak Polres Blitar Kota memastikan tidak akan berhenti di sini. Kepolisian akan mendalami serta menelusuri status kepemilikan maupun penguasaan atas lahan kosong tersebut demi mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyediaan arena perjudian tersebut.
Guna menjaga kondusivitas wilayah, AKP Sjamsul Anwar mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan segala bentuk potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) maupun tindakan kriminal melalui jalur resmi kepolisian, khususnya layanan bebas pulsa Call Center 110.
Ia menambahkan bahwa partisipasi aktif warga merupakan kunci utama dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman. Polres Blitar Kota menegaskan kembali komitmennya untuk selalu merespons setiap laporan warga secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di wilayah hukumnya.
(Id)







