<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#cukai &#8211; Krisna Nusantara</title>
	<atom:link href="https://krisnanusantara.com/tag/cukai/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://krisnanusantara.com</link>
	<description>Media Online Nasional</description>
	<lastBuildDate>Wed, 30 Oct 2024 06:15:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2023/11/favicon-krisna-nusantara-100x75.png</url>
	<title>#cukai &#8211; Krisna Nusantara</title>
	<link>https://krisnanusantara.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kolaborasi Pemkab Jombang dengan Polres Jombang Menuju Pilkada Damai 2024 Gelar “Jombang Bersholawat” dan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal</title>
		<link>https://krisnanusantara.com/kolaborasi-pemkab-jombang-dengan-polres-jombang-menuju-pilkada-damai-2024-gelar-jombang-bersholawat-dan-sosialisasi-gempur-rokok-ilegal/</link>
					<comments>https://krisnanusantara.com/kolaborasi-pemkab-jombang-dengan-polres-jombang-menuju-pilkada-damai-2024-gelar-jombang-bersholawat-dan-sosialisasi-gempur-rokok-ilegal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Krisna Nusantara]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Oct 2024 06:13:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik & Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[#cukai]]></category>
		<category><![CDATA[#PemkabJombang]]></category>
		<category><![CDATA[#Pilkada2024]]></category>
		<category><![CDATA[#PolresJombang]]></category>
		<category><![CDATA[#Rokok Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://krisnanusantara.com/?p=2850</guid>

					<description><![CDATA[Jombang – KrisnaNusantara.com, Dalam rangka menuju Pilkada Damai...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://www.jombangkab.go.id/" target="_blank" rel="noopener">Jombang</a></strong> – <strong><a href="https://krisnanusantara.com/">KrisnaNusantara.com</a></strong>, Dalam rangka menuju Pilkada Damai 2024, Pemkab Jombang berkolaborasi dengan Polres Jombang menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang masuk dalam rangkaian acara “Polres Jombang Bersholawat untuk Pilkada Damai” pada Rabu, (23/10/2024) di Alun-alun Jombang.</p>
<p>Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kab. Jombang, pejabat OPD, para pasangan calon Pilbup Jombang 2024, pimpinan partai politik, organisasi masyarakat, LSM, jurnalis, dan para tokoh masyarakat.</p>
<figure id="attachment_2853" aria-describedby="caption-attachment-2853" style="width: 1600px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-2853" src="https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2024/10/WhatsApp-Image-2024-10-30-at-13.03.25.jpeg" alt="WhatsApp Image 2024 10 30 at 13.03.25" width="1600" height="1066" title="Kolaborasi Pemkab Jombang dengan Polres Jombang Menuju Pilkada Damai 2024 Gelar “Jombang Bersholawat” dan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal 1" srcset="https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2024/10/WhatsApp-Image-2024-10-30-at-13.03.25.jpeg 1600w, https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2024/10/WhatsApp-Image-2024-10-30-at-13.03.25-1536x1023.jpeg 1536w" sizes="(max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /><figcaption id="caption-attachment-2853" class="wp-caption-text">“Polres Jombang Bersholawat untuk Pilkada Damai” dan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal</figcaption></figure>
<p>Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut diantaranya Cak Ukil, Cak Sarip, Gus Penceng, dan penceramah kebangsaan KH. Nurhadi atau akrab disapa sebagai Mbah Bolong. Selanjutnya, sesi <em>mauidloh khasanah </em>dipimpin oleh KH. Abdul Hakim Mahfudz atau akrab disapa Gus Kikin, Ketua PWNU Jawa Timur.</p>
<p>Diketahui, Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal merupakan rangkaian acara penutupan Jombang Fest 2024 serta Peringatan Hari Jadi Pemkab Jombang ke-114 tahun, Peringatan Hari Jadi ke-79 tahun Pemprov Jatim, serta Peringatan Hari Santri Nasional.</p>
<p>Mohammad Supakun, Kepala Bidang Penegakan dan Perundang-undangan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Jombang menjelaskan terkait maraknya peredaran rokok ilegal saat ini. Untuk itu, pihak Satpol PP Kabupaten Jombang tidak ada henti-hentinya terus melakukan sosialisasi anti peredaran rokok ilegal kepada masyarakat luas. Baik melalui aparat penegak hukum (APH), masyarakat, pekerja perusahaan rokok, pedagang rokok maupun masyarakat yang merokok dan yang tidak merokok. Pihaknya bersama APH dan Kantor Bea Cukai Kediri sering melakukan operasi gabungan terhadap peredaran rokok illegal atau tanpa cukai.</p>
<p>Viki, perwakilan Kantor Bea Cukai Kediri menjelaskan perihal ciri-ciri rokok ilegal, diantaranya fisik rokok polos tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, dan tidak mencantumkan kode produksi rokok yang tidak sesuai dengan kemasan.</p>
<p>“Rokok ilegal memang sudah selayaknya dibasmi dari peredaran. Sebab, cukai rokok merupakan pungutan negara untuk menunjang APBN. Selanjutnya, hasil dari pajak cukai rokok digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan bermacam bantuan sosial. Maka dai itu, Satpol PP Kabupaten Jombang dan Kantor Bea Cukai Kediri gencar lakukan sosialisasi kepada masyarakat. Meskipun bersifat insidental, razia rokok ilegal harus terus dilakukan”, papar Viki.</p>
<p>Pada kesempatan yang sama, Dr. Drs. Teguh Narutomo, M.M., Penjabat Bupati Jombang didamping Forkopimda secara simbolis memberikan santunan kepada anak yatim.</p>
<p>Dalam sambutannya, PJ Bupati Jombang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai rokok. Sebab, Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal merupakan salah satu wujud komitmen Pemkab Jombang yang bersinergi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Cukai Kediri.</p>
<p>Pihaknya juga menegaskan terkait dampak dari peredaran rokok ilegal saat ini, tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga merugikan penerimaan negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama. Akibat dari peredaran rokok ilegal tersebut berpotensi hilangnya penerimaan negara dengan terganggunya berbagai program pembangunan. Diantaranya, penyediaan infrastruktur, bantuan sosial, kesejahteraan petani, serta berbagai program penting lainnya yang sangat dibutuhkan masyarakat.</p>
<p>“Dengan adanya program sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin memahami ketentuan perundang-undangan terkait cukai dan mampu membedakan antara rokok legal dan illegal. Langkah ini merupakan upaya bersama untuk menekan peredaran rokok ilegal yang bertujuan mengamankan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Mari kita semua berpartisipasi aktif dalam menolak dan melawan peredaran rokok ilegal demi terciptanya kesejahteraan yang lebih baik di Kabupaten Jombang”, terang Dr. Drs. Teguh Narutomo, M.M., Penjabat Bupati Jombang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://krisnanusantara.com/kolaborasi-pemkab-jombang-dengan-polres-jombang-menuju-pilkada-damai-2024-gelar-jombang-bersholawat-dan-sosialisasi-gempur-rokok-ilegal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penuhi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemkab Jombang Akan Salurkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2024 kepada Petani Tembakau dan Pekerja Rentan di Wilayah Utara Sungai Brantas</title>
		<link>https://krisnanusantara.com/penuhi-jaminan-sosial-ketenagakerjaan-pemkab-jombang-akan-salurkan-dana-bagi-hasil-cukai-hasil-tembakau-dbhcht-2024-kepada-petani-tembakau-dan-pekerja-rentan-di-wilayah-utara-sungai-brantas/</link>
					<comments>https://krisnanusantara.com/penuhi-jaminan-sosial-ketenagakerjaan-pemkab-jombang-akan-salurkan-dana-bagi-hasil-cukai-hasil-tembakau-dbhcht-2024-kepada-petani-tembakau-dan-pekerja-rentan-di-wilayah-utara-sungai-brantas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Krisna Nusantara]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Oct 2024 06:10:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik & Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[#BPJS Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[#cukai]]></category>
		<category><![CDATA[#DBHCHT]]></category>
		<category><![CDATA[#PemkabJombang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://krisnanusantara.com/?p=2846</guid>

					<description><![CDATA[Jombang – KrisnaNusantara.com, Dalam rangka memenuhi bantuan jaminan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://www.jombangkab.go.id/" target="_blank" rel="noopener">Jombang</a></strong> – <strong><a href="https://krisnanusantara.com/">KrisnaNusantara.com</a></strong>, Dalam rangka memenuhi bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan, Pemerintah Kabupaten Jombang akan salurkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 kepada petani tembakau dan pekerja rentan di Kabupaten Jombang. Pemenuhan bantuan tersebut berdasar pada Perbup No. 38/2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).</p>
<p>Agus Purnomo, Sekdakab Jombang menerangkan bahwa bantuan yang disalurkan berupa premi tersebut akan dibayarkan setiap bulan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. Detailnya, pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan iuran Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp. 6.800 (enam ribu delapan ratus rupiah).</p>
<p>Disamping itu, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh petani tembakau dan pekerja rentan untuk mendapatkan bantuan, seperti mengelola lahan pertanian tembakau di daerah yang berusia kurang dari 65 tahun, serta belum pernah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.</p>
<p>“Untuk selanjutnya, yang dimaksud adalah penduduk daerah setempat yang dimaksud dan wajib dibuktikan dengan E-KTP”, ucap Agus Purnomo.</p>
<p>Terpisah, Isawan Nanang Risdiyanto, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang menerangkan bahwa diperkirakan sebanyak 13.250 orang, dengan rincian 9.709 petani tembakau dan 3.541 pekerja rentan di wilayah utara Sungai Brantas akan mendapatkan bantuan tersebut. Diketahui, total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp. 222.600.000 (dua ratus dua puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) yang akan dibayarkan setiap bulan dengan selama 6 (enam) bulan dengan asumsi masa pra-tanam, masa tnam, masa panen, dan pasca panen.</p>
<p>“Semisal ada pekerja pada saat mengolah tembakau, kemudian tangannya mengalami cedera, maka nanti pengobatannya dengan nilai sesuai kebutuhan pengobatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan”, ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang.</p>
<p>Namun, apabila pekerja tersebut mengalami kecelakaan kerja sampai meninggal dunia, maka akan diberikan jaminan senilai Rp. 42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah) serta biaya pendidikan sampai anak-anak para pekerja lulus kuliah.</p>
<p>“Tidak ada ketentuan terkait jumlah anak, selama kecelakaan kerja tersebut terjadi pada saat bekerja sebagai petani tembakau atau pekerja rentan”, tandasnya.</p>
<p>Maka dari itu, diperlukan adanya sinergi antara Pemerintah Kabupaten Jombang serta lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menetapkan calon penerima bantuan.</p>
<p>Selanjutnya, pendataan petani tembakau dilaksanakan berdasarkan data dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN) perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.</p>
<p>Sementara, data pekerja rentan dilaksanakan berdasarkan data kemiskinan ekstrim di Kabupaten Jombang sesuai dengan ketetapan Bupati Jombang. Konkritnya, penyaluran bantuan BPJS Ketenagakerjaan akan ditangani langsung oleh pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://krisnanusantara.com/penuhi-jaminan-sosial-ketenagakerjaan-pemkab-jombang-akan-salurkan-dana-bagi-hasil-cukai-hasil-tembakau-dbhcht-2024-kepada-petani-tembakau-dan-pekerja-rentan-di-wilayah-utara-sungai-brantas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satpol PP Jombang Gelar Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan Bidang Cukai di Bandarkedungmulyo</title>
		<link>https://krisnanusantara.com/satpol-pp-jombang-gelar-sosialisasi-ketentuan-perundang-undangan-bidang-cukai-di-bandarkedungmulyo/</link>
					<comments>https://krisnanusantara.com/satpol-pp-jombang-gelar-sosialisasi-ketentuan-perundang-undangan-bidang-cukai-di-bandarkedungmulyo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Krisna Nusantara]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Jun 2024 05:51:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#cukai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://krisnanusantara.com/?p=1987</guid>

					<description><![CDATA[Jombang &#8211; KrisnaNusantara.com, Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.jombangkab.go.id/login?returnUrl=%2F" target="_blank" rel="noopener"><strong>Jombang</strong></a> &#8211; <strong><a href="https://krisnanusantara.com/">KrisnaNusantara.com</a></strong>, Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Pemkab Jombang gelar sosialisasi ketentuan perundang-undangan Bidang Cukai di Pendopo Kantor Kecamatan Bandarkedungmulyo pada Kamis, (07/03/2024).</p>
<p>Kepala Satuan Polisi Praja Kabupaten Jombang, Thomson Pranggono, dalam laporannya menyampaikan bahwa dasar hukum pelaksanaan sosialisasi gempur rokok ilegal diantaranya Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 215 PMK 07 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang penggunaan Pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 906/ 2114/SC tanggal 19 April 2022 tentang hasil inventarisasi dan pemetaan fasilitasi, kodifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait DAK tahun 2022, DP HDL tahun 2022, DBHCHT tahun 2022.</p>
<p>“Untuk sanksi pengedar rokok ilegal bisa di jerat Pasal 54. Barang siapa menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana di maksud dalam Pasal 29 ayat (1) di pidana dengan denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegas Kasatpol Thonsom Pranggono.</p>
<p>Sementara PJ Bupati Jombang, Sugiat melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang, Purwanto mengatakan bahwa sosialisasi ketentuan perundang-undangan Bidang Cukai di Pendopo Kantor Kecamatan Bandarkedungmulyo ini adalah bentuk penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya membeli rokok legal dan menghindari rokok ilegal.</p>
<p>Terkait rokok ilegal dari sisi komersil memiliki harga yang sangat murah namun terdapat banyak efek negatif. Dampak negatif yang ditimbulkan oleh peredaran rokok ilegal yang paling utama adalah penerimaan bagi negara dari cukai tembakau tidak ada, memicu persaingan bisnis yang tidak sehat, meningkatkan jumlah perokok pemula dikalangan remaja, potensi pelanggaran merk terkenal dan secara umum merusak kesehatan.</p>
<p>“Upaya pemberantasan rokok ilegal ini bukanlah tanggung jawab satu pihak saja, akan tetapi tugas bersama yang harus dilakukan secara koordinatif dan terintegrasi antara Satpol PP, ” ungkapnya.</p>
<p>“Perlu adanya sinergi dan kerja sama aktif dari seluruh pihak agar upaya penindakan dan pencegahan terhadap perdagangan rokok ilegal dapat berjalan efektif dan optimal dengan harapan seluruh produsen rokok mau untuk mengurus perizinan agar usaha dan produk mereka menjadi legal dan tak berpotensi melanggar hukum,” pungkas Asisten Purwanto.</p>
<p>Di sisi lain, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) memiliki peranan penting dalam menopang beberapa sektor penting di daerah, seperti pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, hingga kesejahteraan petani dan buruh pabrik hasil tembakau.</p>
<p>(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://krisnanusantara.com/satpol-pp-jombang-gelar-sosialisasi-ketentuan-perundang-undangan-bidang-cukai-di-bandarkedungmulyo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
