<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pungli &#8211; Krisna Nusantara</title>
	<atom:link href="https://krisnanusantara.com/tag/pungli/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://krisnanusantara.com</link>
	<description>Media Online Nasional</description>
	<lastBuildDate>Mon, 15 Sep 2025 07:08:19 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2023/11/favicon-krisna-nusantara-100x75.png</url>
	<title>pungli &#8211; Krisna Nusantara</title>
	<link>https://krisnanusantara.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Beberapa Warga Desa Jintel Kecamatan Rejoso Dimintai Keterangan Di Polres Nganjuk, Ada Apa ???</title>
		<link>https://krisnanusantara.com/beberapa-warga-desa-jintel-kecamatan-rejoso-dimintai-keterangan-di-polres-nganjuk-ada-apa/</link>
					<comments>https://krisnanusantara.com/beberapa-warga-desa-jintel-kecamatan-rejoso-dimintai-keterangan-di-polres-nganjuk-ada-apa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Krisna Nusantara]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Sep 2025 07:08:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik & Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[#Kab.Nganjuk]]></category>
		<category><![CDATA[#LSMCBN]]></category>
		<category><![CDATA[pungli]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://krisnanusantara.com/?p=4984</guid>

					<description><![CDATA[Nganjuk-KrisnaNusantara.com, Beberapa warga Desa Jintel, Kecamatan Rejoso, Kabupaten...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://www.nganjukkab.go.id/" target="_blank" rel="noopener">Nganjuk-</a><a href="https://krisnanusantara.com/">KrisnaNusantara.com</a></strong>, Beberapa warga Desa Jintel, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, mengeluhkan sikap kepala Desa Jintel Jito. A, yang tidak segera menyelesaikan proses pengurusan balik nama sertipikat warga yang prosesnya dilakukan oleh Jito.A, padahal proses tersebut sudah dimulai sejak 2019.</p>
<p>Setelah berulang kali menanyakan kepada Jito.A selaku Kades Jintel terkait pengurusan tersebut yang tidak kunjung selesai dan selalu beralasan akan segera diselesaikan padahal biaya untuk proses tersebut sudah diserahkan kepada Kades Jintel dengan besaran bervariasi yang ditentukan oleh Jito sendiri, dengan perasaan gelisah dan bingung pada akhirnya beberapa warga mengadukan hal tersebut kepada LSM CAKRA BASKARA NUSANTARA Cab. Nganjuk bulan April 2025.</p>
<p>Adanya aduan dari beberapa warga Desa Jintel tersebut Ketua LSM CBN Nganjuk Suhadi langsung bergerak cepat melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, pada 02/05/2025 terjadi mediasi diruangan Kepala Desa Jintel antara Kepala Desa Jintel, beberapa warga dan didampingi oleh LSM CBN. Disana terjadi kesepakatan serta Kades Jintel membuat surat peryataan akan menyelesaikan permasalahan tersebut pada akhir bulan Mei 2025, hal tersebut menjadi angin segar bagi beberapa warga yang namanya tidak ingin disebutkan.</p>
<p>Namun alih-alih mendapatkan angin segar pada akhir Mei 2025 namun sesak didada yang didapatkan beberapa warga, lagi-lagi Kedes Jintel melakukan ingkar janji, Bulan Juni 2025 LSM CBN melakukan pendekatan kepada Kades Jintel untuk mempertanyakan kelanjutan permasalahan warga Jintel, namun dari pihak LSM CBN dan beberapa warga tidak pernah ditemui serta merasa diabaikan bahkan cenderung menghindar.</p>
<p>Karena tidak ada itikad baik LSM CBN melakukan peringatan hukum atau somasi kepada kades Jintel namun mulai somasi pertama sampai dengan somasi ke tiga tidak ada tanggapan sama sekali dari pihak<br />
Kades Jintel. Langkah LSM CBN dan beberapa warga Desa Jintel tidak berhenti begitu saja hal tersebut juga sudah diadukan kepada Camat Rejoso selaku aparatur pembina Kades di wilayah Kecamatan Rejoso namun hal tersebut tidak membuat Kades Jintel tersadar.</p>
<p>Pada 11/08/2025 Ketua LSM CBN Nganjuk melaporkan Kasus dugaan tindak pidana pungli yang dilakukan oleh Kades Jintel kepada Kapolres Nganjuk hal tersebut mendapat respon cepat dari Kapolres Nganjuk. Ketika berita ini diturunkan permasalahan ini sudah ditangani oleh Reskrim Unit tiga Pidkor Polres Nganjuk serta para pihak sudah menjalani pemeriksaan (.)</p>
<p>Rio</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://krisnanusantara.com/beberapa-warga-desa-jintel-kecamatan-rejoso-dimintai-keterangan-di-polres-nganjuk-ada-apa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LSM Cakra Baskara Nusantara Ungkap Tindak Lanjut Kejaksaan Negeri Jombang atas Dugaan Pungli di SMKN Kudu Jombang</title>
		<link>https://krisnanusantara.com/lsm-cakra-baskara-nusantara-ungkap-tindak-lanjut-kejaksaan-negeri-jombang-atas-dugaan-pungli-di-smkn-kudu-jombang/</link>
					<comments>https://krisnanusantara.com/lsm-cakra-baskara-nusantara-ungkap-tindak-lanjut-kejaksaan-negeri-jombang-atas-dugaan-pungli-di-smkn-kudu-jombang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Krisna Nusantara]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Jun 2024 07:22:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan & Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#kejaksaannegerijombang]]></category>
		<category><![CDATA[#smknkudujombang]]></category>
		<category><![CDATA[pungli]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://krisnanusantara.com/?p=2056</guid>

					<description><![CDATA[Jombang &#8211; KrisnaNusantara.com, LSM Cakra Baskara Nusantara (LSM-CBN)...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://jombangkab.go.id/" target="_blank" rel="noopener">Jombang</a></strong> &#8211; <strong><a href="https://krisnanusantara.com/">KrisnaNusantara.com</a></strong>, LSM Cakra Baskara Nusantara (LSM-CBN) Cabang Jombang dan Karesidenan Kediri kembali ungkap tindak lanjut Kejaksaan Negeri Jombang terkait laporan dugaan pungli di SMKN Kudu Jombang yang ramai diperbincangkan beberapa waktu lalu. Pada Rabu, (26/06/2024) laporan tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi dan wali murid yang diduga menjadi korban pungli.</p>
<p>Diketahui, dari keterangan saksi dan wali murid tersebut membenarkan bahwa benar telah terjadi adanya pungutan infaq di SMKN Kudu Jombang, hanya sumbangan sukarela. Mereka menyatakan bahwa jika tidak membayar dan melunasi pembayaran infaq, Para siswa tidak mendapatkan kartu ujian dan tidak diperkenankan mengikuti ujian. Apabila terdapat siswa yang tidak mampu diwajibkan untuk terlebih dahulu membuat Surat Keterangan Keterangan Tidak Mampu.</p>
<p>Jika memang ada sumbangan sukarela, mengapa ada sanksi bagi yang tidak membayar?</p>
<p>Hal tersebut masih menjadi pertanyaan, jika memang infaq ini tidak bersifat memaksa dan tidak mengikat mengapa wali murid terlebih dahulu diharuskan untuk membuat pernyataan. Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa ada indikasi adanya pungutan yang bersifat memaksa dan mengikat.</p>
<p>Namun, hal tersebut masih dibantah oleh pihak Kepala sekolah dan Komite Sekolah SMKN Kudu Jombang. Saat ditemui oleh Tim Media, pihaknya memberikan keterangan berbeda. Mereka menyatakan bahwa tidak ada pungli, melainkan sumbangan sukarela.</p>
<p>Kasus ini mendapat banyak sorotan publik dan kecaman dari berbagai pihak. Pasalnya, kontradiksi antara keterangan saksi dengan pihak sekolah menjadi penyebab munculnya pertanyaan yang mengganjal, antara lain apakah benar-benar tidak ada pungli di SMKN Kudu?, bagaimana mekanisme pengelolaan dana sumbangan tersebut?, apakah dana sumbangan tersebut digunakan untuk keperluan yang sah?.</p>
<p>Masih banyak hal yang perlu didalami terkait kasus ini. LSM Cakra Baskara Nusantara (LSM-CBN) Cabang Jombang dan Karesidenan Kediri berharap agar Kejaksaan Negeri Jombang segera menindaklanjuti laporan ini dengan seksama dan transparan. Masyarakat juga berhak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan akuntabel mengenai penggunaan dana sumbangan di SMKN Kudu Jombang.</p>
<p>&#8220;Saya mewakili segenap anggota LSM Cakra Baskara Nusantara sangat menyayangkan dengan kejadian ini. Kami akan terus kawal kasus ini agar dapat segera diusut tuntas dan oknum yang terlibat dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku&#8221;, tegas Dwi, Ketua LSM Cakra Baskara Nusantara (LSM-CBN) Cabang Karesidenan Kediri.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>(Dendi)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://krisnanusantara.com/lsm-cakra-baskara-nusantara-ungkap-tindak-lanjut-kejaksaan-negeri-jombang-atas-dugaan-pungli-di-smkn-kudu-jombang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LSM Cakra Baskara Nusantara (CBN) Kediri Melaporkan Dugaan Pungli di SMKN Kudu ke Kejaksaan Negeri Jombang</title>
		<link>https://krisnanusantara.com/lsm-cakra-baskara-nusantara-cbn-kediri-melaporkan-dugaan-pungli-di-smkn-kudu-ke-kejaksaan-negeri-jombang/</link>
					<comments>https://krisnanusantara.com/lsm-cakra-baskara-nusantara-cbn-kediri-melaporkan-dugaan-pungli-di-smkn-kudu-ke-kejaksaan-negeri-jombang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Krisna Nusantara]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 May 2024 02:43:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan & Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[pungli]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://krisnanusantara.com/?p=1876</guid>

					<description><![CDATA[Jombang &#8211; KrisnaNusantara, Pada awal April 2024, LSM...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://jombangkab.go.id/" target="_blank" rel="noopener">Jombang</a> &#8211; <a href="https://krisnanusantara.com/">KrisnaNusantara</a>, Pada awal April 2024, LSM CBN Cabang Kabupaten Jombang menerima laporan dan temuan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Kudu. Dugaan pungli ini berkedok sumbangan infaq yang dibebankan kepada wali murid.</p>
<p>Menanggapi laporan tersebut, pada tanggal 02 April 2024, Ketua Cabang LSM CBN Kediri, Dwi Setyarto mengecam keras dugaan pungli yang dilakukan oleh pihak SMKN Kudu terhadap wali murid.</p>
<p>Ditempat berbeda Imam Subagiyo selalu Ketua LSM CBN jombang juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas oknum yang terlibat dalam praktik pungli tersebut.</p>
<p>Pada tanggal 14 Mei 2024, LSM CBN bersama Tim Investigasi Media Krisna Nusantara,media Oposisinews, media buser jatim, media beritalima, dan beberapa media lokal jombang, meneruskan langkahnya dengan melaporkan dugaan pungli di SMKN Kudu ke Kejaksaan Negeri Jombang. Laporan tersebut diserahkan langsung oleh ketua LSM CBN Kediri Dwi Setyarto kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jombang,</p>
<p>Dalam laporannya, LSM CBN meminta Kejaksaan Negeri Jombang untuk menyelidiki dugaan pungli di SMKN Kudu dan menindak tegas oknum yang terlibat. Dwi Setyarto juga berharap agar Kejaksaan Negeri Jombang dapat mengembalikan uang pungli kepada wali murid.</p>
<p>Berikut beberapa poin penting terkait kasus dugaan pungli di SMKN Kudu:<br />
Dugaan pungli dilakukan dengan modus sumbangan infaq.dan peningkatan mutu pendidikan.<br />
Wali murid dibebankan biaya pungli sebesar Rp 100.000 itu setiap bulannya apabila tidak bisa membayar tidak mendapat kartu ujian.</p>
<p>Pungli diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah.LSM CBN telah melaporkan dugaan pungli ini ke Kejaksaan Negeri Jombang. Masyarakat berharap agar Aparat Penegak Hukum dapat menindak tegas oknum yang terlibat dan mengembalikan uang pungli kepada wali murid.</p>
<p>Kasus dugaan pungli di SMKN Kudu ini menjadi contoh maraknya praktik pungli di sekolah. Pungli sangat meresahkan masyarakat dan dapat menghambat proses belajar mengajar di sekolah. Oleh karena itu, penting bagi Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas praktik pungli dan memberikan efek jera bagi para pelakunya.</p>
<p>Masyarakat juga diharapkan untuk berani melaporkan praktik pungli kepada pihak yang berwenang. Dengan demikian, diharapkan praktik pungli di sekolah dapat diberantas dan pendidikan di Indonesia dapat berjalan dengan lebih baik.</p>
<p>(Team investigasi media Krisna Nusantara).</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://krisnanusantara.com/lsm-cakra-baskara-nusantara-cbn-kediri-melaporkan-dugaan-pungli-di-smkn-kudu-ke-kejaksaan-negeri-jombang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Media Krisna Nusantara dan Tim Investigasi LSM CBN Tak Henti Upayakan Tindak Lanjut Praktik Pungli di SMKN Kudu Jombang</title>
		<link>https://krisnanusantara.com/media-krisna-nusantara-dan-tim-investigasi-lsm-cbn-tak-henti-upayakan-tindak-lanjut-praktik-pungli-di-smkn-kudu-jombang/</link>
					<comments>https://krisnanusantara.com/media-krisna-nusantara-dan-tim-investigasi-lsm-cbn-tak-henti-upayakan-tindak-lanjut-praktik-pungli-di-smkn-kudu-jombang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Krisna Nusantara]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 May 2024 11:05:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan & Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[pungli]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://krisnanusantara.com/?p=1838</guid>

					<description><![CDATA[Jombang &#8211; KrisnaNusantara.com,  Menanggapi terbongkarnya praktik pungli di...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://jombangkab.go.id/" target="_blank" rel="noopener"><strong>Jombang</strong></a> &#8211; <strong><a href="https://krisnanusantara.com/">KrisnaNusantara.com</a></strong>,  Menanggapi terbongkarnya praktik pungli di SMKN Kudu Jombang, Media Krisna Nusantara dan Tim Investigasi LSM Cakra Baskara Nusantara tidak berhenti begitu saja untuk mengupayakan tindak lanjut. Tim terus berlanjut gesrut ke pihak wali murid untuk mendapatkan bukti yang akurat dan akuntabel, begini ceritanya.</p>
<p>Awal bulan April 2024, Media Krisna Nusantara dan Tim Investigasi LSM Cakra Baskara Nusantara mendatangi SMKN Kudu kabupaten Jombang untuk mengkonfirmasi terkait adanya dugaan kasus pungli yang berbentuk infaq, yang mana pungli tersebut sudah berjalan kurang lebih 1 tahun sejak Amiroh menduduki kursi jabatanya sebagai kepala sekolah.</p>
<p>Saat dkonfirmasi, Amiroh mengatakan bahwa memang benar di SMKN kudu Jombang diadakan iuran infaq dengan nilai tidak mengikat, yang mana iuran tersebut sudah di sepakati dengan komite dan wali murid. Tujuan daripada dari pada iuran infaq tersebut untuk meningkatkan kualitas dan mutu untuk kegiatan pembelajaran dari pada siswa.</p>
<p>Amiroh juga mengatakan bahwa suaminya juga termasuk aktivis Anti-Korupsi pada salah satu organisasi masyarakat di Jombang yang menyatakan statement berikut &#8220;Sekolah Negeri yang Menerima Bantuan dari Pusat Tidak Diperkenankan untuk Membebani atau Menarik atau Menarik Pungutan Kepada Siswa&#8221;.</p>
<p>Bagaimana mungkin hal itu bisa terjadi di SMKN Kudu jombang yang mana Suami dari Kepala Sekolah tersebut telah memberikan steament kepada media, akan tetapi di lembaganya sendiri melakukan pungutan??? Ada apa???</p>
<p>Tak tinggal diam dan henti begitu saja Tim terus bergeser untuk mencari informasi yang lebih akurat, tim mendatangi kantor Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) SMAN DAN SMKN di tepatnya di Jalan Dr, Wahidin Sudirohusodo Jombang pada Kamis (02/05/2024).</p>
<p>Dari keterangan yang kita dapat melalui informasi dari Ulil yang menjabat sebagai Kasi SMKN di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jombang (Kacabdin). Ia mengatakan bahwa kepala sekolah SMKN Kudu Jombang sudah menghadap ke Kacabdin.</p>
<p>&#8220;Untuk kasus di lembaganya biar kami sendiri yang menyelesaikan&#8221;, ujar Ulil.</p>
<p>Jelas di katakan dalam UUD Permendikbud No.44 Tahun 2012, Bilamana pihak sekolah meminta sejumlah uang atau biaya yang tidak jelas itu sudah termasuk pungli. Dan apabila mengatasnamakan komite jelas di dalam Permendikbud No. 75 tahun 2016 menegaskan komite Sekolahan baik perseorangan maupun kolektif juga di larang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali.</p>
<p>Di tempat berbeda, Bang Jack selaku Pengamat Hukum dan Advokat dari Kantor Hukum Jack and Associates, menegaskan bahwa apapun bentuk sumbangan di lembaga pendidikan itu sudah tergolong pungli.</p>
<p>“Pendidikan khususnya SMK Negeri itu gratis tanpa ada pungutan apapun,” tegas Bang Jack.</p>
<p>Terpisah Imam Subagiyo dan Dwi Prasetyo selaku Ketua LSM CBN Cabang Jombang  dan Cabang Kediri menjelaskan dalam Undang-undang Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 2019 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.</p>
<p>&#8220;Saya harap ini menjadi periksa pihak APH dan Kejaksaan Kabupaten Jombang serta pihak pihak yang terkait, dan kita akan adakan aksi Damai/Demo di depan Kacabdin Jombang yang mana akan ada Gabungan dari kantor Pusat Jombang dan Cabang Kediri dan kita akan membawa keranah hukum dengan bukti-bukti yang sudah kami persiapkan&#8221;, ungkap Dwi Prasetyo, Ketua LSM CBN Cabang Kediri.</p>
<p>(Koko)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://krisnanusantara.com/media-krisna-nusantara-dan-tim-investigasi-lsm-cbn-tak-henti-upayakan-tindak-lanjut-praktik-pungli-di-smkn-kudu-jombang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Heboh! Pungli Berkedok Infaq di SMKN Kudu Jombang, LSM Cakra Baskara Nusantara Minta APH Tindak Tegas Oknum Kepala Sekolah</title>
		<link>https://krisnanusantara.com/heboh-pungli-berkedok-infaq-di-smkn-kudu-jombang-lsm-cakra-baskara-nusantara-minta-aph-tindak-tegas-oknum-kepala-sekolah/</link>
					<comments>https://krisnanusantara.com/heboh-pungli-berkedok-infaq-di-smkn-kudu-jombang-lsm-cakra-baskara-nusantara-minta-aph-tindak-tegas-oknum-kepala-sekolah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Krisna Nusantara]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 Apr 2024 09:04:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan & Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#SMKN Kudu]]></category>
		<category><![CDATA[pungli]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://krisnanusantara.com/?p=1749</guid>

					<description><![CDATA[Jombang &#8211; KrisnaNusantara.com, Kabar pungutan liar (Pungli) yang...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://jombangkab.go.id/" target="_blank" rel="noopener">Jombang</a></strong> &#8211; <strong><a href="https://krisnanusantara.com/">KrisnaNusantara.com</a></strong>, Kabar pungutan liar (Pungli) yang diduga terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Kudu, Kabupaten Jombang, Jawa Timur membuat heboh masyarakat. Kali ini Perbuatan curang dan tercela itu lagi-lagi terjadi di sekolah, di mana tempat ini seharusnya sebagai embrio gerakan antikorupsi dalam menumbuhkan nilai antikorupsi sejak dini di kalangan pelajar.</p>
<p>Temuan dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) berkedok infak sekolah di wilayah Kabupaten Jombang ini terkuak saat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra Baskara Nusantara mendapat informasi dan pengaduan dari Masyarakat terkait perilaku koruptif yang diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di lembaga pendidikan milik pemerintah ini.</p>
<p>Ketua Cabang Kab. Jombang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra Baskara Nusantara, Imam Subagiyo mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dan mendapat temuan terkait adanya dugaan praktik pungli (pungutan liar) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMKN) Kudu Jombang. Ia meminta Dinas terkait dan aparat penegak hukum (APH )untuk segera melakukan penyelidikan serta melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang diduga melakukan pungli (pungutan liar) di SMKN yang terletak di Jalan Tapen Lor, Tapen, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.“</p>
<p>Kami telah menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok infak di SMKN Kudu Jombang, Hal ini harus segera diusut tuntas. Menurut informasi yang kami terima ada keterlibatan oknum Kepala sekolah (kepsek) , maka kami minta agar oknum kepala sekolah dan pihak-pihak yang terlibat harus diproses hukum dan dicopot dari jabatannya. Labelnya saja infaq tidak mengikat, yang jelas itu Pungli berkedok infaq, jelas menentukan nominal Rp 100.000 per bulan.dan yang lebih mirisnya pakai stempel basah dinas pendidikan Provinsi Jawa Timur,sudah jelas kartu yang belum dibayar ada stempel kabupaten jombang kalau sudah dibayar ada stempel provinsi Jawa timur,” kata Imam Subagiyo.</p>
<p>Imam menilai , perilaku koruptif yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah adalah hal yang tidak pantas dicontoh untuk lembaga lain khususnya di wilayah Jawa Timur.</p>
<p>“Sungguh sangat berani oknum kepala sekolah melakukan hal yang tidak pantas dicontoh untuk lembaga lain khususnya di wilayah Jawa Timur. ini jelas merupakan tindakan yang tidak terpuji dan meresahkan masyarakat. Sekolah seharusnya menjadi tempat pendidikan yang bebas dari pungli, bukan malah menjadi tempat untuk memeras orang tua siswa, Kalau memang terbukti, kita meminta aparat penegak hukum untuk tidak segan-segan memprosesnya sampai ke meja hijau,” tegas Imam.</p>
<p>Melalui rilisnya , LSM Cakra Baskara Nusantara mengungkapkan beberapa alasan mengapa oknum kepsek SMKN Kudu Jombang harus dihukum dan dicopot, antara lain:<br />
Bahwa praktik koruptif ini jelas melanggar peraturan, termasuk Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, yang melarang pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya. Komite sekolah hanya boleh menggalang dana bantuan dan/atau sumbangan tanpa menentukan jumlah, Selain itu adanya praktik penyalahgunaan wewenang karena Oknum kepsek telah menyalahgunakan kewenangannya untuk keuntungan pribadi dengan cara membebani orang tua siswa, Pungli ini jelas membebani orang tua siswa yang sudah banyak mengeluarkan biaya untuk pendidikan anaknya.</p>
<p>Tidak hanya itu , praktik pungutan liar yang terjadi di lingkungan pendidikan ini bisa mencoreng nama baik sekolah, tindakan oknum kepsek ini bisa dinilai telah mencoreng nama baik SMKN Kudu Jombang. Semua masyarakat dan pihak terkait berkewajiban untuk menghentikan praktik pungli dengan modus apapun di sekolah. Oknum kepsek yang terlibat harus dihukum dan dicopot dari jabatannya.</p>
<p>Imam Subagiyo, menjelaskan dalam undang undang jelas bagi yang terbukti melanggar dikenakan pasal 2 ayat 1jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 2019 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan pasal 2, pasal 3, pasal 5,pasal 3 jo 18 Jo 55 KUHP ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,dan dalam waktu dekat ini kita akan mengumpulkan bukti bukti data yang ada Serta memberikan surat permohonan informasi ke lembaga tersebut terkaid SPJ nya,” tambahnya,</p>
<p>Lanjutnya &#8220;Saya harap ini menjadi periksa pihak APH dan Kejaksaan Kabupaten Jombang serta pihak-pihak terkait, kita akan bersurat melakukan pelaporan terkait hal ini, situasi masyarakat sudah terjepit, jangan malah dijadikan ladang bisnis untuk mengadakan pungutan yang kurang jelas penggunaannya, Komite sebagai tameng melakukan pungutan, pihak sekolah mencari aman, orang tua menjerit, perekonomian belum stabil secara maksimal, jangan ambil keuntungan disituasi seperti ini, usut tuntas, dan kita akan adakan Aksi Damai/Demo di depan Kacapdin kabupaten Jombang kalau hal ini tidak secepatnya di ambil tindakan&#8221; , pungkasnya.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, Minimnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jatim dan Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di wilayah Kabupaten Jombang, dikhawatirkan memicu praktik korupsi.</p>
<p>Komite sekolah di SMKN Kudu Jombang, di Jalan Tapen Lor, Tapen, Kecamatan Kudu, diduga menjadi tameng pungutan liar (pungli) berkedok infaq. Wali murid diwajibkan membayar Rp 100.000 per siswa setiap bulan.</p>
<p>Praktik ini jelas melanggar peraturan, termasuk Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, yang melarang pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya. Komite sekolah hanya boleh menggalang dana bantuan dan/atau sumbangan tanpa menentukan jumlah.<br />
Salah satu wali murid yang enggan disebut namanya, pada Selasa (26/3/2024), mengeluhkan kepada media, “Anak saya diwajibkan membayar Rp 100.000 di situasi sulit mencari duit. Katanya sekolah butuh biaya banyak, terus anggaran Dana Bos dan BPOPP apa tidak bisa membantu?”, ucap salah satu wali murid.</p>
<p>Sementara itu pada hari Rabu 03/04/2024, ketua Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat CBN Kabupaten Jombang, Imam Subagiyo mengecam keras dugaan pungli yang di lakukan pihak SMKN KUDU Jombang Kepada wali murid, dengan dalih sebagai sumbangan infaq.<br />
Imam kepada awak media menyampaikan, pihaknya sangat mengecam keras tindakan dugaan pungutan yang dilakukan SMKN Kudu Jombang yang di bungkus dengan dalih sumbangan infaq yang tidak mengikat.</p>
<p>Sementara, alibi Kepsek Saat dikonfirmasi pada Senin (1/4/2024), Kepala Sekolah SMKN Kudu Jombang membenarkan adanya sumbangan berkedok infaq tersebut. Ia berdalih bahwa sumbangan tersebut kembali ke siswa lagi.</p>
<p>Ditempat berbeda ketua MKKS SMKN Kabupaten jombang saat diminta keterangan melalui WhatsApp beliau juga mengatakan dengan singkat, “terus bagaimana lagi mas suaminya kan LSM mas, anehnya lagi sehabis dimintai keterangan langsung memblokir nomor salah satu media yang konfirmasi” tandasnya.</p>
<p>Oleh sebab itu, dugaan pungli di SMKN Kudu Jombang perlu diusut lebih lanjut oleh pihak berwenang. Hal ini untuk memastikan apakah praktik tersebut benar-benar terjadi dan siapa saja yang terlibat.</p>
<p>Diperlukan langkah tegas dari Dinas Pendidikan Provinsi Jatim dan APH untuk mencegah praktik pungli di sekolah-sekolah, dan memastikan pendidikan yang berkualitas dan gratis bagi semua siswa.</p>
<p>(Dendi)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://krisnanusantara.com/heboh-pungli-berkedok-infaq-di-smkn-kudu-jombang-lsm-cakra-baskara-nusantara-minta-aph-tindak-tegas-oknum-kepala-sekolah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Usut Tuntas Dugaan Pungli Berkedok Infaq Komite di SMKN Kudu Jombang Dibuat Banca&#8217;an</title>
		<link>https://krisnanusantara.com/usut-tuntas-dugaan-pungli-berkedok-infaq-komite-di-smkn-kudu-jombang-dibuat-bancaan/</link>
					<comments>https://krisnanusantara.com/usut-tuntas-dugaan-pungli-berkedok-infaq-komite-di-smkn-kudu-jombang-dibuat-bancaan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Krisna Nusantara]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Apr 2024 10:03:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[pungli]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://krisnanusantara.com/?p=1700</guid>

					<description><![CDATA[Jombang &#8211; KrisnaNusantara.com, Minimnya pengawasan dari Dinas Pendidikan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://jombangkab.go.id/" target="_blank" rel="noopener">Jombang</a> </strong>&#8211; <strong><a href="https://krisnanusantara.com/">KrisnaNusantara.com</a></strong>, Minimnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jatim dan Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di wilayah Kabupaten Jombang, dikhawatirkan memicu praktik korupsi.</p>
<p>Komite sekolah di SMKN Kudu Jombang, di Jalan Tapen Lor, Tapen, Kecamatan Kudu, diduga menjadi tameng pungutan liar (pungli) berkedok infaq. Wali murid diwajibkan membayar Rp 100.000 per siswa setiap bulan.</p>
<p>Praktik ini jelas melanggar peraturan, termasuk Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, yang melarang pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya. Komite sekolah hanya boleh menggalang dana bantuan dan/atau sumbangan tanpa menentukan jumlah.</p>
<p>Salah satu wali murid yang enggan disebut namanya, pada Selasa (26/3/2024), mengeluhkan kepada media, &#8220;Anak saya diwajibkan membayar Rp 100.000 di situasi sulit mencari duit. Katanya sekolah butuh biaya banyak, terus anggaran Dana Bos dan BPOPP apa tidak bisa membantu?&#8221;, ucap salah satu wali murid.</p>
<p>Sementara itu pada hari Rabu 03/04/2024, ketua Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat CAKRA BASKARA NUSANTARA (CBN) Kabupaten Jombang, Imam Subagiyo mengecam keras dugaan pungli yang di lakukan pihak SMKN KUDU Jombang Kepada wali murid, dengan dalih sebagai sumbangan infaq.</p>
<p>Imam kepada awak media menyampaikan, pihaknya sangat mengecam keras tindakan dugaan pungutan yang dilakukan SMKN KUDU Jombang yang di bungkus dengan dalih sumbangan infaq yang tidak mengikat.</p>
<p>Sementara, alibi Kepsek Saat dikonfirmasi pada Senin (1/4/2024), Kepala Sekolah SMKN Kudu Jombang membenarkan adanya sumbangan berkedok infaq tersebut. Ia berdalih bahwa sumbangan tersebut kembali ke siswa lagi.</p>
<p>Ditempat berbeda ketua MKKS SMKN Kabupaten jombang saat diminta keterangan melalui WhatsApp beliau juga mengatakan dengan singkat, &#8220;terus bagaimana lagi mas suaminya kan LSM mas, anehnya lagi sehabis dimintai keterangan langsung memblokir no salah satu media yang konfirmasi&#8221; tandasnya.</p>
<p>Maka sebab itu, dugaan pungli di SMKN Kudu Jombang perlu diusut lebih lanjut oleh pihak berwenang. Hal ini untuk memastikan apakah praktik tersebut benar-benar terjadi dan siapa saja yang terlibat.</p>
<p>Diperlukan langkah tegas dari Dinas Pendidikan Provinsi Jatim dan APH untuk mencegah praktik pungli di sekolah-sekolah, dan memastikan pendidikan yang berkualitas dan gratis bagi semua siswa.</p>
<p>(Dendik)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://krisnanusantara.com/usut-tuntas-dugaan-pungli-berkedok-infaq-komite-di-smkn-kudu-jombang-dibuat-bancaan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sebarkan Pesan Intimidasi kepada Masyarakat Penerima Dana Hibah UMKM, Diduga Oknumnya Salah Satu Koordinator Anggota Dewan di Plosoklaten Kediri</title>
		<link>https://krisnanusantara.com/sebarkan-pesan-intimidasi-kepada-masyarakat-penerima-dana-hibah-umkm-diduga-oknumnya-salah-satu-koordinator-anggota-dewan-di-plosoklaten-kediri/</link>
					<comments>https://krisnanusantara.com/sebarkan-pesan-intimidasi-kepada-masyarakat-penerima-dana-hibah-umkm-diduga-oknumnya-salah-satu-koordinator-anggota-dewan-di-plosoklaten-kediri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Krisna Nusantara]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 17 Mar 2024 03:56:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[intimidasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[pungli]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://krisnanusantara.com/?p=1574</guid>

					<description><![CDATA[Kab. Kediri &#8211; KrisnaNusantara.com, Baru-baru ini, masyarakat penerima...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://kedirikab.go.id/" target="_blank" rel="noopener">Kab. Kediri</a> &#8211; <a href="https://krisnanusantara.com/">KrisnaNusantara.com</a>, Baru-baru ini, masyarakat penerima dana hibah UMKM di wilayah Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri diresahkan oleh himbauan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp dengan status &#8220;teruskan&#8221;, sehingga belum jelas siapa oknum yang pertama kali menyebarluaskan.</p>
<p>Pesan himbauan tersebut berisi tentang larangan mengumbar kata-kata yang menunjukkan adanya &#8220;potongan dana hibah&#8221; kepada para penerima.</p>
<p>Pesan tersebut diduga sebagai buntut dugaan pungli yang dilakukan oleh salah satu anggota dewan di wilayah Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri.</p>
<p>&#8220;Himbauan untuk para penerima bantuan PKL dari bu Bunyanah, dilarang mengumbar kata-kata &#8220;ada potongan&#8221; dari bantuan yang diberikan, mohon untuk diperhatikan. Terima kasih atas kerjasamanya, dan kalau ada yang nanya dapatnya 1 juta utuh, tidak ada potongan, terima kasih&#8221;, isi pesan terusan.</p>
<p>Sampai saat ini, Timsus Media masih terus mengupayakan untuk melindungi hak masyarakat agar tidak lagi menjadi korban dari oknum-oknum yang dengan sengaja mencari keuntungan dari program pemerintah.</p>
<p>&#8220;Guna menjaga situasi tetap kondusif, Timsus Gabungan akan berkomitmen untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan atas dugaan pungli ini&#8221;, ucap salah satu Timsus Media.</p>
<p>Selain itu, Timsus juga membangun sebuah posko aduan di Kecamatan Plosoklaten agar lebih mudah mengakomodir korban.</p>
<p>&#8220;Kalau ingin datang ke posko, masyarakat hanya perlu membawa fotokopi KTP saja. Bilamana nama dan alamatnya sesuai dengan daftar penerima bantuan UMKM, Tim akan mengganti uang yang telah dipotong oleh oknum tersebut&#8221;, terang salah satu Timsus Gabungan.</p>
<p>Keresahan masyarakat dengan adanya pesan terusan tersebut diadukan kepada Timsus Media di Kecamatan Plosoklaten melalui pesan mengungkapan WhatsApp.</p>
<p>(Koko)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://krisnanusantara.com/sebarkan-pesan-intimidasi-kepada-masyarakat-penerima-dana-hibah-umkm-diduga-oknumnya-salah-satu-koordinator-anggota-dewan-di-plosoklaten-kediri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
