<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Sengketa tanah waris &#8211; Krisna Nusantara</title>
	<atom:link href="https://krisnanusantara.com/tag/sengketa-tanah-waris/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://krisnanusantara.com</link>
	<description>Media Online Nasional</description>
	<lastBuildDate>Sat, 24 May 2025 01:47:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2023/11/favicon-krisna-nusantara-100x75.png</url>
	<title>Sengketa tanah waris &#8211; Krisna Nusantara</title>
	<link>https://krisnanusantara.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Berjalan Damai Tanpa Kericuhan, Eksekusi Rumah Sengketa Waris Mantan Bupati Jombang di Malang</title>
		<link>https://krisnanusantara.com/berjalan-damai-tanpa-kericuhan-eksekusi-rumah-sengketa-waris-mantan-bupati-jombang-di-malang/</link>
					<comments>https://krisnanusantara.com/berjalan-damai-tanpa-kericuhan-eksekusi-rumah-sengketa-waris-mantan-bupati-jombang-di-malang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Krisna Nusantara]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 May 2025 01:47:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Kasful]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Agama Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Risty]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa tanah waris]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://krisnanusantara.com/?p=4256</guid>

					<description><![CDATA[&#160; MALANG, Krisna Nusantara.com &#8211; Eksekusi putusan gugatan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><em><strong>MALANG, Krisna Nusantara.com</strong> </em>&#8211; Eksekusi putusan gugatan waris keluarga mantan Bupati Jombang Alm. Nyono Suharli Wihandoko yang dilakukan oleh Pengadilan Agama (PA) Malang berjalan damai, pada Jum&#8217;at, (23/05/2025).</p>
<p>Hal ini bertolak belakang dengan eksekusi putusan gugatan waris keluarga mantan Bupati Jombang Alm. Nyono Suharli Wihandoko oleh Pengadilan Agama (PA) Jombang, berupa sejumlah lahan di Desa Sukosari, Jogoroto, yang sempat diwarnai kericuhan beberapa waktu yang lalu.</p>
<p>Eksekusi oleh Pengadilan Agama (PA) Malang, atas obyek sengketa berupa sebuah rumah mewah yang terletak di Komplek Permata Jingga, tampak biasa saja. Terlihat sepi tidak terlihat pengamanan aparatur kepolisian dan hanya di ikuti oleh Panitera, para pihak yang bersengketa yang diwakili oleh Prasetyo, Ristya Rahmawaty dan Kasful Hidayat (Pengacara/Kuasa Hukum Devy dan Thalia), George Elkel, Lina dan Idham Kholik (Pengacara/Kuasa Hukum Nanik) serta wakil dari aparatur desa.</p>
<p>Panitera PA Malang, Syafiudin menyampaikan, bahwa agenda eksekusi berupa sebuah rumah berhasil berlangsung dengan damai.</p>
<p>&#8220;Hari ini telah dilaksanakan eksekusi sebuah rumah yang menjadi sengketa waris. Insha Allah berjalan natural, 90 persen telah berhasil dijalankan, karena kedua belah pihak yang bersengketa telah bersepakat rumah tersebut di hitung nilainya terlebih dahulu oleh appraisal bersama, yang ditunjuk oleh PA Malang untuk kemudian dibagi berdasarkan nilai harga rumah saat ini,&#8221;katanya.</p>
<p>Untuk itu, dalam waktu lebih kurang satu minggu, kedua belah pihak akan di beritahu hasil dari perhitungan Appraisal tersebut.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-4257" src="https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250524-WA0026.jpg" alt="IMG 20250524 WA0026" width="700" height="465" title="Berjalan Damai Tanpa Kericuhan, Eksekusi Rumah Sengketa Waris Mantan Bupati Jombang di Malang 2"></p>
<p>Ristya Rahmawaty, Pengacara dari Devy dan Thalia (anak &#8211; anak Alm. Nyono Suharli Wihandoko), menyampaikan rasa puasnya atas hasil kesepakatan yang di dapat hari ini.</p>
<p>&#8220;Hari ini eksekusi berjalan lancar tanpa kericuhan, tidak seperti eksekusi sebelumnya. Karena Panitera bijak dalam mengkomunikasikan dengan kedua belah pihak, sehingga terjadi kesepakatan bersama, inilah yang tepat disebut mengedepankan azas manfaat (saling sepakat, tidak merugikan kedua belah pihak),&#8221;ungkap Risty.</p>
<p>Sementara itu, George Elkel yang aakrab disapa Pak Blankon, (Pengacara dari Nanik) menjelaskan, bahwa dirinya mengedepankan azas manfaat serta menghormati keputusan pengadilan.</p>
<p>&#8220;Kami mengedepankan asas manfaat. Kami tidak menginginkan rumah tersebut dipasang patok &#8211; patok. Namun kami lebih memilih untuk dilakukan penghitungan harga rumah oleh appraisal yang netral sehingga di dapat harga yang sesuai dengan nilai saat ini. Baru kemudian dibagi bersama-sama,&#8221;ujarnya</p>
<p>Sesuai putusan nomor 353/Pdt.G/2024/PTA.Sby, Nanik (istri kedua) mendapatkan bagian 30/384 atau 7,8125 %, Devy (anak pertama dari istri pertama) mendapatkan bagian 177/384 atau 46,89375 % dan Thalia (anak ke 2 dari istri pertama) mendapatkan bagian 177/384 atau 46,89375 % yang berupa 7 bidang tanah di Jombang, 1 rumah di Malang dan 2 rumah di Surabaya. (<em><strong>JF</strong></em>)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://krisnanusantara.com/berjalan-damai-tanpa-kericuhan-eksekusi-rumah-sengketa-waris-mantan-bupati-jombang-di-malang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pembagian Berdasar Asas Manfaat Dalam Eksekusi Lahan Waris oleh Juru Sita dan Panitera PA Jombang Tanpa Kesepakatan Dipertanyakan Kuasa Hukum</title>
		<link>https://krisnanusantara.com/pembagian-berdasar-asas-manfaat-dalam-eksekusi-lahan-waris-oleh-juru-sita-dan-panitera-pa-jombang-tanpa-kesepakatan-dipertanyakan-kuasa-hukum/</link>
					<comments>https://krisnanusantara.com/pembagian-berdasar-asas-manfaat-dalam-eksekusi-lahan-waris-oleh-juru-sita-dan-panitera-pa-jombang-tanpa-kesepakatan-dipertanyakan-kuasa-hukum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Krisna Nusantara]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Apr 2025 16:46:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#Kab.Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Nyono suharli]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan agama jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa tanah waris]]></category>
		<category><![CDATA[Warisan mantan bupati jombang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://krisnanusantara.com/?p=4070</guid>

					<description><![CDATA[&#160; JOMBANG, KRISNANUSANTARA.COM- Polemik pelaksanaan eksekusi lahan seluas...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>JOMBANG, KRISNANUSANTARA.COM- </strong>Polemik pelaksanaan eksekusi lahan seluas 11.572 meter persegi di Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang warisan mantan Bupati Jombang Nyono Suherli sempat diwarnai kericuhan.</p>
<p>Perdebatan terjadi akibat pelaksanaan eksekusi oleh PA Jombang di anggap oleh kuasa hukum anak &#8211; anak keluarga almarhum Nyono Suharli tidak sesuai dengan isi putusan.</p>
<figure id="attachment_4071" aria-describedby="caption-attachment-4071" style="width: 1600px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-4071" src="https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250428-WA0170.jpg" alt="IMG 20250428 WA0170" width="1600" height="1200" title="Pembagian Berdasar Asas Manfaat Dalam Eksekusi Lahan Waris oleh Juru Sita dan Panitera PA Jombang Tanpa Kesepakatan Dipertanyakan Kuasa Hukum 3" srcset="https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250428-WA0170.jpg 1600w, https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250428-WA0170-1536x1152.jpg 1536w" sizes="(max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /><figcaption id="caption-attachment-4071" class="wp-caption-text">Kuasa hukum dari anak-anak mantan bupati Jombang Nyono Suharli. Risty dan kasful Hidayat saat diwawancarai (dok Krisnanusantara.com)</figcaption></figure>
<p>Kuasa hukum anak &#8211; anak mantan Bupati Nyono Suharli mempertanyakan pelaksanaan putusan yang dianggap menyimpang dari putusan nomor 353/Pdt.G/2024/PTA.Sby.</p>
<p>&#8220;Panitera mengambil inisiatif sendiri membagi hanya pada satu SHM saja dengan pertimbangan asas manfaat, hal ini tentu tidak sesuai dengan bunyi putusan dan bertentangan dengan rasa keadilan pada pihak kami.</p>
<p>Dampak dari pelaksanaan putusan seperti ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Dimana jika terjadi hal serupa, Panitera sekehendaknya saja menentukan tanpa melalui kesepakatan para pihak yang berperkara,&#8221; ujar Advokat Risti</p>
<p>Sementara itu Advokat Kasful Hidayat mempertanyakan kewenangan Pengadilan Agama dalam melaksanakan putusan berdasarkan &#8220;Azas Manfaat&#8221;, sehingga menentukan berdasar kehendak sendiri obyek yang bagian ini untuk pemohon eksekusi dan obyek yang lainnya untuk termohon.</p>
<p>&#8221; Apakah eksekusi yang diajukan perlawanan dan terjadi masalah dilapangan akan dipertimbangkan oleh majelis hakim atau hanya sesuai bukti dalam persidangan. Dan apakah eksekusi yang didasarkan pada &#8220;Azas Manfaat&#8221; ini hanya berlaku dalam kasus ini saja atau pada semua kasus yang masuk Pengadilan Agama ?,&#8221; tanyanya.</p>
<figure id="attachment_4072" aria-describedby="caption-attachment-4072" style="width: 503px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-4072" src="https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250428-WA0168.jpg" alt="IMG 20250428 WA0168" width="503" height="309" title="Pembagian Berdasar Asas Manfaat Dalam Eksekusi Lahan Waris oleh Juru Sita dan Panitera PA Jombang Tanpa Kesepakatan Dipertanyakan Kuasa Hukum 4"><figcaption id="caption-attachment-4072" class="wp-caption-text">Keterangan Panitera Zahri muttaqin, S Ag,. M.Hes saat diwawancarai di P.A Jombang.</figcaption></figure>
<p>Menurut Panitera Pengadilan Negeri Agama Jombang Zahri Muttaqin, S.Ag., M.HES apa yang terjadi dalam pelaksanaan eksekusi telah sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA).<br />
(Senin, 28/04/2025)</p>
<p>&#8221; Bahwa memang ini awalnya adalah perkara sengketa waris yang di sidangkan di Pengadilan Agama (PA) Jombang dan telah di putus, kemudian pihak istri tidak terima dan mengajukan upaya hukum banding dan sudah di putus lagi dari PTA Surabaya dengan pembagian yang sama juga dengan di PA Jombang, karena putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, dan kedua belah pihak tidak mengajukan upaya hukum kasasi maka pihak istri (bu Nanik ) melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan eksekusi. Kemudian kita sampaikan teguran, supaya Putusan itu dilaksanakan secara sukarela, namun sampai dengan batas waktu yang diberikan, putusan tetap tidak bisa dilaksanakan secara sukarela. Putusan ini karena obyeknya ada 10, yang 7 di Jombang, yang 2 di Surabaya dan yang 1 di Malang. Maka oleh perintah pak Ketua, kita dahulukan yang ada di Jombang karena tidak adanya perdamaian. Eksekusi itu adalah tanggung jawab kewenangan Ketua, sementara itu Panitera dan Juru sita yang melaksanakan perintah dari Ketua. Pihak istri (bu Nanik) itu dapat bagian 30/384 bagian, bu Devi dapat 177/384 sama dengan bu Thalia.Akhirnya dari obyek tanah seluas 11.572 meter persegi setelah di bagi ketemu bagian 904 meter persegi (bagian bu Nanik). Nah, supaya asasnya manfaat bagian sertifikat tidak terpecah &#8211; pecah, diambilkanlah bagian (bu Nanik) dari satu sertifikat itu, karena kalau dibagi dari satu per satu sertifikat nanti ada bagian yang kecil panjang itu, maka itu bisa diambil dari sebagian dari satu sertifikat saja dengan pertimbangan agar semua sertifikat ( 7 sertifikat ) itu tidak banyak berubah. Mau pembagiannya yang seperti apa dan bagaimana, itu kewenangan Pengadilan, kadang &#8211; kadang hati nurani yang bicara,&#8221; terang Zahri Muttaqin Panitera Pengadilan Agama Jombang. (<strong><em>JF</em></strong>)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://krisnanusantara.com/pembagian-berdasar-asas-manfaat-dalam-eksekusi-lahan-waris-oleh-juru-sita-dan-panitera-pa-jombang-tanpa-kesepakatan-dipertanyakan-kuasa-hukum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
