<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#trenggalek &#8211; Krisna Nusantara</title>
	<atom:link href="https://krisnanusantara.com/tag/trenggalek/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://krisnanusantara.com</link>
	<description>Media Online Nasional</description>
	<lastBuildDate>Wed, 28 Jan 2026 08:02:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://krisnanusantara.com/wp-content/uploads/2023/11/favicon-krisna-nusantara-100x75.png</url>
	<title>#trenggalek &#8211; Krisna Nusantara</title>
	<link>https://krisnanusantara.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Diduga Gelapkan Uang Hasil Jual Sawah Kakeknya, Oknum Perangkat Desa Sumberdadi Terancam Pidana</title>
		<link>https://krisnanusantara.com/diduga-gelapkan-uang-hasil-jual-sawah-kakeknya-oknum-perangkat-desa-sumberdadi-terancam-pidana/</link>
					<comments>https://krisnanusantara.com/diduga-gelapkan-uang-hasil-jual-sawah-kakeknya-oknum-perangkat-desa-sumberdadi-terancam-pidana/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Krisna Nusantara]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Jan 2026 07:56:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#OknumPerangkatDesa]]></category>
		<category><![CDATA[#tindakpidanapenipuan]]></category>
		<category><![CDATA[#trenggalek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://krisnanusantara.com/?p=5851</guid>

					<description><![CDATA[Trenggalek &#8211;KrisnaNusantara.com.,  Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://www.trenggalekkab.go.id/" target="_blank" rel="noopener">Trenggalek</a> &#8211;</strong><a href="https://krisnanusantara.com/"><strong>KrisnaNusantara.com.</strong></a>,  Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terjadi di Desa Sumberdadi, Kec. Trenggalek, Kab. Trenggalek. Seorang kakek berinisial ST (90) diduga menjadi korban penyalahgunaan yang dilakukan oleh cucunya sendiri yang merupakan oknum perangkat desa di Desa Sumberdadi. Menurut keterangan salah satu keluarga korban yang enggan disebutkan namanya, mengatakan kejadian tersebut bermula saat ST menjual sebidang sawah miliknya dengan harga Rp150 juta. Proses pencarian pembeli dibantu oleh salah satu anak korban SNT. Namun korban tidak pernah dipertemukan langsung dengan pembeli sawah dan tidak menerima uang hasil penjualan secara penuh.</p>
<p>&#8220;Kemudian uang hasil penjualan dibawa oleh cucu korban yang menjabat sebagai salah satu perangkat didesa sumberdadi, untuk disetorkan ke Bank BRI Unit Trenggalek. Namun dari tolal penjualan Rp.150 juta, uang yang dimasukkan hanya Rp.120 juta dan membuka rekening baru atas nama korban tanpa sepengetahuannya.&#8221; Ujarnya</p>
<p>Beberapa bulan kemudian, korban meminta bantuan kepada cucunyna untuk mengambil uang sebesar Rp.10 juta guna keperluan tasyakuran. Permintaan tersebut sebelumnya telah disampaikan sejak awal, dengan kesepakatan bahwa apabila membutuhkan uang ST akan meminta bantuan kepada cucunya yang menjabat sebagai salah satu perangkat didesa sumberdadi.</p>
<p>Karena permintaan tersebut tak kunjnung diberikan, salah satu anak korban yang berada di luar kota datang ke Trenggalek untuk mengajak ke Bank BRI mencetak rekening koran. Hasil cetakan rekening tersebut mengejutkan pihak keluarga, saldo yang sebelumnya tercatat lebih dari Rp.100 juta diketahui telah habis ditarik, menyisakan puluhan ribu rupiah.</p>
<p>Pihak Bank BRI menjelaskan bahwa uang tersebut ditarik secara bertahap melalui mesin ATM. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar dari pihak keluarga, mengingat korban yang sudah lanjut usia tidak pernah memegang maupun memahami penggunaan kartu ATM.</p>
<p>Pihak keluarga menilai terdapat kejanggalan dalam proses pembukaan rekening, khususnya terkait penerbitan kartu ATM yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin nama pemilik rekening.<br />
Bebapa hari setelah kejadian tersebut SGT bersama orang tua dan anggota keluarga lainnya dikumpulkan dalam sebuah pertemuan keluarga. Dalam pertemuan tersebut, SGT mengakui bahwa uang di rekening tersebut memang diambil olehnya melalui ATM.</p>
<p>“uangnya sudah diambil melalui ATM, katanya digunakan untuk membackup proyek desa tempatnya bekerja” tegas anak korban.<br />
Pihak keluarga mempertanyakan bagaimana mungkin pemerintahan desa menggunakan uang milik pribadi untuk proyek desa, terlebih korban merupakan kakek kandung dari pelaku.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Desa Sumberdadi terkait dugaan penyalagunaan uang warga. Keluarga korban menilai perbuatan itu tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga menghilangkan kepercayaan publik terhadap aparatur desa. Mereka berharap kasus untuk dapat diproses secara hukum agar memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi pembelajaran bagi pemerintahan desa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>(Red)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://krisnanusantara.com/diduga-gelapkan-uang-hasil-jual-sawah-kakeknya-oknum-perangkat-desa-sumberdadi-terancam-pidana/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
