Peristiwa

Dorong Optimalisasi Pengelolaan PBB-P2, Bapenda Kab. Jombang Gelar Sosialisasi Pendataan

×

Dorong Optimalisasi Pengelolaan PBB-P2, Bapenda Kab. Jombang Gelar Sosialisasi Pendataan

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 04 25 at 11.10.16 1
Pemkab Jombang melalui Bapenda Jombang menggelar Sosialisasi Pendataan PBB P2 Tahun 2024

JombangKrisnaNusantara.com, Dalam rangka optomalisasi pengelolaan PBB-P2, Pemkab Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) gelar sosialisasi pendataan pada Selasa (23/04/2024).

Turut menghadiri pembukaan acara diantaranya Forkopimda Kab. Jombang, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Perwakilan Polres Jombang, Kodim 0814, Perwakilan dari Pengadilan Agama Jombang, Sekretaris Daerah Kab. Jombang, Staf Ahli, Asisten, serta seluruh kepala OPD di lingkungan Pemkab Jombang.

Kegiatan yang diselenggarakan di Pendopo Kabupaten Jombang tersebut dihadiri oleh 12 camat dari beberapa kecamatan, diantaranya Mojoagung, Peterongan, Jombang, Sumobito, Megaluh, Tembelang, Ploso, Kesamben, Kudu, Kabuh, Ngusikan, serta seluruh kepala desa.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bapenda Kab. Jombang, Hartono, S.Sos., M.M menyampaikan beberapa tujuan diselenggarakannya sosialisasi pendataan, diantaranya:
– Meningkatkan potensi pajak daerah, PBB-P2 dan pajak daerah lainnya;
– Meningkatkan akurasi data PBB-P2;
– Terwujudnya database PBB-P2 yang terbaru;
– Pengenaan PBB-P2 yang wajar dan proporsional;
– Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak; dan
– Optimalisasi pemdapatan asli daerah dari sektor pajak.

“Guna mewujudkan tujuan tersebut, Bapenda akan melibatkan camat serta kepala desa. Untuk itu, perlu adanya koordinasi yang berkesinambungan antara instansi terkait dengan petugas yang terlibat,” ungkap Hartono.

Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi tersebut, akan dilaksanakan Bimbingan Teknis di 12 kecamatan pada tanggal 24 s/d 30 April 2024.

“Dengan terlaksananya agenda tersebut, pendataan PBB-P2 yang dijadwalkan pada tanggal 01 Mei 2024 sudah dapat berjalan sebagaimana mestinya”, imbuhnya.

Hartono juga menyebutkan beberapa pihak yang dilibatkan dalam pendataan tersebut, antara lain petugas Bapenda sebagai koordinator wilayah, koordinator camat sebagai koordinator kecamatan, kepala desa sebagai penanggung jawab desa, sekretaris desa sebagai koordinator desa, serta kepala dusun sebagai penunjuk lokasi.

Setiap desa akan diberi 1 orang petugas E-SOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) serta 1 orang petugas peta dengan menggunakan aplikasi yang telah disiapkan Bapenda.

“Pada tahun ini, kami akan mengerahkan sebanyak 2.546 oramg petugas yang akan dilibatkan dalam pendataan PBB-P2”, terang Hartono.

Adapun Jadwal Pelaksanaan Pendataan PBB-P2 tahun 2024 dilaksanakan melalui 2 tahap dengan rincian:

– Tahap 1 pada 1 Mei s/d 31 Juli 2024 untuk 179 Desa:
– Tahap 2 pada 1 Agustus s/d 31 Oktober 2024 untuk 127 Desa.

Pada kesempatan yang sama, PJ Bupati Jombang, Sugiat S.Sos, M.Psi.T memberikan pemaparan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang bertanggung jawab untuk mengoptimalkan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Salah satunya adalah melalui Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Sebagai PJ Bupati Jombang, saya harus melaksanakan amanat Perda yang baru terbit pada tahun 2023, untuk melaksanakan penyesuaian pajak. Meskipun kebijakan ini tidaklah populis”, ujar Sugiat.

Sugiat mengungkapkan, Kabupaten Jombang SPPT PBB telah didistribusikan sejak tanggal 2 Januari 2024 dengan masa pelunasan selama 6 (enam) bulan, yang berarti jatuh tempo pembayaran adalah pada 30 Juni 2024 mendatang. Namun, hingga saat ini, realisasi penerimaan PBB P2 per 22 April 2024 baru mencapai 19,57%.

“Hal ini menunjukkan bahwa masih ada tantangan yang perlu kita hadapi bersama dalam rangka memastikan kesuksesan pelunasan PBB-P2 tahun 2024”, tambahnya.

Disamping itu, Sugiat juga telah memberikan mandat kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), untuk memberikan pelayanan terhadap keberatan atau dampak penyesuaian Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang telah dilaksanakan.

“Menurut data yang kami miliki per 22 April 2024, telah dilakukan revisi atau perbaikan NJOP pada 420 NOP (Nomor Objek Pajak) dari 697 pengajuan individu, serta perbaikan NJOP secara kolektif di 6 Desa, sejumlah 6.838 NOP”, paparnya.

Dalam hal ini, Sugiat menyampaikan terima kasih, atas komitmen semua pihak yang terlibat dalam proses ini. Menurutnya, upaya perbaikan NJOP tersebut tidak hanya mencerminkan transparansi, tetapi juga menunjukkan dedikasi kita untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Namun demikian, tugas memberikan layanan PBB-P2 yang memuaskan kepada masyarakat tidak hanya sampai di situ. Bahkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang juga memastikan bahwa data PBB-P2 yang akurat dan adil disampaikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah perlu melakukan pendataan PBB-P2 tahun 2024, yang hasilnya akan dijadikan sebagai dasar penetapan PBB-P2 pada tahun 2025 mendatang”, tegas Sugiat.

Lebih lanjut, Sugiat menambahkan bahwa pihaknya mengajak kepada seluruh pihak untuk mengikuti rangkaian kegiatan yang dilaksanakan, serta meminta komitmen seluruh pihak, baik dari Bapenda, camat, hingga kepala desa beserta jajarannya. Sehingga agenda besar ini dapat terlaksana sesuai rencana dan memberikan hasil yang memuaskan.

“Pada kesempatan ini, saya juga ingin mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, yang selama ini telah bekerjasama dengan baik dengan Pemkab Jombang, khususnya terkait penanganan permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di bidang Perpajakan Daerah”, ungkap PJ Bupati Jombang.

Sugiat berharap, semoga kerjasama ini dapat berlanjut dan memberikan dampak yang positif dalam Pengelolaan Pendapatan Daerah dari sektor pajak di Kabupaten Jombang.

“Semoga kegiatan ini dapat berjalan lancar dan tanpa kendala, sehingga data yang dihasilkan menjadi lebih akurat. Dengan demikian, pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang dapat semakin memuaskan masyarakat”, pungkasnya.

WhatsApp Image 2024 04 25 at 11.10.16
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Bapemda dengan Kejaksaan Negeri Jombang

Dalam acara Sosialisasi Pendataan PBB-P2 Tahun 2024 tersebut, juga dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Bapenda Kabupaten Jombang, dengan Kejaksaan Negeri Jombang.

Memasuki sesi terakhir diisi dengan penyampaian materi oleh Kepala Bapenda Kab. Jombang, Hartono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *