FGDII Kabupaten Jombang mengajukan pengaduan terkait penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Bagian Ketenagaan kepada banyak Guru kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang
Perwakilan Guru Kabupaten Jombang melakukan pengajuan surat pengaduan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dra. Wor Windari, M.Si.
Melalui Federasi Guru Republik Independen Indonesia yang disingkat FDII dengan nomor surat 007/DPC-Kab.JBG.//2025 tertanggal 17 Oktober 2025, pengaduan tentang penyalahgunaan kewenangan yang terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Jombang.
Ketua FGDII, Dharu Suwandono, S.Pd. menyatakan bahwa dalam mewujudkan Asas Umum Pemerintahan yang baik (AUPB), Pemerintah Daerah wajib membuat dan menjalankan setiap kebijakan yang tidak bertentangan peranturan perundangan yang berlaku.
Namun yang terjadi sejak tahun 2024 tidak demikian, hal itu sesuai hasil kajian tertulis yang telah dilakukan tentang penyalahgunaan wewenang oleh saudara Eka Febry Arduansyah, S.Pd., Bagian Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Perbuatan tersebut yang pertama, Saudara Eka Febry Ardiansyah, S.Pd. telah melakukan upaya pencoretan sepihak tanda tangan SPJ Tamsil atas nama saudara Zainul Abidin, S.Pd., selaku yang mendapatkan Tambahan Penghasilan sesuai peraturan perndangan.
Hal tersebut terjadi di tahun 2024 dan sudah mendapatkan penyelesaian sepihak, akan tetapi tidak menimbulkan efek jera olrh yang bersangkutan.

Kemudian untuk yang kedua dilakukan kembali dalam tugasnya selaku operator SIMTUN, yang dalam hal ini adalah menyangkut tugas dan kewenangan yang diberikan atasnya berdasarkan peraturan perundangan yang mengaturnya.
Peraturan tersebut yakni Permendikdasmen No. 4 Tahun 2025 tentang “PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI, TUNANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU APARATUE SIPIL NEGARA.”
Pasalnya, saudara Eka Febri Ardiansyah, S.Pd., telah menggunakan indikator baru yang tidak ada dalam persyaratan sesuai dengan Permendikdasmen No. 4 Tahun 2025 dalam proses validasi data, yakni menggunakan data Faceprint dan UDAMAS yang tidak terkait.
Dalam proses tersebut, yang bersangkutan juga menambahkan syarat – syarat lain seperti NUPTK dan lain – lain atau perintah BAP (Berita Acara Pembinaan) Pegawai, dan memaksa hadir Kepala Satuan Pendidikan untuk melakukan klarifikasi persensi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Jombang, dimana hal ini sangat merugikan manakala mengganggu efektifitas kerja dikarenakan bukan tupoksi dari Kepala Satuan Pendidikan dan/atau guru – guru, terlabih dengan domisili lembaga yang jauh.
Hal tersebut dibuktikan bahwa Kepala SDN Jarak 3, harus terus melakukan konfirmasi lebih dari satu kali untuk hadir dan belum mendapatkan penyelesaian.
Sedangkan diketahui bahwa jarak yang ditempuh oleh yang bersangkutan untuk sampai ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Jombang adalah 36 kilometer.
Kemudian, juga ditemukan intimidasi secara lisan kepada Kepala Satuan Pendidikan yakni SDN Jombatan 6 untuk melakukan BAP kepada seorang guru yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dan apabila tidak melaksanakan perintah tersebut maka seluruh GTK yang ada dalam lembaga naungannya diancam tidak dicairkan TPG-nya.
Tidak cukup itu, dilanjutkan dengan perubahan data validasi GTK atas nama Dharu Suwandono yang semula dengan kode 16 berubah menjadi 04, dengan penjelasan bahwa yang bersangkutan belum memiliki Sertifikat Pendidik.
Hal tersebut menjadi catatan tersendiri, mengingat perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan sudah melawan hukum. Praktisi dan Pendamping Hukum Kantor Hukum “Jack Law Office & Associate” menyatakan bahwa mengubah data elektronik yang merugikan orang lain dapat dijerat oleh Pasal 32 ayat (2) UU ITE yang diubah oleh UU I/2024, dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2 milyar
FGDII juga berhasil menghimpun data tentang penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Bagian Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal yang laiinya.
Seperti perubahan data pada kasus Proses Penempatan Kepala Sekolah, yang disebut dan ditempatkan saat pelantikan dan pengambilan sumpah. Yang semula berada di SDN Jombatan I Kecamatan Jombang, berubah pada SDN Kaliwungu I Kecamatan Jombang.
Hal ini telah merugikan SDN Jombantan I, dikarenakan terdapat kekosongan Kepala Sekolah Definitif dan diperburuk dengan dengan adanya kekurangan 3 (tiga) orang Guru di Sekolah tersebut.
Demikian telah dikonfirmasi dan dibuktikan dengan pernyataan yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan tersebut, dan memang dari keterangannya didapat bahwa yang memindahkan secara sepihak adalah bagian Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Jombang.
Pelantikan dan Sumpah Jabatan adalah hal yang wajib dan termuat dalam PP No. 94 Tahun 2021.
Berikutnya bertindak sewenang – wenang terhadap bawahan dengan melakukan intimidasi agar Kepala Satuan Pendidikan melakukan BAP kepada guru sebagaiamana yang diialami oleh Adhe Rengga Drestian, S. Or.
Hal ini dikareakan, yang bersangkutan tidak bersedia ikut dalam pengumpulan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS). Kemudian yang bersangkutan mendapatkan kata – kata iintimidasi bahwa jika tidak bersedia menjadi BCKS akan dimutasi atau tidak dicairkan TPGnya.
Kesewenang – wenangan ini diperparah dengan yang dilakukan terhadap guru yang bersifat Honorer pada saat pelayanan yang dilakukan saat pemberkasan untuk mengunggah No. Rekening yang digunakan untuk pencairan TPG.
Dari keterangan salah satu guru Honorer yang berkumpul saat itu bahwa ada penghambatan yang dilakukan pada para guru. Saudara Eka Febry Ardyansyah tidak segera memberikan dan membagikan No. Rekening tersebut, padahal informasi yang diterima oleh para guru Honorer bahwa No. Rekening telah keluar.
Hingga saat itu terjadi perdebatan yang seharusnya tidak perlu dilakukan, dan para Guru Honorer menyayangkan sikap operator / staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Jombang tersebut yang terlalu kasar dan arogan.
(Dedy Fauriza Rosyadi)







