Mojokerto–KrisnaNusantara.com, Pemerintah Kabupaten Mojokerto kembali mencatatkan capaian positif dalam pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan hasil audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur, Kabupaten Mojokerto berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur di Sidoarjo pada Jumat sore, 29 Mei 2026. Pada kesempatan yang sama, sebanyak 33 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur juga menerima opini WTP atas LKPD Tahun Anggaran 2025. Kabupaten Mojokerto sendiri mencatat tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) hingga Semester II Tahun 2025 mencapai 91,08 persen.
Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Yuan Candra menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap LKPD bertujuan untuk menilai dan memberikan opini mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah sesuai dengan standar yang berlaku.
“Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah,”
Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Yuan Candra menegaskan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh BPK merupakan hasil penilaian profesional terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah. Namun demikian, opini tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan telah sepenuhnya bebas dari risiko kesalahan maupun potensi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
“Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keunagan yang disajikan oleh pemerintajh sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.” Tegas Yuan Candra.
Dalam proses pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025 terhadap 33 pemerintah daerah di Jawa Timur, BPK masih menemukan sejumlah catatan terkait pengelolaan keuangan daerah. Namun, temuan tersebut dinilai tidak berdampak material sehingga tidak memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan yang disusun oleh masing-masing pemerintah daerah.
Beberapa permasalahan yang masih ditemukan antara lain pengelolaan dan administrasi aset yang belum tertata secara optimal, kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada proyek belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan. Selain itu, terdapat pula pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan, kekeliruan dalam penganggaran belanja, hingga penerapan denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terlebih dahulu meminta tanggapan dari seluruh pemerintah daerah terhadap konsep hasil pemeriksaan, termasuk langkah-langkah tindak lanjut yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Yuan Candra juga mengingatkan agar setiap pemerintah daerah tetap berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan. Menurutnya, tindak lanjut yang tepat dan berkelanjutan menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Meski memperoleh opini WTP, kami minta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP,” Pesannya.
diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut menjadi cerminan komitmen Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam menerapkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Capaian tersebut diharapkan semakin memperkuat upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, merata, dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.








