Akademisi Anggota LBH Mahaka yang bertugas sebagai Paralegal berpendapat tentang respon dan rencana langkah Dewan Pendidikan Jombang akan desakan PCNU Jombang dalam permintaannya kepada Bupati Jombang untuk peninjauan kembali konsep sekolah 5 hari.
Akademisi Pendidikan Bahasa dan Sastra Inggris alumni UNESA, Dedy Fauriza Rosyadi, S.Pd., M.Pd., menaruh perhatian pada perkembangan sektor pendidikan mulai dari para pejabat yang ada di birokrasi pendidikan baik yang ada di pemerintahan maupun sekolah dan perjalanan perkembangan pendidikan khususnya di kabupaten Jombang.
Selain itu, dia juga mengambil peran dan tugas sebagai praktisi hukum dengan mengikuti Pendidikan, Pelatihan, dan Pelantikan Paralegal pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahaka (Mata Hati Keadilan) yang merupakan produk dari Organisasi Advocat (OA) PERADIN (Perkumpulan Advocat Indonesia) Kabupaten JOMBANG.
Dalam mengembangkan kecintaannya dalam kepenulisan, penelitian, dan pnegabdian masyarakat; dia mengambil kesempatan upskill ini dengan mengikuti Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) yang diselenggarakan oleh Persatuan Wartawan Olahraga (PWO) Pusat di Jakarta pada tahun 2023. Bagi dia, kemampuan akademisi yang sekaligus sebagai praktisi ada dalam keahlian yang dimiliki profesi wartawan atau dikenal dengan PERS. Yang Kemudian Dedy Fauriza Rosyadi mendapatkan kepercayaan sebagai pengurus PWO Jombang dan diminta untuk menjadi sekretaris dalam Serikat Jurnalis Nusantara (SJN) Jombang.
Dalam kasus ini, dia menyampaikan “Kabupaten Jombang memiliki posisi yang unik dan menarik dalam statusnya sebagai Kota Santri. Persimpangan antara reliji dan nasionalis membuat perjalanan Jombang sebagai salah satu Kabupaten di Jawa Timur menjadi selalu memiliki dua sisi dalam value dan identitas yang kemudian dirangkum dalam kebesaran profil Gus Dur sebagai Bapak Puralisme (kompas 06/09/2023) menjadikan Jombang Kota Santri yang menjunjung tinggi Toleransi.”
Berbicara dualisme identitas Jombang, dalam bidang Pendidikan, Kabupaten Jombang telah mengukuhkan Dewan Pendidikan pada 12 Agustus 2025 dan para pengurus itu berasal dari berbagai kalangan tokoh masyarakat yang tentunya setidaknya mereka harus berhubungan dengan bidang pendidikan baik sebatas perhatian bahkan kepedulian.
Bupati Warsubi pun dalam sambutannya bahwa mengacu pada Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Kepmendiknas) Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, Dedy menyampaikan “yang seharusnya peraturan ini telah dicabut dan digantikan oleh Permendikbud Nomr 75 Tahun 2016.“
Bahwa Dewan Pendidikan berfungsi sebagai pemberi pertimbangan (advisory agency), pendukung (supporting agency), pengontrol (controling agency) serta mediator antara pemerintah dan masyarakat.
Baru-baru ini, Dewan Pendidikan mendapatkan permintaan yang bersifat desakan dari para Kyai NU tentang kebijakan sekolah 5 (lima) hari yang diterapkan di Kebpaten Jombang dan lantas Dewan Pendidikan Jombang merespon bahwa akan melakukan kajian.
Akagemisi yang sekaligus paralegal anggota LBH ini berpendapat bahwa konsep penerapan lama hari dalam sekolah itu merupakan aturan yang telah ditetapkan dalam kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan berlaku Nasional.
Hal itu mengacu pada Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, seperti yang termaktub dalam pasal 2 ayat (1): Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
“Artinya bahwa hal tersebut bukanlah kebijakan regional atau daerah melainkan ketetapan nasional dan bukan atau tidak bisa dijadikan suatu permasalahan pendidikan,” jelasnya.
Kemudian dia menambahkan bahwa Permendikbud tersebut telah disempurnakan oleh Permendikbudristek Tahun 2022 yang mengatur tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Proses Pendidikan secara terpisah, yang berfokus pada kompetensi siswa dan fleksibilitas guru yang ada dalam pelaksanaan kurikulum Merdeka.
Bermaksud menegaskan, Pengurus Dewan yang dulunya wartawan TVRI, Hari Sukemi yang dikenal di kalangan wartawan Jombang dengan nama Krisna Sukemi memberi pernyataan dalam grup Whatsapp “Komunitas Media Jombang” dia menyampaikan pesan terusan bahwa yang menjadikan Rujukan Peran, Tugas dan Fungsi Dewan Pendidikan;
- PP No. 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terkait dengan peran dan fungsi Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota
- Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang
- Surat Keputusan Bupati Jombang Nomor… 12 Agustus 2025.
Dan Dedy Fauriza Rosyadi yang juga Alumni Program Pertukaran Pemimpin Muda ASEAN “YSEALI” yang diselenggarakan oleh US. Government dan bekerja sama dengan Arizona State University dalam bidang Literasi menyatakan bahwa pentingnya daya literasi itu terdapat pada seluruh tingkatan generasi, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan itu telah mengalami perunahan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010.
Yang disesalkan oleh dia, Dewan Pendidikan merespon cepat desakan dari kelompok masyarakat tentang penerapan hari sekolah yang melainkan itu bukanlah suatu permalasalahan. Akan tetapi tidak pada kasus yang berhubungan langsung dengan tugas dan peran strategisnya: Pengontrol (controling agency) dan Pertimbangan (advisory agency) yang terdapat pada Kasus “Abdul Muntolib Kepala SMKN 1 Jombang dengan terang menyampaikan ‘Adanya Pembayaran Pembiayaan Pendidikan di SMKN 1 Jombang.'” (red.)