SLEMAN — KrisnaNusantara.com, Tim kuasa hukum dari kantor hukum Jack and Associates menyampaikan sejumlah poin klarifikasi dan pernyataan resmi terkait proses hukum yang tengah dihadapi klien mereka, Sdr. MNH alias GN (45), dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual di Polresta Sleman, Yogyakarta.
Dalam pernyataan pers yang dirilis pada Rabu, 30 September 2026, Virna Ardila, S.H., menegaskan bahwa kliennya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta berkomitmen penuh untuk bersikap kooperatif, memenuhi setiap panggilan pemeriksaan, dan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik. Agenda kedatangan tim kuasa hukum hari ini juga sekaligus untuk memfollow up laporan dari kliennya di Polresta Sleman terkait dengan dugaan tindak pidana pemerasan.
Virna menambahkan bahwa di tengah perjalanan perkara ini, klien mereka diduga kuat telah mengalami tindakan pemerasan dan intimidasi dari pihak-pihak tertentu. Terkait dugaan pemerasan tersebut, tim kuasa hukum mengaku telah mengumpulkan dokumen tertulis sebagai barang bukti yang sah dan kuat.
Hal senada disampaikan oleh Afi Adani, S.H., yang menyatakan bahwa sejak awal kliennya selalu beritikad baik untuk hadir memenuhi panggilan dari kepolisian. Kedatangan tersebut dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap institusi penegak hukum serta wujud ketaatan terhadap aturan yang berlaku.
Di sisi lain, Dr. Joko Prasetyo, S.Sy., S.H., M.H. (Bang Jack) memohon kepada masyarakat agar tidak terburu-buru menghakimi kliennya sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Bang Jack menegaskan bahwasanya terkait dinamika yang berkembang, termasuk adanya dugaan unsur-unsur lain di luar pokok perkara seperti upaya tekanan atau pemerasan terhadap kliennya, timnya akan menyikapinya secara serius dan proporsional berdasarkan koridor hukum yang berlaku.
“Kami hadir di Polresta Sleman semata-mata untuk memastikan bahwa proses hukum ini berjalan secara objektif, berimbang, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Sebagai negara hukum, kita harus memberikan ruang kepada pihak kepolisian untuk bekerja secara profesional dan transparan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun” tegas Bang Jack
Selain itu, Bang Jack mengatakan bahwasanya MNH/GN juga menyampaikan permohonan maaf kepada istri dan keluarga besar atas kegaduhan di ruang publik yang menimbulkan beban mental serta tekanan sosial.
Sebagai penutup, Bang Jack mengimbau kepada rekan-rekan media agar menyajikan pemberitaan yang berimbang (cover both sides) serta berpedoman pada asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta publik diimbau untuk tetap tenang, tidak menyebarkan narasi provokatif atau yang belum terverifikasi, serta mempercayakan penuntasan kasus ini kepada mekanisme hukum yang objektif di pengadilan.
Sebagai informasi, perkara ini bermula dari laporan yang melibatkan Sdr. MNH/GN yang merupakan salah satu pengajar di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Sleman atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Kasus tersebut telah dilaporkan kepada pihak berwajib hingga berproses di Polresta Sleman. Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian penyidikan dan menetapkan status hukum, hingga melakukan penahanan terhadap MNH/GN untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
(red)









