Ekonomi & Bisnis

A.M.S.I, IDMC 2026 Rumuskan Perusahaan Media Sebagai Industri Ekonomi Kreatif Representasi Nyata Masyarakat

×

A.M.S.I, IDMC 2026 Rumuskan Perusahaan Media Sebagai Industri Ekonomi Kreatif Representasi Nyata Masyarakat

Sebarkan artikel ini
20261029 094956 scaled

AMSI selenggarakan Indonesia Digital Media Conference 2026 untuk sepakati Perusahaan Pers hadir nyata sebagai Industri Ekonomi Kreatif dan merepresentasikan masyarakat dengan segenap harapan keseimbangan kehidupan dan kontrol sosial politik untuk peradaban yang semakin jelas.

Surabaya – KrisnaNusantara.com

Asosiasi Media Siber Indonesia yang dipopulerkan dengan kependekannya AMSI selenggarakan IDMC yaitu Indonesia Digital Media Conference tahun 2026 dengan mengusung tema “Media Reborn: Reinventing News Media In The Era Of AI & Content Creator” dimana diharapkan mampu menyepakati rumusan bahwa Media Pers harus berdiri sebagai Industri yang memiliki holding power dengan menggandeng korporasi yang ada dalam sistem kerjasama.

Acara tahunan ini diselenggarakan di Shangri-La Hotel Surabaya selama 2 hari, 28-29 Oktober 2026. Dengan melibatkan sebanyak 250an jurnalis dan sekitar 100an UMKM hadir sebagai peserta juga pembicara.

Yang lebih luar biasa lagi, dalam kesempatan ini hadir secara langsung Mentri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya dan menyampaikan Rencana Induk Ekonomi Kreatif (RINDEKRAF) 2026-2045. “Kami berharap kegiatan ini menjadi momentum untuk memerkuat posisi media digital sebagai mitra strategis pembangunan ekonomi kreatif. Kementrian Ekonomi Kreatif siap bergandengan tangan dengan AMSI dalam Reinfenting News Media in The Era of AI dan Content Kreator,” sambutan pembukanya.

Perusahaan Media merupakan bentuk dari industri ekonomi kreatif yang ada di Indonesia yang itu dibuktikan dengan diterbitkannya Undang – Undang dan Peraturan Presiden sebagai payung hukum dan regulasinya. Dan itu penting bagi pembangunan negara ini, karena Pers menguatkan peradaban bangsa.

Tidak hanya itu, kemitraan Media Pers dengan pelaku Industry dan dipayungi oleh Kemenekraf ini semakin nyata dengan ditandai dimasukkannya sesuatu yang bisa menjadi kewajiban bahkan hak yang dimiliki oleh Perusahaan Pers di dalam KBLI Kementrian  Ekonomi Kreatif. Telah disahkan dalam KBLI 58120 tentang Penerbitan Surat Kabar oleh Media Cetak dan Media Digital, dan dengan ini kementrian Ekonomi Kreatif siap berkolaborasi dan bekerja sama dengan Perusahaan Pers

Tambahnya bahwa, Media Pers bukan Content Creator dan ini jelas beda, maka pers harus hadir di lapangan untuk tugas pers sebagai konfirmasi factual informasi yang dirilis dan dalam usaha cover both side serta memastikan keotentikan sumber berita.

Senada dengan apa yang diharapkan dan dismapikan oleh Ketua AMSI Wahyu Dhyatmika. Ketua AMSI periode 2023-2027 yang akarab disapa Bli Komang ini menyatakan “Media Lokal adalah bagian dari ekonomi kreatif, bagian dari demokrasi di Daerah, kami mengajak untuk bermitra, berkolaborasi, dan berjejaring dengan semua stakeholder untuk membangun ekosistem informasi yang adil dan membuat karya jurnalistik.”

Dia menyayangkan, saat ini banyak wartawan tidak membuat karya yang itu merupakan karya jurnalistik yang dikarenakan wartawan tidak hadir dalam menggali data di lapangan dengan melakukan liputan langsung, akan tetapi hanya melihat masalah atau sesuatu yang dia narasikan dalam satu rilisan kemudian dia tanyakan itu ke AI dalam bentuk promt.

Adaptasi perkembangan teknologi yang saat ini perhatian dunia ada pada AI, sudah seharusnya menjadikan adaptasi begitu juga dalam dunia jurnalistik akan tetapi bukan merubah bahkan menyerahkan pemikiran kehidupan kepada AI.

Jurnalis tetap harus memunyai kekuatan sentuhan kreatifitas dalam mengolah peristiwa yang kemudian karyanya tetap melibatkan ide dan kekhasan sehingga tetap dikatakan karya jurnalistik.

Dalam hal Hak Karya Cipta Jurnalistik dan Kekayaan Intelektual, Ketua Sekber Jurnalis Nusantara Kabupaten Jombang yang merupakan Redaktur Utama Media Krisna Nusantara dan Kaperwil Jawa Timur Media Nasional Salam Olahraga, Dedy Fauriza Rosyadi, S.Pd., M.Pd., M.Phil., yang berkesampatan hadir dalam program yang luar biasa tersebut memberi pembanding.

Dia menyampaikan statment bahwa yang terjadi secara nyata dalam hal advertorial umumnya jika instansi pemerintahan melakukan sharing broadcast rilis ke beberapa media yang dikatakan sebagai bentuk kerjasama publikasi. Media tidak diberi hak untuk mengubah sedikitpun isi dan bentuk release descriptive yang disusun oleh instansi atau dinas pemerintahan apalagi melibatkan kreatifitas dan kekhasan gaya sebagai indentitas media.

Yang seperti itu tidak bisa dikatakan sebagai karya cipta jurnalistik apalagi termasuk kekayaan intelektual yang dimiliki oleh media pers. Ditambah lagi, wartawan tidak hadir dalam unsur cerita yang rilisan yang disusunnya, sehingga bisa dipastikan, yang seperti itu harusnya dengan tegas dihindari oleh semua perusahaan media maupun wartawan.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *