Pendidikan & Budaya

Abdul Muntolib, S.Pd., M.M. Akui Ada Pembiayaan Pendidikan di SMKN 1 Jombang, Anggota LBH Sebut Bertentangan Dengan Aturan

×

Abdul Muntolib, S.Pd., M.M. Akui Ada Pembiayaan Pendidikan di SMKN 1 Jombang, Anggota LBH Sebut Bertentangan Dengan Aturan

Sebarkan artikel ini
Abdul Muntolib Kepala SMKN 1 Jombang

Abdul Muntolib, S.Pd., M.M., Kepala SMKN 1 Jombang akui ada pembayaran yang harus dilakukan oleh wali siswa baru sebesar Rp. 1.5jt dan berdalih itu bukan merupakan pungutan liar.

JombangKrisnaNusantara

“Istilah yang benar bukan pungutan, melainkan iuran atau dana partisipasi wali murid untuk pengembangan pendidikan,” Kata Muntolib ketika dikonfirmasi (21/08/2025) dan hal yang sama pun juga disampaikan dalam rilisan Media Kompas.com edisi 24/08/2025.

Hal demikian tentunya berlawanan dengan statement yang telah disampaikan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak yang menyatakan “Bahwa sekolah itu gratis kepada siapapun, yang mampu maupun tidak mampu; itu sudah program. Adanya hanya sumbangan sukarela, sukarela itu artinya orang itu boleh nyumbang dan boleh tidak, nggak boleh dipaksa, dipaksa haluspun nggak boleh, misalnya diabsen di depan kelas ‘ya siapa yang mau nyumbang… si A si B si C,’ itu kan namanya maksa ya, orang yang tidak nyumbang jadi kan jadi terpaksa.”

Dan saya sering menemukan juga bahkan ‘boleh nggak nyumbang’ gitu kan, tapi bikin surat keterangan tidak mampu; saya bilang salah, kalau tidak mau itu namanya tidak mau dan bukan tidak mampu,  bahkan mampu pun boleh tidak nyumbang tapi kemudian pertanyaannya ‘elok atau tidak?’,” tambahnya.

Karena Mas Wagub bilang bahwa karena orang yang mampu pun boleh tidak nyumbang yang penting harus sukarela, nah y ang dia temukan adalah sangat extreme (tidak mampu) tapi bisa – bisanya masih milih bayar, jadi harapannya Kepala Sekolah langsung menindaklanjutinya.

Mas Emil (sapaan akrab) menmbahkan lagi bahwa jadi semua sekolah negeri se-Jawa Timur baik SMA maupun SMK bahwa SPP gratis tidak ada biaya sekolah yang wajib karena untuk untuk SMA dan SMK itu adalah kebijakan Ibu Gubernur dan saya, yang mana harus kita jalankan.

aku
Dedy F. Rosyadi, Paralaegal dan Akademisi Pendidikan Bahasa dan Sastra Inggris

Seorang praktisi hukum dari bidang ilmu non hukum atau yang lebih tepatnya paham dan peduli tentang hukum masyarakat sehingga berprofesi sebagai paralaegal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Hati Keadilan, Dedy F. Rosyadi menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Meskipun secara spesifik tidak menyebutkan jenjang SMA/SMK Gratis. Pasal 34 ayat (2) menegaskan bahwa “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”

Sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian menafsirkan bahwa kewajiban ini juga berlaku untuk tingkat menengah termasuk SMA dan SMK.

Sedangkan berdasar Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudyaan (Permendikbud) Nomor 75 tahub 2016 tentang Komite Sekolah, Permendikbud ini mengatur larangan pungutan oleh komite sekolah kepada murid dan orang tua, kecuali sumbangan sukarela yang diatur dengan jelas dan tidak ada paksaan.

Hal tersebut di atas senada dengan yang disampaikan oleh Mas Emil Wagub Jawa Timur dimana Pemerintah Daerah menggratiskan biaya Pendidika untuk jenjang SMA dan SMK apapun bunyi dan peruntukannya.

Jika dikaji dari pernyataan Abdul Muntolib Kepala SMKN 1 Jombang, telah ditentukan oleh Komite Sekolah Iuran atau dana partisipasi pengembangan pendidikan dari wali murid sebesar Rp. 1,5 jt, maka ini sangat bertentangan dengan Peraturan Perundangan juga Peraturan Daerah.

Bahkan dengan entengnya dia mengatakan ini bukan Pungutan Liar atau Pungli. Tampak arogansi dan membuat aturan main sendiri.

Masyarakat dengan tegas menolak dan menyatakan keberatan dengan hal tersebut yang diwakili oleh perwakilan wali murid dengan disampaikan kepada insan pers di Jombang beberapa waktu lalu.

Paralegal yang juga akademisi Pendidikan Bahasa dan Sastra Inggris ini menambahkan hal semacam ini seharusnya sudah tidak boleh lagi terjadi, Karena akan mengganggu stabilitas pendidikan bagi siswa dan pengembangan pendidikan ini tidak untuk siswa yang saat ini belajar.

Rasionalitasnya, jogging track proses pembangunannya pasti membutuhkan waktu yang tidak singkat dan akan terus memakan biaya maka bisa diprediksi tagihan pembiayaannya pasti akan dilanjutkan pada tahun ajaran selanjutnya.

Hingga berita ini dirilis kesekian kalinya, belum ada tindakan yang pasti untuk kebijakan Kepala Sekolah yang dilaksanakan oleh Komite Sekolah ini. Kenapa demikian, Komite Sekolah adalah perwakilan dari wali murid yang difungsikan sebagai penghubung dengan seluruh wali murid dan bukan pada ranah pembuat kebijakan atau keputusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *