JOMBANG, Krisna Nusantara.com – Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si., menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Bentuk dukungan tersebut ditunjukkan melalui penerimaan dan sosialisasi penuh terhadap Aplikasi Jaga Desa, sebuah inisiatif dari Kejaksaan Republik Indonesia, yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Jombang pada Kamis (31/7) di ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang.
Aplikasi Jaga Desa merupakan platform digital yang dikembangkan Kejaksaan Agung untuk memantau dan mengelola penggunaan dana desa secara transparan, akuntabel, dan efisien. Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) ini dirancang untuk menyederhanakan administrasi dan keuangan desa, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan dana desa sejak dini serta mempercepat proses pelaporan.
Dalam sosialisasi tersebut, hadir Wakil Bupati Jombang Salmanudin S.Ag., M.Pd., Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nul Albar, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Agus Purnomo, S.H., M.Si., para Kepala OPD terkait, Camat, serta perwakilan Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI).
Bupati Warsubi menekankan bahwa aplikasi ini merupakan langkah krusial untuk memperkuat tata kelola desa agar lebih tertib, transparan, dan terhindar dari penyimpangan. “Jangan sampai waktu dan tenaga habis hanya untuk urusan administrasi yang berulang-ulang, padahal bisa dibantu dengan sistem digital,” ujar Bupati.
Ia menambahkan bahwa dengan efisiensi administrasi, pemerintah desa dapat lebih fokus dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Bupati Warsubi secara aktif mengajak seluruh pihak, termasuk camat dan perwakilan PKDI, untuk mendukung penuh implementasi Aplikasi Jaga Desa. “Pemerintahan yang bersih dari korupsi adalah tanggung jawab kita semua, bukan hanya satu pihak,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, S.H., M.H., menjelaskan peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan, bimbingan, dan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa, serta pencegahan tindak pidana korupsi.
Tujuan utama Aplikasi Jaga Desa adalah menjauhkan desa dari potensi kerugian negara. Ia mengingatkan pentingnya tindakan yang sesuai dengan “yuridis formal,” yaitu memiliki dasar hukum dan sesuai undang-undang, bukan “yuridis inovatif” yang mencari-cari alasan hukum untuk mengeluarkan dana.
“Dengan dukungan penuh dari Bupati Jombang dan inisiatif dari Kejaksaan Republik Indonesia, Aplikasi Jaga Desa diharapkan dapat membawa dampak positif signifikan bagi tata kelola desa dan kemajuan Kabupaten Jombang secara keseluruhan,” tutur Nul Albar.
Ia menutup sambutannya dengan menyatakan bahwa program ini menjadi wadah sinergi dan kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa dalam menciptakan tata kelola yang bersih dan bebas penyimpangan, demi terwujudnya Jombang yang sejahtera untuk semua.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Staff Intel Kevin Jonathan, yang merinci berbagai fitur dan menu dalam Aplikasi Jaga Desa.
Fitur-fitur tersebut meliputi
-JAKSA GARDA DESA/KELURAHAN untuk input anggaran dan pengelolaan dana desa.
-JAGA BUDAYA untuk input cagar budaya/warisan desa.
-PENGAWASAN ORMAS/LSM/PAGUYUBAN untuk pengawasan komunitas
-PEMANTAUAN LINGKUNGAN untuk pengawasan keamanan dan lingkungan proyek pembangunan desa
-PEMANTAUAN ORANG ASING untuk monitoring aktivitas WNA dan kamtibmas.
-ASET DESA/KELURAHAN SELAIN TANAH & BANGUNAN untuk pengawasan dan pengelolaan peralatan operasional desa. (JF)