Kediri – KrisnaNusantara.com, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kediri baru saja menggelar Sosialisasi Implementasi dan Pengawasan Perizinan Usaha Berbasis Resiko pada Selasa, (25/06/2024) bertempat di Bercakap Kopi.
Kegiatan yang dihadiri oleh kurang lebih 50 peserta pelaku usaha ini terdiri dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, Dinas Perkim, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Pariwisata, Satpol PP Kabupaten Kediri.
Sosialisasi yang digelar dengan tujuan untuk mengimplementasikan izin usaha dalam proses mengubah strategis menjadi tindakan, termasuk mengeksekusi rencana daripada pemasaran baru untuk meningkatkan penjualan atau mengenakan perangkat lunak menejemen kerja baru guna meningkatkan serta mendongkrak investasi, efesiensi di Kabupaten Kediri. Selain itu, perlu adanya pengawasan dari Dinas DPMPTSP dan OPD terkait dapat langsung melakukan pengecekan dan memberikan pembinaan berkelanjutan kepada pelaku usaha.
“Peranan tata ruang ini dibuat dalam rangka penataan ruang, baik untuk komersil maupun non-komersil. Ada 2 (dua) Perda, dengan Cek ITR misalnya mendirikan cafe, harus cek dulu ke informasi tata ruang dengan cara cek lokasi lahan dengan foto Google Maps dan akan diberikan tendensinya. Sedangkan, Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) akan diproses menunggu dari Kementerian ATR/BPN. Sedangkan, untuk KP2B dan KKOP merupakan kawasan yang menjadi ketahanan pangan yang tidak bisa dijadikan kawasan usaha. Untuk KKPR dibagi dua yaitu, UMK di bawah investasi lima miliar dan UMK di atas investasi lima miliar. Untuk pelayanan KRK gratis dan bisa melalui online dan PPKPR cek ITR dan untuk mengetahui lokasi lahan dalam kawasan yang diperbolehkan atau tidak untuk izin usaha”, jelas Diya Budiantoro, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kediri.
Terpisah, Yusnita dari Dinas Perkim menjelaskan bahwa semua layanan bangunan gedung dapat dilakukan secara online. dan salah satu syarat bangunan harus ada (PBG). Beliau juga menyampaikan bahwa klarifikasi bangunan secara fungsi dibagi menjadi enam bagian, dan bangunan yang sudah memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Dinas Perkim.
“Dinas Perkim akan melakukan survei lokasi, semuanya akan terjamin transparan dan bisa dilakukan melalui online, tidak perlu ada biaya untuk petugas, mereka hanya dikenai Biaya Retribusi Bangunan yang besarnya sesuai ketentuan peraturan yang berlaku”, ucap Yusnita.
(Koko)