Topeng integritas seorang pejabat pendidikan di Jombang berinisial N.K.Y. kini terancam runtuh. Oknum Kepala Sekolah di salah satu SD Negeri Kecamatan Jombang tersebut resmi disomasi setelah diduga kuat melakukan aksi tipu gelap terhadap korban berinisial T dengan kerugian fantastis mencapai Rp320 juta. Kasus ini kini dikawal ketat oleh advokat Sandy Dolorosa H., S.H., C.ME., C.NNLP., CM.NLP., C.NS. dari Law Firm Sandy Dolorosa & Associates.
Bukan sekadar urusan hutang biasa, perkara ini mencuat setelah N.K.Y. tak kunjung memulangkan dana yang dipinjamnya sejak April 2024. Padahal, hitam di atas putih, yang bersangkutan telah menandatangani surat pernyataan sanggup melunasi seluruh dana pada Mei 2025. Namun, hingga detik ini, janji tersebut terbukti hanya isapan jempol belaka.
Tepat pada Kamis (09/04/2026), tim hukum melayangkan somasi pertama sebagai peringatan keras. “Kami memegang bukti otentik, mulai dari surat pernyataan hutang hingga kuitansi bermaterai. Tidak ada celah bagi terduga untuk mengelak,” tegas Sandy.
Pihak kuasa hukum menekankan bahwa sengketa ini telah melampaui batas wanprestasi perdata. Tim hukum secara spesifik membidik adanya unsur mens rea atau niat jahat yang menjadi cikal bakal tindak pidana penipuan dan penggelapan. “Ini bukan lagi soal telat bayar, tapi indikasi sengaja menguasai uang orang lain secara melawan hukum. Jika somasi ini diabaikan, kami pastikan N.K.Y. akan berhadapan dengan laporan pidana di kepolisian. Kami tidak akan membiarkan hak klien kami amblas begitu saja,” ujar Sandy dengan nada tajam.
Sangat ironis, posisi N.K.Y. sebagai ASN dan pemimpin lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi cermin moralitas, justru terseret dalam skandal keuangan yang memalukan. Langkah hukum ini diambil bukan hanya untuk memulihkan kerugian korban, tetapi juga sebagai bentuk pengawasan terhadap perilaku abdi negara yang menyimpang.
Pihak kuasa hukum kini tengah bersiaga penuh. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari N.K.Y. untuk melunasi kewajibannya, maka dipastikan perkara ini akan “meledak” di meja penyidik kepolisian dan berlanjut ke pengadilan. “Marwah pendidikan jangan dijadikan kedok untuk menghindar dari kewajiban hukum. Kami mendesak penyelesaian instan atau risiko jeruji besi menanti,” pungkasnya.







