Peristiwa

Geledah Truk di Juwana Pati, Polisi Amankan Ribuan Botol dan 2 Jerigen Arak

×

Geledah Truk di Juwana Pati, Polisi Amankan Ribuan Botol dan 2 Jerigen Arak

Sebarkan artikel ini
miras di juwana pati
Petugas sedang menurunkan barang bukti miras untuk diamankan di Polsek Juwana, Pati.

PATI, KrisnaNusantara.com – Truk jenis Mitsubishi nopol K-8549-S yang berhenti di pinggir jalan jurusan Pati – Juwana, mengundang curiga polisi.

Begitu diperksa, ternyata truk diesel itu bermuatan ribuan botol dan dua jerigen minuman keras (Miras) jenis arak siap edar.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran miras.

Berbekal informasi itu, Unit Reskim Polsek Juwana pun langsung melakukan penyelidikan.

Dan pada Minggu (28/1/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, ada sebuah truk yang mencurigakan melintas di jalan jurusan Pati – Juwana.

Sampai di dukuh Gempol, desa Margomulyo, kecamatan Juwana, kabupaten Pati, truk yang bagian atas bak-nya ditutup terpal itu berhenti di pinggir jalan.

“Begitu kami periksa, ternyata bermuatan miras jenis arak,” katanya.

Oleh polisi, truk yang kabinnya warna kuning dan bak-nya biru tersebut diamankan di Polsek Juwana.

AKP Ali Mahmudi merinci, truk tersebut memuat sejumlah 1.281 arak dalam kemasan botol air mineral ukuran 600ml dan 2 jerigen ukuran 60 Liter arak.

“Sudah kita amankan sebagai barang bukti,” katanya.

Pihaknya juga menyebut, pemilik miras tersebut adalah berinisial G alias Sarimek (60) warga Desa Glonggong Jakenan, kabupaten Pati.

“Atas perbuatannya, G dijerat dengan tindak pidana pelanggaran tentang menyimpan, memiliki, memperjualbelikan atau mengedarkan miras tanpa ijin sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati No 1 tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,” pungkasnya. (dw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *