Peristiwa

LHA PSHT Cabang Jombang Gelar Sosialisasi Hukum, Dipimpin Ketua Umum Pusat Madiun Drs. R. Moerdjoko H.W

×

LHA PSHT Cabang Jombang Gelar Sosialisasi Hukum, Dipimpin Ketua Umum Pusat Madiun Drs. R. Moerdjoko H.W

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 02 21 at 16.41.39

JombangKrisnaNusantara.com Warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) ranting Ngoro mengikuti sosialisasi hukum yang digelar oleh Lembaga Hukum Advokasi (LHA) PSHT cabang Jombang, Pusat Madiun.

Kegiatan ini dilakukan oleh tim LHA yang mendapat mandat langsung oleh ketua cabang Jombang, hadir bersama pamter, Humas, paralegal, Jurnalis Terate Indonesia (JTI), serta pengurus cabang, ranting, dan rayon.

Sosialisasi ini bertujuan untuk membangun kesadaran hukum sejak dini bagi warga PSHT, termasuk siswa-siswa PSHT, dengan materi langsung dari tim LHA: Ketua Eko Putut, S.Pd., Wakil Ketua Dr. Rendra Wahyu Pradana, S.Pd., M.Pd., Sekretaris M. Dzikri Fajrul Falah, dan Bendahara Mulyono.

Ketua LHA cabang Jombang, Eko Putut, S.Pd., memberikan pemahaman mengenai berbagai jenis tindak pidana yang pernah dilakukan oleh oknum pencak silat dan strategi pencegahan yang dapat dilakukan warga PSHT.

“Kami ingin para warga PSHT ini memahami konsekuensi hukum dari tindakan yang keliru, terutama yang sering terjadi seperti perkelahian, penganiyaan hingga pengeroyokan dan penyalahgunaan media sosial,” ujar Eko Putut.

Langkah-langkah Tugas LHA PSHT Cabang Jombang sebagai berikut:

  1. Memberikan advokasi, pendampingan hukum, dan penyuluhan kepada warga PSHT terkait permasalahan hukum.
  2. Melindungi dan menjaga marwah, ajaran, dan legalitas organisasi dan penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
  3. Melakukan langkah hukum terhadap pelanggaran hak atas lambang dan nama PSHT (kelas 41).
  4. LHA bekerja di bawah koordinasi pengurus PSHT (Pusat/Cabang) untuk menyelesaikan persoalan hukum, bukan untuk mengambil kebijakan organisasi.
  5. LHA sering digawangi oleh advokat yang juga merupakan warga PSHT untuk memberikan perlindungan hukum profesional kepada anggota.

Anggota LHA Irvan Fadillah, menjelaskan tentang LHA dan fungsinya.

Menurutnya, LHA memiliki tugas pendampingan hukum yang terbagi menjadi 2 yaitu: litigasi dan non litigasi. Litigasi adalah pendampingan ketika perkara sudah masuk persidangan, dan Non Litigasi adalah pendampingan di luar persidangan, atau pendampingan masih dalam proses mediasi diluar atau di dalam kepolisisan.

LHA PSHT adalah singkatan dari Lembaga Hukum dan Advokasi Persaudaraan Setia Hati Terate. Lembaga ini berfungsi sebagai organ organisasi yang dibentuk oleh PSHT untuk menangani masalah hukum, memberikan penyuluhan hukum, serta perlindungan hak kekayaan intelektual (merk/lambang) PSHT.

Wakil Ketua LHA, Dr. Rendra Wahyu Pradana, S.Pd., M.Pd., yang sehari-hari mengajar menjadi Dosen STIKIP PGRI Jombang, juga menegaskan alur pendampingan hukum di PSHT. Menurutnya, kasus skala kecil dapat ditangani oleh paralegal, yang bertugas mendampingi anggota dalam masalah hukum sehari-hari. Di cabang Jombang sendiri  paralegal sudah resmi dikukuhkan.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan posisi PSHT sebagai organisasi pencak silat yang tidak hanya fokus pada aspek bela diri, tetapi juga aktif membangun karakter dan kesadaran hukum di kalangan anggotanya.

“Segala permasalahan di PSHT bisa langsung menghubungi call center LHA, untuk konsultasi hukum agar tidak main hakim sendiri dalam penanganan kasus, serta saran penting  kepada semua warga PSHT supaya tidak memakai atribut komunitas” ujarnya

Dalam pesannya kepada warga dan siswa sabuk putih Ranting Ngoro, Komandan Pamter PSHT Cabang Jombang, Sugeng Wiyoto, menekankan pentingnya berpikir sebelum bertindak.

Pimpinan Law Office Jack and Associates, Dr. Joko Prasetyo, S.Sy., S.H., M.H. atau akrab disapa Bang Jack, juga memberikan pesan kepada seluruh warga PSHT Ranting Ngoro dan anggota paralegal untuk terus meningkatkan pemahaman hukum yang selaras dengan slangkah-langkah sosialisasi dan edukasi dari LHA Pusat Madiun.

Bang Jack menegaskan bahwa tidak ada perpecahan dalam tubuh PSHT pusat Madiun seperti yang selama ini digaungkan oleh pihak-pihak tertentu. Upaya hukumnya juga sudah jelas, “Proses banding dan Status a Quo apalagi secara De Facto PAM dalam penguasaan ke pimpinan kang Mas Moerdjoko, dan kami tetap berpegang teguh pada keputusan tersebut, PSHT hanya satu yaitu berpusat di Madiun Pimpinan Ketua Umum Kang Mas Drs. R. MOERDJOKO H.W.” tegasnya.

“Anak-anak muda harus tahu hak-haknya, tapi juga paham kewajiban dan batasan-batasan hukum yang mengatur interaksi sosial. Kesadaran ini penting agar tidak menjadi pelaku maupun korban,” Ujar Bang Jack

Kegiatannya berlangsung interaktif dengan adanya sesi tanya jawab, dimana para warga PSHT tampak antusias menggali informasi dan menyampaikan pengalaman mereka sehari-hari yang berkaitan dengan hukum.

Ketua Cabang PSHT Jombang, Kang Mas Subiyanto, melalui sambutan WhatsApp kepada Jurnalis Terate Indonesia (JTI) cabang Jombang, mengapresiasi kegiatan ini. Menurutnya, kegiatan sosialisasi tentang hukum seperti ini bagus diadakan dan terus dilanjutkan.

“Kami sangat mengapresiasi LHA memberikan edukasi kepada siswa dan warga PSHT. Ini sangat bermanfaat untuk membekali mereka menjadi pribadi yang lebih tanggung jawab dan taat hukum,” Tutur Kangmas Subiyantoro

 

shinta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *