JAKARTA | KrisnaNusantara.com – Besaran bunga pada pinjaman online (Pinjol), diatur Pemerintah lewat OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Kabar baiknya, besaran bunga pada Pinjol lebih rendah ketimbang sebelumnya. Ini berlaku mulai 1 Januari 2024 mendatang.
Aturan besaran bunga pada Pinjol, sebagaimana tertuang dalam peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/2023.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, peta jalan dan SE OJK ini akan menjadi penentu bagi industri.
“Apakah industri akan benar-benar kuat, benar-benar merespon dengan tepat, kepercayaan tapi juga tanggung jawab, dan ekspektasi yang lebih besar dari seluruh lapisan jajaran masyarakat,” kata Mahendra.
Dalam SE OJK terbaru, besaran bunga peer to peer lending (P2P) kini diatur OJK. Otoritas membatasi bunga pinjaman online (pinjol) akan dibatasi menjadi 0,1 persen hingga 0,3 persen per hari.
Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga harian Pinjol 0,4% per hari.
Dalam SE OJK 19/SEOJK.06/2023, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud, dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.
Batasan bunga pinjol untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.
Lantas, berapa bunga dan biaya lain yang harus dibayarkan pengguna pinjol jika mengacu aturan terbaru ini? Berikut simulasinya.
Jika seseorang mengajukan pendanaan Rp 1.000.000 dengan tenor 30 hari kalender alias sebulan kepada penyelenggara pinjol pada 10 Februari 2024.
Dengan asumsi batas maksimum manfaat ekonomi 0,3 persen, maka pembagian bunga/margin/bagi hasilnya bisa sebesar Rp 40.000.
Sementara administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrahnya sebesar Rp 45.000, dan biaya lainnya Rp 5.000.
Dengan begitu, total manfaat ekonomi (bunga plus biaya lainnya) yang harus dibayar dari pinjaman Rp 1.000.000 untuk tenor sebulan, maksimal mencapai Rp 90.000 per bulan. (*)
Sumber: CNBC Indonesia










