Peristiwa

Penolakan Warga Dusun Duluran Terkait Rencana Pembangunan Pemakaman Tionghoa

×

Penolakan Warga Dusun Duluran Terkait Rencana Pembangunan Pemakaman Tionghoa

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 07 26 at 01.59.48
Penolakan Warga Dusun Duluran Terkait Rencana Pembangunan Pemakaman Tionghoa

KediriKrisnaNusantara.com, Kepala Desa Gedangsewu Kecamatan Pare, Ruslan Abdul Gani mengadakan pertemuan dengan warga Dusun Duluran Desa Gedangsewu (Jalan Halmahera RT 002 RW 012) Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, terkait masalah atas rencana penjualan tanah milik peninggalan almarhum tumiran (warga dusun duluran) oleh ahli warisnya. Rencana pembeli tanah pekarangan tersebut akan dijadikan untuk pemakaman Tionghoa yang dekat dengan rumah warga atau pemukiman warga.

Dalam hal ini, sebelumnya warga duluran sudah melakukan upaya rembuk dengan pihak ahli waris sebanyak dua (2) kali pertemuan. Pertemuan yang pertama tanggal 10 Juni 2022 bertempat di mushola Ellbiyan-Nor. Dalam pertemuan pertama ini dihadiri sebanyak 61 KK. Hasil dari pertemuan dan rembuk bersama, warga tidak setuju atas permintaan Organisasi Serikat Kematian Manunggal.

Pertemuan yang ke-dua ,tanggal 24 mei 2024 bertempat di di rumah bu musiyem salah satu ahli waris dari almarhum bapak tumiran, dari hasil rembug yang kedua kalinya ini, warga tetap tidak setuju dan menolak jika penjualan tanah akan dijadikan pemakaman tionghoa di lokasi tersebut.

Sedangkan untuk pertemuan yang ke-tiga dilaksanakan hari ini tanggal 25 Juli 2024 bertempat di Kantor Balai Desa Gedangsewu Jl. Bawean No.01, Gedangsewu, Kecamatan Pare- Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Mediasi di lakukan oleh Ruslan Abdul Gani selaku Kepala Desa Gedangsewu untuk penyelesaian masalah warga yang tidak setuju dengan ahli waris almarhum bapak tumiran atas rencana penjualan tanah untuk pendirian pemakaman Tionghoa yang dekat dengan rumah warga atau pemukiman warga.

“Kami tidak setuju dan menolak keras atas rencana penjualan tanah ahli waris almarhum bapak Tumiran untuk pendirian dan pembangunan pemakaman Tionghoa dan kami juga tidak melarang atas akad jual beli tanah,”ungkap salah satu warga Eli Yanti.

Salah satu warga lain yang bernama Suryadi mengaku juga memiliki tanah di dekat milik peninggalan almarhum tumiran, beliau juga menyampaikan tidak setuju dan menolak, jika tanah yang dijual tersebut akan dijadikan untuk pemakaman Tionghoa,”tegasnya.

Dari hasil pertemuan hari ini (25/7/2024), di kantor Balai Desa Gedangsewu warga dusun duluran tetap menolak keras dengan rencana penjualan tanah dari ahli waris yang akan dijadikan pemakaman Tionghoa.

Dalam pertemuan yang bertempat di Balai Desa Gedangsewu dihadiri beberapa warga terdampak dari RT 002 RW 012 Dusun Duluran Desa Gedangsewu, Ahli waris pemilik tanah, Ketua RT/RW, Organisasi Serikat Kematian Manunggal ( selaku pembeli tanah ), dan belum ada kesepakatan

Hadir juga dalam pertemuan kali ini Bapak Wahyu SP dari LBH PKUR (Lembaga Bantuan Hukum Penegak Keadilan Untuk Rakyat) menegaskan akan tetap mendampingi warga dusun duluran terkait rencana jual beli tanah untuk dijadikan pemakaman Tionghoa.

Beliau menyampaikan ” saya selaku LBH PKUR akan terus membantu dan mendampingi warga sampai masalah ini tuntas dan warga akan mendapatkan keadilan”.

Didik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *