Politik & Pemerintahan

Pemkab Jombang Luncurkan Kebijakan Pajak Pro-Rakyat: Bebas Denda hingga Diskon BPHTB

×

Pemkab Jombang Luncurkan Kebijakan Pajak Pro-Rakyat: Bebas Denda hingga Diskon BPHTB

Sebarkan artikel ini
IMG 20250815 WA0114

 

JOMBANG – Pemerintah Kabupaten Jombang mengambil langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat dengan meluncurkan sejumlah kebijakan pajak baru yang berpihak kepada rakyat. Kebijakan ini diumumkan oleh Bupati Jombang dalam konferensi pers pada Senin, 11 Agustus 2025.

Bupati menegaskan bahwa pendataan ulang pajak yang saat ini dilakukan bukan bertujuan untuk memberatkan, melainkan untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi warga. “Kami sepenuhnya memahami, urusan pajak sering kali menjadi beban pikiran bagi masyarakat. Karena itu, pendataan ini justru untuk memastikan pengenaan pajak benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.

Tiga kebijakan utama yang diluncurkan untuk memfasilitasi masyarakat adalah:

-Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memenuhi syarat.

-Penghapusan denda pajak yang berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025, memberikan kesempatan bagi warga untuk memenuhi kewajiban pajak tanpa beban tambahan.

-Diskon BPHTB hingga 35% untuk semua jenis transaksi sebagai bentuk stimulus agar pembayaran pajak lebih ringan.

Selain itu, Bupati Jombang menjelaskan bahwa perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Dia juga secara tegas memerintahkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang untuk mengawal kebijakan ini dan menjamin tidak akan ada kenaikan pajak apapun di tahun 2026.

“Pemerintah hadir bukan hanya sebagai penarik pajak, tetapi juga sebagai pelindung, pendamping, dan pengayom masyarakat,” pungkasnya.

Ia juga menekankan bahwa masyarakat yang merasa nilai pajaknya tidak sesuai dapat mengajukan keberatan yang akan diproses oleh tim khusus secara transparan dan profesional. (JF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *