Pemerintahan

Pemprov Kaltim Revisi RTRW, Sesuaikan Tata Ruang dengan IKN, Investasi, dan Perlindungan Lingkungan

×

Pemprov Kaltim Revisi RTRW, Sesuaikan Tata Ruang dengan IKN, Investasi, dan Perlindungan Lingkungan

Sebarkan artikel ini
kpblik

SAMARINDA – KrisnaNusantara – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk menyesuaikan pembangunan dengan perkembangan wilayah, Ibu Kota Nusantara (IKN), investasi, dan perlindungan lingkungan.

Ini diwakili oleh pelaksanaan Konsultasi Publik I yang diselenggarakan oleh DPUPR-Pera Kaltim. Forum ini menghimpun masukan sebelum penyempurnaan dokumen RTRW dilanjutkan.

Laporan Plt. Kepala Dinas PUPR-Pera Provinsi Kaltim, Irhamsyah, menekankan pentingnya keterlibatan semua pemangku kepentingan dalam penataan ruang daerah.

Img 0830

Ia menyebutkan bahwa konsultasi publik pertama merupakan langkah utama untuk menyampaikan analisis dan isu strategis Kaltim, di Odah Etam, Kamis (08/10/2026).

Forum ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan sektoral dan merumuskan rekomendasi evaluasi untuk penyempurnaan dokumen RTRW.

Sebelum konsultasi publik, data telah diolah melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama perangkat daerah. Diharapkan masukan ini dapat menciptakan sinergi untuk meratakan manfaat pembangunan Kaltim.

Sekda Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa RTRW sangat penting dalam menentukan arah dan kepastian pembangunan Kaltim ke depan. “RTRW adalah kompas pembangunan Kaltim.

Tidak boleh ada ruang abu-abu, karena di sini ditentukan kepastian hukum investasi dan keberlanjutan lingkungan,” tegas Sri Wahyuni.

Sekda menjelaskan bahwa revisi Perda ini dipicu oleh penyesuaian tata ruang terkait Ibu Kota Nusantara (IKN), termasuk penjelasan status desa di batas OIKN.

Revisi RTRW Kaltim juga harus mempertimbangkan kebutuhan investasi, konektivitas, perlindungan sumber daya alam, dan isu lingkungan seperti potensi Geopark Nasional Sangkulirang-Mangkalihat.

Img 0832

Kegiatan dihadiri oleh 162 peserta termasuk DPRD Kaltim, Staf Ahli Gubernur, beberapa OPD, kementerian, OIKN, TAGUPP Kaltim, akademisi, BUMN/BUMD, pelaku usaha, dan masyarakat peduli penataan ruang.

Kerjasama lintas sektor ini diharapkan dapat menghasilkan dokumen RTRW yang responsif terhadap perubahan, memberikan kepastian bagi pembangunan dan investasi, serta menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kebutuhan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan di Kaltim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *