Kediri–KrisnaNusantara.com, Pemerintah Kabupaten Kediri mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan pengeras suara dengan volume tinggi (sound horeg) saat kegiatan sahur keliling selama Bulan Ramadan.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.1/1/418.40/2026 tentang pengaturan kegiatan masyarakat selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Surat edaran yang ditetapkan pada 20 Februari 2026 itu ditandatangani Sekretaris Daerah Mohamad Solikin atas nama Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, sebagai langkah untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
Melalui imbauan tersebut, seluruh warga di wilayah Kabupaten Kediri diminta menghindari aktivitas yang berpotensi mengganggu masyarakat dalam menjalankan ibadah selama Ramadan maupun perayaan Idul Fitri.
“(Tidak) menggunakan dan membunyikan pengeras suara bervolume tinggi (sound horeg) dalam kegiatan sahur keliling,” bunyi imbauan dalam SE tersebut.
Tidak hanya larangan menggunakan pengeras bervolume tinggi pada saat pelaksanaan takbir keliling tapi juga larangan aksi kebut-kebutan atau balap liar dan konvoi di jalan raya.
Pemkab kediri melarang masyarakat membuat, menjual dan menyembunyikan petasan, kembang api atau bahan peledak lainnya.
Pada surat edaran dalam rangka mensukseskan program dari kementerian agama terkait masjid ramah pemudik, setiap masjid yang berada di tepi jalan raya atau jalur mudik diminta untuk buka 24 jam.
Adapun pelaku usaha restoran, cafe, rumah makan, warung nasi, kedai kopi sesuai edaran tersebut diminta untuk tidak berjualan atau menjajankan dagangannya secara terbuka pada saat siang hari. Sedangkan bagi pelaku umkm penjual takjil diminta untuk tidak menggunakan bahu jalan.
“Masyarakat dan atau organisasi masyarakat agar tidak melakukan sweeping ke restoran/cafe/rumah makan/warung nasi/kedai minum dan sejenisnya, bunyi isi imbauan lain di surat edaran tersebut.
Selanjutnya, untuk para pelaku usaha pariwisata diminta untuk mengikuti ketentuan jam operasional selama Bulan Ramadhan mulai pukul 21.000-00.00 WIB. Pelanggaran atas ketentuan yang ada dalam Surat Edaran akan dikenakan sanksi oleh instansi berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.
shinta











