Politik & Pemerintahan

Beberapa Warga Desa Jintel Kecamatan Rejoso Dimintai Keterangan Di Polres Nganjuk, Ada Apa ???

×

Beberapa Warga Desa Jintel Kecamatan Rejoso Dimintai Keterangan Di Polres Nganjuk, Ada Apa ???

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 09 15 at 11.38.18

Nganjuk-KrisnaNusantara.com, Beberapa warga Desa Jintel, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, mengeluhkan sikap kepala Desa Jintel Jito. A, yang tidak segera menyelesaikan proses pengurusan balik nama sertipikat warga yang prosesnya dilakukan oleh Jito.A, padahal proses tersebut sudah dimulai sejak 2019.

Setelah berulang kali menanyakan kepada Jito.A selaku Kades Jintel terkait pengurusan tersebut yang tidak kunjung selesai dan selalu beralasan akan segera diselesaikan padahal biaya untuk proses tersebut sudah diserahkan kepada Kades Jintel dengan besaran bervariasi yang ditentukan oleh Jito sendiri, dengan perasaan gelisah dan bingung pada akhirnya beberapa warga mengadukan hal tersebut kepada LSM CAKRA BASKARA NUSANTARA Cab. Nganjuk bulan April 2025.

Adanya aduan dari beberapa warga Desa Jintel tersebut Ketua LSM CBN Nganjuk Suhadi langsung bergerak cepat melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, pada 02/05/2025 terjadi mediasi diruangan Kepala Desa Jintel antara Kepala Desa Jintel, beberapa warga dan didampingi oleh LSM CBN. Disana terjadi kesepakatan serta Kades Jintel membuat surat peryataan akan menyelesaikan permasalahan tersebut pada akhir bulan Mei 2025, hal tersebut menjadi angin segar bagi beberapa warga yang namanya tidak ingin disebutkan.

Namun alih-alih mendapatkan angin segar pada akhir Mei 2025 namun sesak didada yang didapatkan beberapa warga, lagi-lagi Kedes Jintel melakukan ingkar janji, Bulan Juni 2025 LSM CBN melakukan pendekatan kepada Kades Jintel untuk mempertanyakan kelanjutan permasalahan warga Jintel, namun dari pihak LSM CBN dan beberapa warga tidak pernah ditemui serta merasa diabaikan bahkan cenderung menghindar.

Karena tidak ada itikad baik LSM CBN melakukan peringatan hukum atau somasi kepada kades Jintel namun mulai somasi pertama sampai dengan somasi ke tiga tidak ada tanggapan sama sekali dari pihak
Kades Jintel. Langkah LSM CBN dan beberapa warga Desa Jintel tidak berhenti begitu saja hal tersebut juga sudah diadukan kepada Camat Rejoso selaku aparatur pembina Kades di wilayah Kecamatan Rejoso namun hal tersebut tidak membuat Kades Jintel tersadar.

Pada 11/08/2025 Ketua LSM CBN Nganjuk melaporkan Kasus dugaan tindak pidana pungli yang dilakukan oleh Kades Jintel kepada Kapolres Nganjuk hal tersebut mendapat respon cepat dari Kapolres Nganjuk. Ketika berita ini diturunkan permasalahan ini sudah ditangani oleh Reskrim Unit tiga Pidkor Polres Nganjuk serta para pihak sudah menjalani pemeriksaan (.)

Rio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *