Peristiwa

Berjalan Damai Tanpa Kericuhan, Eksekusi Rumah Sengketa Waris Mantan Bupati Jombang di Malang

×

Berjalan Damai Tanpa Kericuhan, Eksekusi Rumah Sengketa Waris Mantan Bupati Jombang di Malang

Sebarkan artikel ini
IMG 20250524 WA0025

 

MALANG, Krisna Nusantara.com – Eksekusi putusan gugatan waris keluarga mantan Bupati Jombang Alm. Nyono Suharli Wihandoko yang dilakukan oleh Pengadilan Agama (PA) Malang berjalan damai, pada Jum’at, (23/05/2025).

Hal ini bertolak belakang dengan eksekusi putusan gugatan waris keluarga mantan Bupati Jombang Alm. Nyono Suharli Wihandoko oleh Pengadilan Agama (PA) Jombang, berupa sejumlah lahan di Desa Sukosari, Jogoroto, yang sempat diwarnai kericuhan beberapa waktu yang lalu.

Eksekusi oleh Pengadilan Agama (PA) Malang, atas obyek sengketa berupa sebuah rumah mewah yang terletak di Komplek Permata Jingga, tampak biasa saja. Terlihat sepi tidak terlihat pengamanan aparatur kepolisian dan hanya di ikuti oleh Panitera, para pihak yang bersengketa yang diwakili oleh Prasetyo, Ristya Rahmawaty dan Kasful Hidayat (Pengacara/Kuasa Hukum Devy dan Thalia), George Elkel, Lina dan Idham Kholik (Pengacara/Kuasa Hukum Nanik) serta wakil dari aparatur desa.

Panitera PA Malang, Syafiudin menyampaikan, bahwa agenda eksekusi berupa sebuah rumah berhasil berlangsung dengan damai.

“Hari ini telah dilaksanakan eksekusi sebuah rumah yang menjadi sengketa waris. Insha Allah berjalan natural, 90 persen telah berhasil dijalankan, karena kedua belah pihak yang bersengketa telah bersepakat rumah tersebut di hitung nilainya terlebih dahulu oleh appraisal bersama, yang ditunjuk oleh PA Malang untuk kemudian dibagi berdasarkan nilai harga rumah saat ini,”katanya.

Untuk itu, dalam waktu lebih kurang satu minggu, kedua belah pihak akan di beritahu hasil dari perhitungan Appraisal tersebut.

IMG 20250524 WA0026

Ristya Rahmawaty, Pengacara dari Devy dan Thalia (anak – anak Alm. Nyono Suharli Wihandoko), menyampaikan rasa puasnya atas hasil kesepakatan yang di dapat hari ini.

“Hari ini eksekusi berjalan lancar tanpa kericuhan, tidak seperti eksekusi sebelumnya. Karena Panitera bijak dalam mengkomunikasikan dengan kedua belah pihak, sehingga terjadi kesepakatan bersama, inilah yang tepat disebut mengedepankan azas manfaat (saling sepakat, tidak merugikan kedua belah pihak),”ungkap Risty.

Sementara itu, George Elkel yang aakrab disapa Pak Blankon, (Pengacara dari Nanik) menjelaskan, bahwa dirinya mengedepankan azas manfaat serta menghormati keputusan pengadilan.

“Kami mengedepankan asas manfaat. Kami tidak menginginkan rumah tersebut dipasang patok – patok. Namun kami lebih memilih untuk dilakukan penghitungan harga rumah oleh appraisal yang netral sehingga di dapat harga yang sesuai dengan nilai saat ini. Baru kemudian dibagi bersama-sama,”ujarnya

Sesuai putusan nomor 353/Pdt.G/2024/PTA.Sby, Nanik (istri kedua) mendapatkan bagian 30/384 atau 7,8125 %, Devy (anak pertama dari istri pertama) mendapatkan bagian 177/384 atau 46,89375 % dan Thalia (anak ke 2 dari istri pertama) mendapatkan bagian 177/384 atau 46,89375 % yang berupa 7 bidang tanah di Jombang, 1 rumah di Malang dan 2 rumah di Surabaya. (JF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *