Jombang – KrisnaNusantara.com, Bagi perusahaan sebesar PT. Platinum Cemerlang Indonesia yang beralamat di Desa/Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang belum tentu dapat menjamin terpenuhinya jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pasalnya, kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian salah satu karyawan bagian atap kontruksi yang jatuh dari ketinggian 13 meter bukan merupakan kejadian yang luar biasa. Hal itu terlihat dari aktifitas karyawan yang tetap bekerja seperti biasanya.
Tragedi jatuhnya karyawan yang tanpa adanya jaminan K3 dan tanpa Alat Pelindung Diri (APD) tersebut hanya menyisakan duka dan tanya. Waktu berlalu dan hingga saat ini tidak ada tindakan dari pihak pihak terkait.
Tugas pokok dan fungsi pengawas tenaga kerja hanyalah sebagai tulisan dalam jabatan sangat tidak efektif, karena satu masalah yang jelas jelas menghilangkan nyawa seseorang tidak pernah di sentuh dalam penanganan sebagaimana mestinya.
Praktisi hukum Joko Prasetyo S. Sy., S.H., M.H. yang akrab disapa Bang Jack angkat bicara tentang kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian bisa dikategorikan kelalaian dan dapat dikenai sanksi pidana.
“Kelalaian adalah bentuk kesalahan dalam arti sempit. Suatu perbuatan yang dilakukan karena ke kurang hati-hatian atau sembrono (teledor) sedemikian membahayakan atau merugikan orang atau barang dan tidak dapat diperbaiki lagi, Undang-undang juga bertindak terhadapnya”, ungkap Bang Jack.
Pasal 474 ayat (3) UU 1 tahun 2023
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), moral dan kesusilaan, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Peran dan fungsi pengawasan tenaga kerja adalah melakukan inspeksi berkala terhadap fasilitas, peralatan, dan prosedur untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan, melakukan audit K3 untuk menilai efektivitas program keselamatan dan memberikan rekomendasi perbaikan.
Tujuan utamanya adalah meyakinkan para mitra sosial mengenai perlunya meninjau aturan ketenagakerjaan di tempat kerja dan kepentingan mereka dalam hal ini, melalui pencegahan, pendidikan dan apabila penting, tindakan penegakkan hukum.
Sedangkan pegawai pengawas ketenagakerjaan bertugas menangani kasus-kasus normatif ketenagakerjaan, misalnya pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR), upah lembur, cuti, upah dibawah Upah Minimum Kabupaten(UMK) maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), penetapan santunan kecelakaan kerja, penetapan santunan kematian.
Pengawas K3 bertanggung jawab untuk mengidentifikasi potensi bahaya di tempat kerja dan menilai risiko yang mungkin timbul. Tugas ini meliputi melakukan inspeksi rutin, mengadakan pemeriksaan berkala untuk mendeteksi kondisi atau praktik kerja yang berpotensi membahayakan, kalau hal itu tidak pernah dilakukan lantas apa fungsi pengawasan tenaga kerja.
“Dalam perkara ini siapapun kapanpun dan dimanapun apabila memerlukan pendampingan hukum saya siap untuk mengawalnya karena ini sudah menyangkut hilangnya nyawa seseorang dalam laka kerja”, urai Bang Jack.
(Red)