JOMBANG, KrisnaNusantara.com — Perkara dugaan pemalsuan tandatangan dan agunan fiktif di BRI Unit Perak Kabupaten Jombang terus menjadi perbincangan negatif di wilayah setempat. Bahkan tidak jarang masyarakat yang bersuara agar perkara itu segera dilaporkan ke pihak berwajib.
Oleh karena itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra Baskara Nusantara (CBN) cabang Jombang datang ke Polres Jombang pada hari Kamis, 13 Juni 2024.
Imam Subagyo, ketua LSM CBN cabang Jombang, mengatakan bahwa tujuannya datang ke Polres Jombang untuk melaporkan dugaan pemalsuan tandatangan dan agunan di BRI Unit Perak.
Imam mengatakan pada hari Kamis (13/6/2024) bahwa ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat, jadi kami mengirim surat kepada Kapolres Jombang agar mereka dapat melakukan penyelidikan.
Sebagai pihak pengelola jasa keuangan, Imam menyatakan bahwa karyawan BRI Unit Perak harus memberikan dan atau menyampaikan informasi akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan kepada debiturnya.
Namun hal yang terjadi justru sebaliknya, ada sejumlah oknum yang mengabaikan hal itu. Bahkan ada dugaan oknum-oknum tersebut melakukan tindakan perbuatan melawan hukum, ucap Imam.
Untuk itu melalui surat yang kami sampaikan, besar harapan kami Polres Jombang dapat memberikan efek jera terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan, dalam hal ini adalah oknum pegawai BRI Unit Perak serta pihak ketiga freelance yang bekerjasama dengan BRI Unit Perak, imbuh Imam.
Di tempat lain, Joko Prasetyo SSy SH MH, seorang praktisi hukum, juga menyatakan pendapatnya tentang kasus di BRI Unit Perak, Jombang. Pria yang dikenal sebagai Bang Jack itu menyatakan bahwa dia sangat menyayangkan kejadian yang menimpa korban. Selain itu, dugaan pemalsuan dan konspirasi negatif sering muncul di industri perbankan.
Apabila apa yang disampaikan korban terbukti, maka Bank BRI harus berbenah diri. Jangan sampai masyarakat mengalami kejadian yang sama, yaitu realisasi pinjaman fiktif dengan melakukan pemalsuan data yang dapat merugikan masyarakat, ungkap Bang Jack.
Lebih lanjut, Bang Jack juga menyampaikan pandangannya soal dugaan pemalsuan dokumen. Jika pemalsuan dokumen itu benar terjadi, maka hal tersebut dapat dipidana.
Begitu juga dengan dugaan agunan fiktif, Bang Jack menyatakan bahwa pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan tandatangan yang jelas palsu merupakan pelanggaran hukum.
Sehingga secara hukum, kata Bang Jack, dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Bank dapat dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Yaitu, pegawai, anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan, proses laporan, atau dokumen atau laporan kegiatan usaha bank dapat diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar, kata Bang Jack.
Selain dapat dipidana, kata bang Jack, korban juga dapat melakukan gugatan keperdataan terkait ganti kerugian atas peristiwa yang dialaminya.
Secara umum, urai Bang Jack diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, secara khusus, diatur pula pada UU Perlindungan Data Pribadi Pada Pasal 12 dan Pasal 28.
Jika memang benar terdapat proses transaksi elektronik yang dilakukan oknum bank tersebut dalam proses terbit/timbulnya pinjaman/kredit, maka dapat dikenakan pula Pasal 38 UU ITE No.11/2008 jo UU 19/2016, beber Bang Jack.
(Red)