Jombang – KrisnaNusantara.com, Dalam rangka menjaga netralitas dalam Pilkada 2024, karyawan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang tandatangani pakta integritas saat apel pagi pada Senin, (18/11/2024) di halaman RSUD Jombang.
Apel yang dipimpin langsung oleh Direktur RSUD Jombang, Dr. dr. Ma’murotus Sa’diyah, M.Kes. (dr. Eyik) tersebut juga dihadiri oleh jajaran direksi lainnya, diantaranya Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Jombang Mulya S.Kep.Ns, MM serta Wakil Direktur Pelayanan RSUD Jombang dr. Iwan Priyono Sp.OG.
Direktur RSUD Jombang yang didampingi jajaran direksi kemudian menandatangani pakta integritas yang berisi seluruh karyawan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) RSUD Jombang untuk menjaga netralitas dalam Pilkada yang akan digelar tanggal 27 November 2024 mendatang.
Dr. dr. Ma’murotus Sa’diyah M.Kes, mengatakan bahwa menjaga netralitas dalam Pilkada sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 02 Tahun 2022, No. 800-5474 Tahun 2022, No. 246 Tahun 2022, No. 30 Tahun 2022, No. 1447.1/PM.01/K.1/09/2022, serta Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tanggal 31 Oktober 2022 Nomor 800/7543/204/2022 tentang Netralitas ASN Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.
“Dalam rangka mewujudkan pegawai ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang yang netral dan profesional serta terselenggaranya Pilkada 2024 di Kabupaten Jombang yang berkualitas, maka kami teken pakta integritas ini,” ucap dr. Eyik.
Pada kesempatan yang sama, Direktur RSUD Jombang juga mengimbau kepada seluruh karyawan tidak terjebak dalam judi online. Dan jika ada karyawan yang terlibat dalam judi online, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai regulasi yang ada. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Pj Bupati Jombang No. 800.1.6.2/541/415.01/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring Pegawai ASN dan Non-ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.
Pihaknya juga menerangkan bahwa perjudian, termasuk perjudian daring (online) merupakan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis, serta dapat mendorong pelaku untuk melakukan suatu tindak pidana lanjutan.
“Perjudian daring tersebut juga berpotensi mempengaruhi pelaksanaan kinerja pegawai dan pencapaian tujuan organisasi,” tandas Dokter Eyik.
Pada kesempatan tersebut, Direktur RSUD Jombang juga menyerahkan penghargaan untuk juara beberapa lomba, diantaranya lomba menyusun tema Hari Kesehatan Jiwa 2024, Penghargaan Dokter dan Perawat Favorit pilihan pasien bulan ini, serta pemenang lomba video kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang dilakukan di hadapan peserta apel pagi, sehingga mendapatkan aplause dari seluruh peserta apel.
Dokter favorit diraih oleh dr. Antina Nevi Hidayati dari Poli Kesehatan Jiwa RSUD Jombang. Untuk perawat favorit diraih oleh Anang Teguh Prasetya S.Kep, NS dari Poli Penyakit Dalam RSUD Jombang.
(Red)