Uncategorized

Kades Mundusewu Tepis Dugaan Manipulasi Nilai Seleksi Perangkat Desa, Jamin Transparansi Hasil CAT Untag

×

Kades Mundusewu Tepis Dugaan Manipulasi Nilai Seleksi Perangkat Desa, Jamin Transparansi Hasil CAT Untag

Sebarkan artikel ini
IMG 20251002 103344 scaled

 

 

JOMBANG, KrisnaNusantara.com – Dugaan manipulasi nilai dalam seleksi perangkat Desa Mundusewu, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, yang sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, akhirnya dijawab tuntas oleh Pemerintah Desa setempat.

Kepala Desa Mundusewu, Anisah, melalui sekretaris panitia seleksi, Susi Mega C, memastikan bahwa seluruh proses seleksi, termasuk hasil nilai, telah sesuai dengan mekanisme dan dokumen resmi dari pihak ketiga, Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya.

Keresahan muncul setelah adanya laporan warga terkait selisih nilai antara dokumen hasil tes Computer Assisted Test (CAT) yang dikeluarkan Untag dengan rekapitulasi nilai akhir yang diumumkan panitia desa. Menanggapi hal itu, Kades Anisah pada Kamis (2/10/2025) menegaskan bahwa tidak ada intervensi, pengurangan, atau penambahan nilai oleh panitia desa.

Data Rekapitulasi Sesuai Dokumen Resmi Untag

Klarifikasi ini didasarkan pada data rekapitulasi yang ditandatangani bersama oleh panitia dan pihak Untag. Data tersebut menunjukkan bahwa peserta dengan nilai tertinggi adalah Eva Hesti Sandra Oktavia dengan total 430 poin, rinciannya: Tes Intelegensi Umum (100), Tes Kepribadian (120), Tes Wawasan Kebangsaan (80), dan Tes Kompetensi Bidang (130).

Peserta lain yang meraih skor berbeda adalah Achmad Zainuri (415), Dimas Aldi Captavian (390), Mudakir Sahidul Amin (350), dan Bonoem Ajie Dion Seputro (235).

Anisah menjelaskan, sistem penilaian CAT yang melibatkan 100 butir soal sepenuhnya diatur dan dikelola oleh Pusat Layanan Psikologi Untag Surabaya, bukan oleh panitia desa.
“Skema penilaian sudah jelas diatur dalam pedoman resmi Untag, termasuk bobot nilai maksimal untuk setiap aspek tes. Jadi, yang menentukan skor bukan panitia desa, melainkan sistem CAT yang dikelola Untag,” tegas Anisah.

Terkait tahap wawancara, Kades Anisah mengakui bahwa seluruh peserta mendapat nilai yang seragam, yakni 25 poin. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena tahap wawancara dinilai hanya sebagai formalitas. Penilaian utama dan penentu kelulusan secara mutlak tetap didasarkan pada hasil tes CAT yang dilaksanakan oleh Untag.

Menyikapi laporan yang disampaikan masyarakat kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Kepala Desa menyatakan kesiapan Pemerintah Desa untuk bersikap transparan.
“Kami siap bersikap transparan. Semua dokumen resmi akan kami serahkan kepada pihak terkait bila diminta,” ujar Sekretaris Panitia, Susi Mega C,
Sembari menekankan prinsip seleksi harus berjalan secara jujur, adil, dan dipertanggungjawabkan.

Anisah juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan melakukan konfirmasi langsung kepada dirinya atau panitia sebelum mempercayai informasi yang belum tentu benar. Ia bahkan menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses evaluasi atau pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang.
“Kalau memang ada yang ingin menguji ulang atau meminta penjelasan dari pihak Untag, kami sangat terbuka. Semua harus kembali pada data resmi dan mekanisme yang berlaku,” tutup Anisah,

berharap polemik di masyarakat tidak semakin melebar dan proses rekrutmen perangkat desa dapat diterima secara fair. (JF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *