Peristiwa

Law Office Jack and Associates Dampingi Korban Kredit Fiktif, Laporkan Bank BRI Unit Perak

×

Law Office Jack and Associates Dampingi Korban Kredit Fiktif, Laporkan Bank BRI Unit Perak

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 06 17 at 14.38.22
Law Office Jack and Associates Dampingi Korban Kredit Fiktif Laporkan BRI Unit Perak

Jombang KrisnaNusantara.com, Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan jaminan fiktif untuk realisasi pinjaman senilai Rp 50 juta di Bank BRI Unit Perak, Kabupaten Jombang, akhirnya masuk ke laporan kepolisian di Polres Jombang. Korban bernama Tombo (bukan nama sebenarnya) warga Dusun Nemon, Desa Temuwulan, Kecamatan Perak, mengambil langkah hukum itu karena merasa tidak nyaman dan diintimidasi oleh oknum pimpinan Bank BRI Unit Perak maupun dari pihak ketiga.

Tombo didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Jack and Associates mengunjungi Polres Jombang pada Kamis, (13/06/2024). Menurut salah satu Tim Jack and Associates, Tombo sendiri telah melengkapi semua bukti-bukti untuk melaporkan orang-orang yang terlibat dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan dan jaminan fiktif untuk realisasi pinjaman senilai Rp 50 juta di Bank BRI Unit Perak tersebut.

“Kami sudah membuat laporan. Kami juga telah berkonsultasi dengan penyidik untuk mencari solusi hukum yang tepat. Kami berharap agar laporan ini dapat segera ditindaklanjuti”, ujar salah satu Tim Jack and Associates.

Sebelumnya, Tombo telah berencana untuk melaporkan mereka yang terlibat dalam perkara dugaan tandatangan palsu dan jaminan fiktif untuk realisasi pinjaman yang mengatasnamakan dirinya. Tombo merasa dirugikan karena tidak pernah melakukannya. Apalagi dengan kondisi tersebut, ia mendapat tekanan dari oknum pimpinan Bank BRI Unit Perak dan pihak ketiga.

“Saya sudah lelah, saya juga tidak terima mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan. Bahkan mereka juga kerap melakukan pemaksaan terhadap saya hingga adanya intimidasi. Beberapa kali kepala Bank BRI Unit Perak yang sekarang, dengan didampingi salah satu mantri BRI datang ke rumah saya untuk minta perdamaian, beber Tombo pada Rabu (29/05/2024).

Tombo juga menambahkan bahwa pihak Bank BRI Unit Perak sempat mengajaknya untuk menyelesaikan perkara ini dengan jalan perdamaian. Namun, ajakan perdamaian itu tak pernah digubrisnya, Tombo mengaku tidak pernah mau tanda tangan.

Tak berselang lama dari penolakan itu, tambah Tombo, datanglah seseorang yang diduga orang suruhan BRI Unit Perak berinisial A. Dia mengatakan bahwa mendapat telpon dari pengacara BRI untuk menyampaikan bahwa saya harus mau menandatangani, karena kalau tidak mau menandatangani, pengacara BRI akan memperkarakan dan bisa dipenjarakan, cerita Tombo menirukan ucapan A.

Di saat itu pula, lanjut Tombo, A menelepon seseorang yang mengaku dari BRI. Kemudian ponsel yang digunakan A untuk menelepon langsung diberikan kepadanya.

“Dari (telepon) itu saya mendapat bahasa yang menurut saya merupakan tekanan. Sehingga dengan terpaksa akhirnya saya mendatangani perdamaian tersebut”, beber warga Desa Temuwulan tersebut.

Diakui Tombo, dirinya ketakutan dengan tekanan bahasa yang disampaikan pengacara tersebut.

“Lak masalah iki gak selesai, aku akan turun. Karena kamu sudah bekerjasama dengan N (inisial pihak ketiga yang diduga terlibat dalam pemalsuan tandatangan dan pinjaman fiktif) untuk membohongi bank BRI”, ucap Tombo menirukan bahasa pengacara tersebut.

Akhirnya dari persoalan itu ia mengadukan ke aktivis LSM dan pengacara hingga berujung pelaporan. Sementara, Kepala Bank BRI Unit Perak yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini tayang belum ada jawaban.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *