Kediri – KrisnaNusantara.com, Pada Jumat (14/6/24), Dwi Setyarto, Ketua Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra Baskara Nusantara (CBN) Cabang Karesidenan Kediri melaporkan Safi’i, Pemilik Home industri atas dugaan peredaran dan penjualan minyak goreng curah tanpa izin BPOM ke Polres Kediri. Laporan tersebut diajukan atas Dugaan Pelanggaran yang dilakukan CV Mitra Jaya Group yang bertempat di Dusun Pule, Desa Pule, Kec. Kandat Kabupaten Kedir terkait penjualan minyak goreng curah dalam kemasan ilegal.
Menurut Dwi Setyarto, CV Mitra Jaya Group tersebut telah melanggar 3 (tiga) Peraturan Menteri, antara lain:
a. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat: Aturan ini melarang pengemasan minyak goreng curah dari produsen ke pasar.
b. UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Penjualan minyak goreng curah tanpa izin BPOM dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen.
c. UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan: Pelaku usaha yang menjual minyak goreng curah tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Safi’i menjelaskan bahwa CV Mitra Jaya Group miliknya telah berdiri kurang lebih satu tahun. Ia mengakui kesalahan dimana Home Industri miliknya tidak memiliki badan hukum dan izin usaha yang resmi sejak Oktober 2023. Safi’i mengaku telah mengurus NIB, namun pada saat ditanya oleh Tim Media, ia tidak dapat menunjukkan bukti izin usahanya.

Faktanya, CV Mitra Jaya Group baru mengurus izin usaha setelah lebih dari satu tahun dan Home Industri tersebut telah beroprasi sebelum adanya surat izin usaha. Hal ini sangat di sayangkan tidak adanya sweeping dari Disperindag dan APH yang mana hal ini bisa menimbulkan kekhawatiran bahwa selama ini masyarakat telah mengonsumsi minyak goreng curah yang tidak terjamin kualitas dan keamanannya.
Maka dari itu, Ketua LSM CBN Cabang Karesidenan Kediri mendesak pihal Polres Kediri untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan mengambil tindakan tegas terhadap CV Mitra Jaya Grup.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli minyak goreng curah. Pastikan minyak goreng curah yang dibeli memiliki izin BPOM dan berasal dari sumber yang terpercaya”, terangnya.
(Koko)