Hukum & Kriminal

Firma Hukum ELTS Laporkan Dugaan Perampasan Kemerdekaan; Polres Mojokerto Berlama-lama Proses Penyelidikan, ADA APA?

×

Firma Hukum ELTS Laporkan Dugaan Perampasan Kemerdekaan; Polres Mojokerto Berlama-lama Proses Penyelidikan, ADA APA?

Sebarkan artikel ini
IMG 20260115 WA0016

Firma Hukum ELTS telah mengajukan laporan atas perampasan kemerdekaan dan pemerasan penyedia pendanaan ke Polres Mojokerto, akan tetapi stuck dalam proses penyelidikan. Wah ada apa ini?

MojokertoKrisnaNusantara.com

Penanganan dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan dan pemerasan yang dilaporkan terjadi di Kantor BFI Finance Cabang Mojokerto kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, meski peristiwa terjadi sejak 24 September 2025, hingga akhir Desember perkara tersebut masih berkutat di tahap penyelidikan.

IMG 20260115 WA0014

Hal itu terungkap dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/627/SP2HP Ke-4/XII/RES.1.24/2025/Reskrim, tertanggal 30 Desember 2025, yang diterbitkan oleh Polres Mojokerto Kota melalui Satreskrim.

Ironisnya, SP2HP tersebut baru diterima korban, Setyono, warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, pada 12 Januari 2026. Fakta ini memunculkan tanda tanya besar terkait efektivitas, transparansi, dan profesionalisme penanganan perkara.

Dalam dokumen resmi tersebut disebutkan bahwa laporan diajukan oleh Firma Hukum ELTS, dengan sejumlah pihak sebagai terlapor, yakni Rahmad W, Henry DS, Tri Widiyatmoko Hendro, dan Faris. Dari internal perusahaan pembiayaan, penyidik telah memeriksa Anjas Permata Ilmansyah, S.H., selaku pimpinan cabang.

Penyidik menyatakan telah memeriksa saksi dari pihak pelapor maupun terlapor, dan saat ini masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi ahli pidana, dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

 

KUHP Baru: Tidak Ada Lagi Alasan Anggap Ringan

Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan KUHP Baru. Dalam regulasi ini, kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang dan pemaksaan diatur jauh lebih tegas dibanding KUHP lama.

Perampasan kemerdekaan dapat dipidana hingga 7 tahun penjara, bahkan meningkat menjadi 9 hingga 12 tahun bila mengakibatkan luka berat atau kematian. Sementara pemerasan dengan kekerasan atau ancaman diancam pidana hingga 9 tahun penjara.

Dengan kerangka hukum baru tersebut, dugaan peristiwa yang terjadi di kantor resmi sebuah perusahaan pembiayaan seharusnya tidak lagi dipersepsikan sebagai konflik administratif atau sengketa kredit semata, melainkan tindak pidana serius yang menyentuh hak asasi manusia.

 

Opini Hukum: Perkara Terang, Mengapa Masih Gelap?

Kuasa hukum pelapor dari Firma Hukum ELTS, Agus Sholahuddin, S.H., secara terbuka menyatakan keprihatinannya atas lambannya proses hukum.

Menurutnya, perkara ini memiliki karakter clear structure:
lokasi kejadian jelas, korban dan saksi tersedia, identitas para pihak diketahui, serta peristiwa terjadi di ruang publik milik korporasi resmi.

Dalam kondisi demikian, berlarut-larutnya proses penyelidikan justru berpotensi:
menghilangkan atau melemahkan alat bukti,
mengaburkan rantai pertanggungjawaban pidana,
dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Lebih jauh, keterlambatan ini berisiko menimbulkan persepsi negatif bahwa korporasi atau pihak berkepentingan tertentu dapat memperoleh perlakuan istimewa ketika berhadapan dengan warga biasa.

 

Ancaman Pengawasan Eksternal

Pihak pelapor menegaskan tidak akan tinggal diam jika perkara ini terus stagnan. Langkah pengawasan eksternal, termasuk pengaduan ke Propam Polda Jatim, telah dipertimbangkan sebagai upaya memastikan proses hukum berjalan objektif dan akuntabel.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa perkara ini bukan soal utang-piutang, melainkan dugaan pelanggaran serius terhadap kebebasan individu yang dijamin konstitusi.

Catatan:
Dalam negara hukum, keadilan bukan hanya soal putusan akhir, tetapi juga kecepatan, kepastian, dan keberanian aparat penegak hukum dalam bertindak.

Jika perkara dengan unsur dan struktur sejelas ini terus dibiarkan berlarut di tahap penyelidikan, maka wajar bila publik mempertanyakan:
apakah hukum benar-benar bekerja untuk semua, atau justru tumpul ketika berhadapan dengan kekuatan modal?

Kepercayaan publik adalah modal utama kepolisian. Dan kepercayaan itu hanya dapat dijaga dengan tindakan yang tegas, transparan, dan bebas dari kesan pilih kasih.

(Dedy, M.Phil)

IMG 20260115 WA0015

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *