Hukum & Kriminal

Mediasi Kasus Pengroyokan LC Di Mojokerto Gagal, Proses Hukum Dipastikan Berlanjut

×

Mediasi Kasus Pengroyokan LC Di Mojokerto Gagal, Proses Hukum Dipastikan Berlanjut

Sebarkan artikel ini
IMG 20260219 WA0088 scaled

Mediasi Kasus Pengeroyokan LC di Mojokerto Gagal menemukan kesepakatan dan terlapor bersikukuh tidak ada status hukum sebelum proses sidang, dan Proses Hukum Dipastikan Berlanjut.

MOJOKERTOkrisnanusantara.com

Upaya mediasi dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap seorang Lady Companion (LC) berinisial LR (alias N) yang difasilitasi Polsek Prajuritkulon berakhir buntu pada Kamis (19/2/2026). Meski diwarnai suasana haru dan aksi bersimpuh dari pelaku, proses hukum dipastikan tetap bergulir ke meja hijau.

Pertemuan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim, korban didampingi tim kuasa hukum, Sandy Dolorosa H., S.H., C.ME., C.NNLP., CM.NLP., C.NS., serta empat orang terlapor: N alias Pita (22), N alias Jeselline (26), ADNF alias Siska (23), dan D alias Christin (22). Hadir pula perwakilan manajemen tempat hiburan malam serta manajemen LC.

Suasana di ruang mediasi sempat berubah emosional ketika keempat terlapor, yakni Pita, Jeselline, Siska, dan Christin, mengakui kesalahan mereka secara langsung di depan penyidik, bahkan ada terlapor yang sampai bersimpuh di hadapan korban sebagai bentuk penyesalan yang mendalam atas tindakan kekerasan secara bersama-sama yang telah dilakukan.

Korban LR tampak tak kuasa menahan air mata saat mendengar permintaan maaf tersebut. Dengan suara bergetar, ia menyatakan menerima permintaan maaf para pelaku secara pribadi, namun dengan tegas menolak untuk menghentikan perkara.

Ketegangan memuncak saat pembahasan mengenai ganti rugi dimulai. Korban mengungkapkan kekecewaannya lantaran para terlapor awalnya hanya menawarkan kompensasi sebesar Rp500 ribu hingga Rp1 juta per orang. Jika dijumlahkan dari keempat terlapor, nilai kompensasi tersebut hanya berkisar Rp2 juta hingga Rp4 juta.

Tawaran tersebut kemudian sempat dinaikkan menjadi Rp10 juta secara kolektif, namun tetap dinilai sangat jauh dari kata layak dan cenderung merendahkan penderitaan korban.

“Kompensasi ditawarkan Rp10 juta, padahal untuk fee pengacara saja saya sudah mengeluarkan Rp30 juta karena tim hukum saya datang dari luar kota. Itu belum termasuk biaya rumah sakit, visum, hingga akomodasi di polsek. Tawaran awal mereka bahkan lebih tidak masuk akal, hanya Rp500 ribu per orang,” ungkap korban dengan nada kecewa.

Selain kerugian materiil, LR menegaskan bahwa namanya telah tercoreng dan ia kehilangan pekerjaan akibat peristiwa ini. “Banyak yang mencap saya hanya cari uang di kasus ini, padahal saya yang jadi korban pengeroyokan hingga pincang,” tegasnya.

Kuasa hukum korban, Sandy Dolorosa H., S.H., C.ME., C.NNLP., CM.NLP., C.NS., menilai pihak terlapor maupun manajemen tidak menunjukkan upaya konkret yang sebanding dengan penderitaan kliennya. Karena tidak tercapainya titik temu, proses hukum kini akan dilanjutkan dan ia pastikan penetapan tersangka tinggal menunggu hitungan hari.

Di tempat terpisah, Luckyanto Dwi Utama, S.H., tim kuasa hukum korban, menegaskan kesiapan timnya dalam mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami siap bagaimanapun skenarionya. Karena tidak ada kesungguhan dalam pemulihan kerugian korban, maka proses hukum harus tetap berjalan. Kami akan kawal ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan bagi klien kami,” tegas Luckyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *