Nganjuk, PING — KrisnaNusantara – Satpol PP Kabupaten Nganjuk kembali menegakkan Perda dan Perkada terkait ketertiban umum dan reklame di sejumlah lokasi strategis, Rabu (14/1/2026).
Penertiban dimulai di Taman Kertosono, di mana petugas menemukan papan reklame tanpa izin dan pemilik yang tidak diketahui. Satpol PP juga memotong tiang bekas baliho yang tidak terpakai, yang dapat mengganggu estetika dan keselamatan lingkungan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan ke selatan terowongan kereta api, di mana petugas menemukan tiga baliho tidak berizin milik Mega Elektronik. Konstruksi tersebut ditertibkan untuk penegakan aturan dan penataan ruang publik.
Satpol PP kemudian bergerak ke pertigaan lampu merah Jalan Supriyadi. Ditemukan dua baliho tanpa izin yang tidak diketahui pemiliknya, dan keduanya ditertibkan oleh petugas.
Kepala Satpol PP Nganjuk, Nafhan Tohawi, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum demi keindahan, keamanan, dan ketertiban lingkungan. Kami mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perizinan reklame, ujar Nafhan Tohawi.

Hasil penertiban reklame dan konstruksi baliho diamankan ke Markas Komando Satpol PP Kabupaten Nganjuk sebagai barang bukti. Satpol PP menyatakan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan untuk menciptakan tata kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.













