JOMBANGKAB – KrisnaNusantara – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di Universitas Airlangga, Surabaya, pada Senin (15/12/2025).
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur mengenai Pidana Kerja Sosial.

Momentum ini adalah langkah maju dalam penegakan hukum yang adil dan inovatif di Jawa Timur, sekaligus menandai Pembukaan Bimbingan Teknis Capacity Building bagi Penggerak Restorative Justice Adhyaksa dengan tema “Paradigma Baru Penyelesaian Perkara Pidana yang Berkeadilan” dan semangat “CARAKA DHARMA ŠĀSAKA,” serta penandatanganan MoU oleh Kajati Agus Sahat ST,S.H., M.H., dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan komitmen untuk memperkuat sinergi di berbagai aspek hukum.
Perjanjian Kerjasama antara Kepala Kejaksaan Negeri dan Walikota/Bupati se-Jatim fokus pada implementasi Pidana Kerja Sosial sebagai alternatif sanksi pidana.
Kajati Jawa Timur menyatakan, “Kerja sama ini wujud nyata paradigma baru penegakan hukum yang mengedepankan restorasi dan rehabilitasi”. “Melalui Pidana Kerja Sosial, pelaku kejahatan ringan bisa mengabdi kepada masyarakat, menghindari dampak negatif penahanan,” tambahnya.
Kabupaten Jombang mendukung program ini dengan penandatanganan kerjasama. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Jombang, Warsubi S.H.M.Si. Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Dyah Ambarwati, S.H, M.H. Ini menegaskan kesiapan Pemkab Jombang untuk mendukung Pidana Kerja Sosial.

Acara ini juga menjadi momentum pembukaan Bimtek Capacity Building untuk Penggerak Restorative Justice Adhyaksa. Pelatihan bertujuan membekali jaksa dan staf kejaksaan dengan pemahaman penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif, sesuai semangat ‘‘CARAKA DHARMA ŠĀSAKA‘‘.
Melalui MoU, Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial, dan penguatan Bimtek Restorative Justice, diharapkan Jawa Timur dapat menerapkan sistem hukum pidana yang lebih humanis, efektif, dan fokus pada pemulihan korban serta reintegrasi pelaku.













