Peristiwa

Tim Media dan LSM Cakra Baskara Nusantara Tuntut Transparansi Kejaksaan Negeri Jombang terkait Dugaan Pungli di SMKN Kudu Jombang

×

Tim Media dan LSM Cakra Baskara Nusantara Tuntut Transparansi Kejaksaan Negeri Jombang terkait Dugaan Pungli di SMKN Kudu Jombang

Sebarkan artikel ini
IMG 20240620 203607
Transparansi Kejaksaan Negeri Jombang terkait Dugaan Pungli di SMKN Kudu Jombang Patut Dipertanyakan

Jombang KrisnaNusantara.com, Untuk melanjutkan investigasi dugaan pungli di SMKN Kudu Jombang, Tim Media Oposisinews, Buserjatim, Jatim Expost, Garda Publik, Krisna Nusantara, dan LSM Cakra Baskara Nusantara mendatangi Kejaksaan Negeri Jombang pada Kamis, (20/06/2024) guna mendesak untuk segera memberikan tindak lanjut dan mengusut tuntas perkara tersebut.

Desakan ini dilakukan setelah adanya laporan wali murid dan bukti terkait pungutan liar di SMKN Kudu Jombang.

Berikut uraian singkat kronologi dugaan pungli di SMKN Kudu Jombang:

Awal April 2024: Kabar dugaan pungli di SMKN Kudu Jombang mulai tersebar pada April 2024 dengan modus infak untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Mei 2024: Dengan membawa bukti berupa kwitansi pembayaran infaq dan keterangan dari beberapa wali murid, LSM Cakra Baskara Nusantara melaporkan dugaan pungli ini ke Pengadilan Jombang.

Juni 2024: Kejaksaan Negeri Jombang memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan, termasuk wali murid dan pihak sekolah. Namun, Kasintel Kejari Jombang menyatakan tidak menemukan unsur pungli dan menyatakan bahwa infak tersebut bersifat sukarela dan tidak mengikat.

Tindakan Kejaksaan Negeri Jombang yang tidak bersikap transparan tersebut patut dipertanyakan. Hal tersebut membuat Tim Media dan LSM Cakra Baskara Nusantara terus menuntut agar hasil pemeriksaan dibuka disertai dasar hukum yang digunakan untuk menentukan bahwa tidak ada pungli di SMKN Kudu Jombang.

Berikut beberapa regulasi yang mendukung dugaan pungli di SMKN Kudu Jombang, antara lain:

  • Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar yang menyebutkan bahwa satuan pendidikan hanya boleh menerima sumbangan dari masyarakat, selama masih memenuhi kriteria sebagai sumbangan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya yang melarang sekolah meminta sumbangan dalam jumlah yang tidak jelas.
  • Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menyebutkan bahwa Komite Sekolah hanya diperbolehkan menggalang dana berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
  • Pasal 102 (1) dari KUHAP bahwa jika penyelidik mengetahui adanya dugaan tindak pidana, mereka harus segera melakukan penyelidikan.
  • Pasal 108 (1) KUHAP menyatakan bahwa setiap individu yang mengalami, menyaksikan, atau menjadi korban tindak pidana berhak untuk melaporkan kepada Penyelidik dan/atau Penyidik.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan akan menjadi contoh bagi sekolah lain untuk menghindari pungli kepada wali murid. Untuk itu, perlu adanya tindakan tegas dari pihak berwajib agar memberikan efek jera kepada pihak yang melakukan pungli.

(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *