Jombang – KrisnaNusantara.com, Pada Selasa, (25/06/2024), PJ Bupati Jombang Sugiat, S.Sos., M.Psi.T kukuhkan 709 total Kepala Desa dan Anggota BPD se-Kecamatan Gudo, Ngoro, Bareng, Mojowarno, dan Jogoroto bertempat di Kecamatan Gudo.
74 Kepala Desa dan 635 Anggota BPD tersebut dikukuhkan dengan rincian perpanjangan masa jabatan sebagaimana berikut:
- 67 Kepala Desa dengan masa jabatan sampai dengan 5 Desember 2027;
- 2 Kepala Desa dengan masa jabatan sampai dengan 9 Januari 2028;
- 4 Kepala Desa dengan masa jabatan sampai dengan 7 Januari 2029;
- 1 Kepala Desa dengan masa jabatan sampai dengan 7 Desember 2030;
- 635 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan masa jabatan sampai dengan 14 Juni 2027.
“Saya percaya bahwa saudara sekalian mampu mengemban amanah dan melaksanakan kewajiban dengan sebaik-baiknya”, harap PJ Bupati Jombang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Forkopimda Kabupaten Jombang, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD Lingkup Pemkab Jombang, PJ Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Jombang, Camat dan Forkopimcam Kecamatan Gudo, Mojowarno, Ngoro, Bareng, dan Jogoroto, serta seluruh Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang dikukuhkan.
Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun masa bakti ini telah diatur dalam regulasi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa. Dengan demikian, masa jabatan Kepala Desa yang awalnya dari tahun 2019 sampai 2025 kini diperpanjang hingga tahun 2027.
“Atas Nama Pemerintah Kabupaten Jombang maupun pribadi saya mengucapkan Selamat dan Sukses kepada para Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya. Mudah-mudahan momentum ini menjadi awal yang baik untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat”, tutur Sugiat.
Dalam momentum perpanjangan masa bakti ini, Sugiat mengajak para Kepala Desa dan Anggota BPD yang telah dikukuhkan dapat memanfaatkan perpanjangan masa bakti ini untuk meningkatkan partisipasi warga dalam proses demokrasi, serta memastikan bahwa masyarakat siap menyongsong Pilkada dengan tertib, aman, dan damai pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
“Dalam menjalankan amanah ini, Saya berharap Kepala Desa meningkatkan inovasi dan berperan lebih besar dalam memajukan desa serta membawa kesejahteraan bagi masyarakat desa di Kabupaten Jombang. Layani masyarakat dengan baik, setulus hati, bukan sesuka hati. Mampu mendengarkan aspirasi masyarakat, menyusun program yang berpihak pada kepentingan rakyat, dan memastikan setiap kebijakan yang diambil dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat”, pesan Putra Daerah asal Gudo tersebut.
(Red)