Peristiwa

Oknum Anggota Polsek Slogohimo Diduga Menjadi Backing Salah Satu Plecit

×

Oknum Anggota Polsek Slogohimo Diduga Menjadi Backing Salah Satu Plecit

Sebarkan artikel ini
pngtree simple police hat illustration png image 8129283
Oknum Anggota Polsek Slogohimo Diduga Menjadi Backing Salah Satu Plecit (Sumber Gambar Pngtree)

WonogiriKrisnaNusantara.com, Kejadian ini bermula saat salah satu warga Sidoharjo, Wonogiri berinisial Sr (53) yang mempunyai banyak pinjaman di koperasi harian (plecit) dengan cara gali lobang tutup lobang sehinga Sr semakin lama semakin terjerat dan tidak mampu untuk membayar angsuran karena banyaknya petugas (PDL) yang datang tiap hari untuk meminta pembayaran angsuran. Apalagi kalau petugas plecit tersebut dari sejenis koperasi 13-an, maka mereka tidak segan-segan untuk memaksa dan mengintimidasi Sr untuk memberikan angsurannya tidak boleh kurang dan tidak boleh libur, bahkan kalau tidak diberikan maka sampai malampun tetap ditunggu di tempat tinggalnya dan oleh petugas (PDL) Sr dipaksa untuk mencari pinjaman ke tetangga atau ke saudara untuk memenuhi angsuran koperasi 13-an tersebut.

Suami dari Sr yaitu berinisial Tg (56) mengaku sering ikut membayar (menomboki) hutang isterinya kalau masih ada petugas di rumahnya ketika dia pulang kerja. Bahkan beberapa waktu lalu Tg bersama istrinya juga sempat menjual aset berupa tanah, untuk menyelesaikan permasalahan pinjaman Sr, akan tetapi masih tidak cukup untuk menyelesaikan semua pinjamannya. Masih ada beberapa yang belum lunas dan untuk membayar angsuran-angsuran tersebut, Sr terpaksa mencairkan pinjaman baru lagi sehingga semakin hari semakin bertambah banyak.

Karena sudah merasa sangat keberatan dan tidak mampu untuk meneruskan angsuran dan setiap hari selalu diintimidasi, maka Tg bercerita ke temannya dan disarankan oleh temannya itu agar Sr mencari solusi dan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) untuk mendampingi mengatasi dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Akhirnya Sr memberikan kuasa kepada LPKSM Singa Lawu untuk memberikan pendampingan mulai bulan November 2024 dan sudah beberapa koperasi 13-an yang bisa terselesaikan. Pada umumnya koperasi tersebut berkantor di luar wilayah kabupaten Wonogiri, antara lain dari Klaten, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Magetan, Ponorogo, Pacitan dan Yogyakarta.

Pada hari Rabu, 5 Februari 2025 ada petugas (PDL) dari Koperasi (Plecit) MM Jatisrono yang mengaku bernama Bima yang datang untuk menagih ke kios (tempat usaha) Sr dengan gaya angkuhnya dan kurang sopan. Ketika Sr meminta promis (catatan angsuran untuk diberikan ke anggota koperasi) petugas tersebut malah mengomel dan tidak mau memberikan promis tersebut. Dari salah satu anggota LPKSM sudah memberikan penjelasan kepada Bima, kalau promis angsuran tersebut hak sebagai anggota koperasi, karena untuk bukti agar anggota koperasi mengetahui berapa saldo pinjamannya dan pembayaran angsurannya selama ini sudah benar-benar masuk kedalam pencatatan koperasi atau belum. Akan tetapi petugas (PDL) tersebut tidak mau tau dengan penjelasan itu dan justru mengancam dengan kata-kata “Jangan njajal (main-main) dengan koperasiku, tak adukan ke pemilik koperasiku karena anaknya Polisi”. Selain petugas (PDL) atas nama Bima tersebut, menurut anggota LPKSM yang di lapangan sering mendapati petugas dari Koperasi (Plecit) MM Jatisrono memang melakukan intimidasi dangan mengatakan bahwa anak pemilik koperasinya adalah seorang anggota Polisi, namun tidak menyebut bertugas di Polsek mana.

Pada hari Rabu, 5 Februari 2025 malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB salah seorang anggota LPKSM Singa Lawu, mendapatkan pesan singkat (voice note) dari nomer WA yang memperkenalkan diri bernama Andre dari personil Polsek Slogohimo Wonogiri, beliau meminta anggota LPKSM tersebut untuk datang langsung menemui beliaunya di Polsek Slogohimo Wonogiri, berkaitan dengan adanya pengaduan petugas (PDL) Koperasi MM Jatisrono dan diawal juga menyampaikan bahwa koperasi itu miliknya, setelah dikonfirmasi kembali oleh anggota LPKSM menyatakan bahwa koperasi tersebut adalah milik bapaknya yang bernama Bapak Sujud.

Secara terpisah Samsudin, S.H. sebagai Konsultan hukum dari LPKSM Singa Lawu menyampaikan “Berdasarkan apa personil Polsek Slogohimo melakukan pemanggilan kepada anggota LPKSM, apa lagi pemanggilanya hanya melalui pesan WA, seharusnya pemanggilan tersebut melalui surat pemanggilan secra resmi. Apalagi Locus delicti (tempat kejadian perkaranya) juga bukan di wilayah Polsek Slogohimo, dan apabila ada laporan dari koperasi ke Polsek Slogohimo seharusnya pelapor tersebut diarahkan untuk membuat laporan ke Polsek Sidoharjo Wonogiri atau langsung ke Polres Wonogiri, karena tempat kejadian perkaranya di wilayah hukum Polsek Sidoharjo Wonogiri dan apabila pemanggilan tersebut tetap dipaksakan maka Polsek Slogohimo telah malampaui batas kewenangannya”.

Selain itu tindakan Oknum anggota Polsek Slogohimo Wonogiri tersebut dinilai kurang proposional dalam memilah menjalankan sebagai abdi negara dan tugas pribadi sebagai anak dengan mengatasnamakan anggota Polsek Slogohimo Wonogiri. Kapolsek Slogohimo Wonogiri yaitu Iptu Marman, S.H. belum memberikan komentar terkait personilnya tersebut saat dihubungi awak media Krisna Nusantara melalui pesan WA sampai berita ini ditulis.

 

(Red – Edy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *