Hukum & KriminalPeristiwa

Pedagang Alun-alun Bangil Pasuruan Ditertibkan Satpol PP

×

Pedagang Alun-alun Bangil Pasuruan Ditertibkan Satpol PP

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 02 07 at 11.58.37
Pedagang Alun-alun Bangil Pasuruan Ditertibkan Satpol PP

Pasuruan KrisnaNusantara Kamis, 06/02/2025. Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Pasuruan Kembali melakukan sosialisasi kepada pedagang yang masih berjualan di area dalam Alun-Alun Bangil, untuk tidak lagi berjualan di dalam area Alun-alun.

Nurul Huda, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, mengatakan pihaknya sudah berulang kali menertibkan pedagang yang tak menghiraukan himbauan dari petugas. Akan tetapi meski sudah berulang kali diingatkan, para pedagang tersebut masih nekat berjualan dengan alasan kebutuhan ekonomi.

Padahal menurut aturan yang telah ditetapkan dalam Perda maupun Perbup Pasuruan, area dalam Alun-alun Bangil harus kosong pedagang. Ini berarti hanya digunakan untuk masyarakat yang ingin menikmati alun-alun, bukan untuk berjualan.

“Dalam Perda maupun Perbup Pasuruan sudah diatur sangat jelas bahwa area dalam Alun-alun Bangil tidak boleh dipenuhi dengan pedagang. Yang jelas hanya masyarakat yang menikmati Alun-alun, mulai anak-anak sampai lansia,” ungkap Nurul Huda saat ditemui di ruangannya, Kamis (6/2/2025) siang.

Dalam penjelasannya, pedagang yang berjualan di dalam alun-alun ada sekitar 28 pedagang. Sampai saat ini, petugas diminta terus menertibkannya sampai tidak ada lagi pedagang yang berjualan di dalam alun-alun Bangil.

“Apalagi minggu pagi, banyak pedagang yang tiba-tiba berjualan di dalam alun-alun. Sekarang kami harus menertibkan supaya tidak semakin menjamur,” imbuhnya.
Sebagai Solusi menurut Huda, Pemkab Pasuruan  sempat menawarkan Kawasan Bangkodir sebagai lokasi berjualan. Namun pedagang di dalam alun-alun tetap menolaknya. Alasannya karena lokasinya sepi, sehingga tidak ada pemasukan untuk mereka.

“Kita sempat tawarkan ke Bangkodir tapi semua diam, Tidak ada yang menjawabnya. Mereka terkesan menolaknya,” tegasnya.

Pada pedagang yang berjualan di sisi timur dan selatan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan masih memberikan toleransi. Kata Huda, yang terpenting tidak di tepi jalan sehingga menambah sempit badan jalan.
“Boleh berjualan tapi tetap di atas trotoar ke barat. Kalau di jalan sudah kami larang karena berpotensi menimbulkan kemacetan,” tutupnya.

(inada ifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *