PASURUAN | KrisnaNusantara.com – Dugaan praktek liar (Pungli) dengan berbagai dalih di dunia pendidikan Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, semakin memprihatinkan dan merajalela, dampak dari pungutan liar tersebut mengakibatkan kelimpungan bagi sebagian wali murid.
Karena untuk mencukupi kebutuhan sehari hari saja dengan susah payah ditambah lagi ada pungutan liar dengan dalih sumbangan pembelian seragam TP 2023/2024, bertubi-tubi dari pihak sekolah, dirasa sangat memberatkan wali murid, praktek terjadinya dugaan pungli untuk siswa kelas X yang diadakan di SMKN 1 Sukorejo Kabupaten Pasuruan,
Di Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 jelas larangan pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan, Pasalnya dugaan praktek pungutan liar dengan berbagai cara dan trik di lakukan oleh oknum pihak sekolah agar bisa meraup keuntungan tanpa memperdulikan aturan perundang undangan yang ada di Indonesia. ini
Berbekal informasi dan dari sumber yang terpercaya kemudian awak media adakan wawancara dengan wali murid, yang enggan di sebutkan namanya, selasa 03/10/2023 kepada awak media mengungkapkan keluh kesahnya
“Di saat ekonomi lagi sulit-sulitnya, pihak sekolah SMK Negeri 1 Sukorejo mengadakan tarikan sumbangan Komite Sekolah, ada juga buku LKS dan masih banyak pungutan lain nya, dengan nominal yang fantastis kalau dikalikan jumlah murid kelas X yang ada di lembaga tersebut,” katanya.
“Yang terakhir saya ingat di kwitansi pembayaran kemarin senilai Rp 2.130.000 untuk seragam itu pun gak komplit. Topi dan kerudung gak dapat beli sendiri harganya Rp 35.000, dan sumbangan komite Rp 130.000 tiap bulannya itu pun per siswa dan suruh bayar 5 bulan langsung kalau gak bayar gak dapat kartu UJIAN,dan ada lagi bayar buku LKS Rp112.000,” sambung sumber.
“Sedangkan untuk pembelian apapun sudah pasti ada bukti kwitansinya.dan kenapa pihak lembaga tidak berani memberikan bukti kwitansinya, ADA APA???? saya sebagai orang BAWAH atau Tidak MAMPU merasa keberatan heran aku mas apa fungsinya pemerintah menggelontorkan dana cukup besar melalui dana BOS dan BOPP untuk apa???,” tuturnya lagi.
Perlu diketahui sejak ditetapkanya permendikbud No 1 tahun 2021 dalam pasal 27 yang melarang sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apapun
1. Dalam Tahapan pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam pasal 26:
a. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah ( BOS) dilarang memungut biaya; dan
b. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah Daerah dilarang :
1. Melakukan pungutan dan/ atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan
2. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
3. Pelanggaran ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” dari kutipan pasal Permendikbud RI sudah jelas, sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun, dan jika masih ada sekolah yang nekad maka harus ada penegakan hukum sesuai dengan aturan dan undang-undang pidana umum.
Sementara itu, Kepala sekolah SMKN 1 Sukorejo Kabupaten Pasuruan, Nisful Laily belum bisa dikonfirmasi. (tim/red)








