Politik & Pemerintahan

Bupati Lamongan Tandatangani MoU dengan Kejaksaan Demi Berikan Payung Hukum Perdata dan Tata Usaha

×

Bupati Lamongan Tandatangani MoU dengan Kejaksaan Demi Berikan Payung Hukum Perdata dan Tata Usaha

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 02 07 at 14.16.41
Bupati Lamongan Tandatangani MoU dengan Kejaksaan Demi Berikan Payung Hukum Perdata dan Tata Usaha

LamonganKrisnaNusantara.com, Kamis 06 Februari 2025. Yuhronur Efendi Bupati Lamongan, menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Lamongan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun), di Command Center Lt. 3 Pemkab Lamongan.

Bupati Lamongan atau akrab di sapa Pak Yes mengatakan, MoU tersebut menjadi payung hukum kerjasama antara Pemkab Lamongan dengan Kejaksaan Lamongan sebagai Upaya dalam mengantisipasi adanya penyalahgunaan maupun penyimpangan kewenangan dalam pengelolaan pemerintahan.

“Persoalan pembangunan semakin lama kedepan semakin kompleks. Dengan kompleknya keinganan dan tuntutan masyarakat, ditambah dengan kemajuan peradapan, kita harus seiring menghadapi perubahan zaman yang akan dihadapi dan terus beradaptasi menyiapkan perangkat-perangkat, khususnya perangkat hukum yang harus kita kuatkan. Sehingga kedepan tidak ada permasalahan akibat kesalahan yang kita buat saat ini,” ungkap Pak Yes.

Pak Yes menuturkan bahwa, kemajuan teknolongi memberikan dampak yang positif berupa  kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan pesan ke stekholder. Sebagai contoh Pak Yes menceritakan bahwa beberapa waktu lalu di media sosial seorang anak membuat surat terbuka kepada Presiden, Jaksa Agung, maupun POLRI.

“Dengan keterbukaan informasi kita harus berupaya menghadapi situasi ini agar celah-celah hukum dalam pelaksaan pembangunan ini tidak ada, yang kemudian hari membuat kita kesulitan. Karena tindakan hukum kita kedepannya masih menjadi tanggung jawab bersama,” ungkap Pak Yes.

Sementara itu, Rizal Edison Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan mengatakan adanya kesepakatan tersebut menjadi payung hukum. Dimana Pemkab Lamongan memberikan SKK (Surat Kuasa Khusus) kepada Kejaksaan Lamongan untuk membantu memberikan solusi dalam penyelesaian perdata maupun tata usaha.

“Kalau tidak ada surat ini (MoU) Datun tidak bisa jalan. Untuk SKK ini bapak ibu (Pemkab Lamongan) yang mengeluarkan, jadi Datun ini sifatnya pasif jadi akan memberikan saran kalau diminta,” ungkap Kajari Lamongan tersebut.

Dalam pelaksaannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) berharap akan adanya keterbukaan antara Pemkab Lamongan dengan Kejaksaan untuk penyelesaian berbagai masalah yang akan timbul.

 

(inada ifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *