Pelebaran Jalan Raya Tembelang tidak memunyai proses uji AMDAL dan hanya perkiraan saja dengan perancanaan yang tidak pasti dan hanya bermodal melihat perkembangan kejadian yang ada di lapangan.
Proyek pelebaran Jalan Raya Tembelang Jombang dari exit toll Jombang – Tembelang ke utara dan selatan telah mulai dikerjakkan sebelum dilakukannya konsultasi dengan pemilik wilayah yaitu Masyarakat Desa Pesantren – Tembelang. Pemilihan lokasi awal pengerjaan di depan Kantor Balai Desa Pesantren yang terletak lebih kurang 500 meter utara exit toll Tembelang telah dimulai pengerjaan dengan melakukan pembangunan plengseng sungai yang juga berfungsi sebagai penyangga jalan.

Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jatim sebagai penganggung jawab proyek ini menggunakan jasa kontraktor PT. TANGGUH DHANI MAJU dan konsultan PT. BHAKTI PERSADA dalam pelaksanaan dan pengerjaannya.
Pengerjaan proyek pelebaran Jalan Raya Tembelang ini direncanakan akan dilakukan pada sisi Timur jalan yang membujur ke Selatan sepanjang 1.500 meter, dan beberapa di ujung spot exit toll.
Proyek pembangunan fasilitas negara ini mulai dipertimbangkan berdasar pantauan lalu lintas exit Toll Tembelang – Jombang ke arah Utara yang menuju ke Babat – Lamongan dan arah Selatan untuk arah Pare Malang dan Tulungagung ini selalu mengalami kemacetan yang luar biasa disaat musim libur nasional dikarenakan penumpukan kendaraan.
Jalan Raya Jombang Tembelang – Ploso dimana exit toll Jombang – Tembelang ini berada, membentang ke arah Selatan dan Utara dengan memasuki pusat Kabupaten Jombang yang padat penduduk. Tentunya proyek pembangunan di padat penduduk dan persawahan harus melalui uji analisa dampak lingkungan atau AMDAL.
Akan tetapi lagi – lagi proses awal satu itu selalu dilewati dan diabaikan.
Maka, Konsultasi Publik Paket Konstruksi Pelebaran Jalan Menuju Standard di Ruas Jalan Ploso – Bts. Kota Jombang harus segera dilakukan.

Dengan melibatkan masyarakat terdampak proyek, acara ini dihadiri perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Prov. Jatim, Perwakilan Bidang Teknik Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, perwakilan Bidang Pembangunan Pekerjaan Umum Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Perwakilan POLRES JOMBANG, dan DANRAMIL Tembelang, Sekcam Tembelang, Kepala Desa serta masyarakat Desa Pesantren Kec. Tembelang yang terdampak. (21 April 2025)

Bertempat di Balai Desa Pesantren Kec. Tembelang. Sangat disayangkan, konsep proyek pelebaran jalan yang dikemas dalam handout tidak diberikan untuk masyarakat yang hadir dan hanya diberikan kepada jajaran pejabat publik. Hal ini tentunya sudah memulai permasalahan yang tidak baik.

Penjelasan gambaran pengerjaan proyek pun dengan penyajian power point oleh PT Konsultan dan Kontraktor tidak jelas, mulai dari penyampaian asumsi pelebaran jalan yang dipusatkan di sisi Timur jalan sampai lama waktu periode proyek pun disampaikan dengan tidak jelas dengan narasi pembelaan “menyesuaikan kejadian yang ada di lapangan”

Kekhawatiran akan dicaploknya lahan milik masyarakat yang berbatasan langsung dengan Jalan Raya ditanyakan oleh salah satu warga.
Akan tetapi, Perwakilan pihak pelaksana proyek menjelaskan “Kami melakukan pembangunan pada wilayah lahan milik Bina Marga dan insya Allaah tidak akan mengurangi atau bahkan menggeser lahan milik masyarakat, jadi Bapak dan Ibu tidak perlu khawatir.”
Pihak pelaksana dan Bina Marga sendiri tidak menunjukkan batas – batas lahan Bina Marga yang menjadi sasaran pelebaran jalan sesuai dengan Rencana Anggaran Pembangunan yang dimilikinya. Dan hal itu yang sampai saat berita ini ditulis menjadi bahasan dan kekhawatiran masyarakat.
Masyarakat warga Desa Pesantren menyatakan tidak menolak Proyek Pelebaran Jalan Raya yang merupakan akses dan hak semua masyarakat pengguna jalan untuk lebih lancar dalam berlalulintas. Masyarakat Desa Pesantren – Tembelang tidak ingin proyek pelebaran jalan ini akan menimbulkan permasalahan bagi kehidupan sosial masyarakat setelah proyek ini selesai.

Hal ini pun ditanyakan oleh Ketua Kelompok Tani mengenai serapan air hujan dan juga saluran irigasi di pinggir jalan raya yang digunakan warga sebagai jalan air sungai Gude yang berada di sisi Barat jalan raya untuk mengairi sawah mereka.

Bukan tidak berdasar, pembangunan plengseng sungai yang dilakukan hanya pada sisi jalan dikarenakan sebagai penyangga tanah jalan dan itupun menumpang plengseng sungai yang lama sebagai pondasi, padahal bahan dasar yang dipakai yaitu batu bata. Sedangkan plengseng yang baru dikerjakan oleh pelaksana proyek yang menumpang di atasnya sehingga posisinya lebih tinggi. untuk sisi timur tidak dilakukan pensejajaran sehingga lebih rendah dari jalan raya.
Jawaban yang disampaikan pun jawaban dadakan berdasarkan pertanyaan yang dilontarkan oleh masyarakat dan bukan bagian dari rencana proyek sesuai AMDAL yang seharusnya dilakukan sebelum perencanaan pembangunan.
Bahkan seorang warga yang juga Dosen Fakultas Tehnik Sipil Universitas Darul Ulum (UNDAR) Jombang menyampaikan bahwa rencana proyek ini tidak jelas dan asal jalan sehingga warga khawatir pasca proyek tuntas warga desa akan was-was.
Peliput dan penulis: Dedy F. Rosyadi, M.Pd., M.Phil.