JOMBANGKAB – KrisnaNusantara – Pemkab Jombang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD pada Senin (26/1/2026).

Langkah ini bertujuan memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih transparan dan akuntabel, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bupati Jombang, Warsubi, S.H. M.Si., membacakan Nota Penjelasan. Menekankan bahwa Barang Milik Daerah adalah instrumen strategis untuk meningkatkan layanan publik, Warsubi menyatakan bahwa pengelolaan profesional diperlukan untuk memberikan nilai sosial dan ekonomi, serta memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan PAD.

Penyusunan Raperda baru ini dipicu oleh perubahan regulasi pusat, yaitu Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, yang menggantikan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Warsubi menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 sudah tidak relevan dengan aturan nasional, sehingga diperlukan payung hukum baru untuk penyusunan neraca aset, penilaian nilai wajar, dan penguatan tata kelola aset.
Raperda ini mengadopsi perubahan regulasi nasional dan mengakomodasi praktik digitalisasi Barang Milik Daerah, manajemen risiko aset, serta keterlibatan pihak terkait dalam pengawasan aset publik.
Rancangan ini mencakup 11 aspek pengaturan, mulai dari perencanaan kebutuhan hingga penghapusan barang milik daerah. Raperda ini mengatur pejabat pengelolaan aset di SKPD yang menerapkan BLUD dan pengelolaan Rumah Negara, dengan mekanisme pembinaan, pengawasan, dan pengendalian yang ketat, serta sanksi administratif dan ganti rugi bagi pelanggar.
Ini bertujuan sebagai instrumen penegakan hukum untuk melindungi aset publik. “Kami serahkan draf Raperda ini kepada DPRD Kabupaten Jombang untuk dibahas sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutup Warsubi.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Hadi Atmaji, S.Ag, Ketua DPRD Jombang, membahas Nota Penjelasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan diakhiri dengan penandatanganan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, dihadiri oleh Wakil Bupati Jombang, Salmanudin, S.Ag, M.Pd, jajaran perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah, Agus Purnomo, S.H., M.Si, para Kepala OPD, hingga Direktur BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.













