Nganjuk, PING – KrisnaNusantara – Pemerintah Kecamatan Gondang mengadakan sosialisasi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun anggaran 2026.
Acara diikuti perwakilan dari 17 desa dan berlangsung di Pendopo Kecamatan Gondang pada Selasa (20/1/2026).
Kegiatan ini merupakan strategi untuk mempercepat distribusi SPPT kepada wajib pajak dan memastikan target pendapatan daerah di Kecamatan Gondang tercapai tepat waktu.
Camat Gondang, Bayu Istas Sasongko, menekankan peran kunci perangkat desa dalam pelayanan pajak. Saya meminta agar SPPT segera disalurkan kepada warga untuk mempercepat proses pembayaran. “Kami imbau Pemerintah Desa untuk segera mendistribusikan SPPT ini”. Saya ingatkan seluruh desa untuk menjaga administrasi dengan tertib.

Setiap rupiah yang dipungut harus dicatat jelas dan disetorkan tepat waktu. “Administrasi yang rapi adalah kunci transparansi kepada masyarakat,” ujar Camat Bayu, yang juga menyampaikan pesan penting untuk warga 17 desa di Gondang.
Ia mengimbau masyarakat untuk proaktif membayar pajak sebelum batas akhir dan sebelum musim gugur tiba. Membayar lebih awal memperlancar pembangunan desa dan mencegah denda administratif. Mari buktikan bahwa warga Gondang taat pajak.
Sosialisasi tersebut menjelaskan berbagai kanal pembayaran, seperti bank daerah, kantor pos, dan aplikasi dompet digital, untuk memudahkan wajib pajak melunasi PBB-P2 secara praktis dan cepat.
Dengan penyerahan SPPT kepada 17 desa, diharapkan sinergi antara pemerintah kecamatan, desa, dan masyarakat dapat memperkuat pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Gondang.













