Peristiwa

Petani Jombang Diduga Diperas Oknum Mengaku Wartawan dan LSM

×

Petani Jombang Diduga Diperas Oknum Mengaku Wartawan dan LSM

Sebarkan artikel ini
1765701183509

 

 

Jombang, Krisnanusantara.com – Seorang petani di Kabupaten Jombang berinisial P mengaku menjadi korban dugaan intimidasi dan pemerasan oleh sejumlah oknum yang mengatasnamakan diri sebagai wartawan dan perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Dugaan tindakan tersebut disebut berkaitan dengan upaya membungkam informasi mengenai penjualan pupuk yang dinilai bermasalah.

Melalui yang diberi kuasa, D, korban menyampaikan bahwa kliennya kerap didatangi dan dihubungi oleh para oknum tersebut. Bahkan Ia menyampaikan ke awak media bahwa oknum yang mengaku wartawan tersebut sempat mengirimkan no rekening melalui chat WhatsApp minta untuk di transfer, Tekanan yang diberikan diduga disertai ancaman hukum serta upaya menakut-nakuti agar persoalan pupuk tersebut tidak disampaikan ke publik.

“Klien kami terus dihubungi melalui telepon seluler dan mendapat tekanan psikologis. Sampai oknum yang mengaku wartawan tersebut melalui pesan WhatsApp mengirimkan nomer rekening juga untuk segera di transfer, Disebutkan bahwa apabila informasi tersebut dipublikasikan, klien kami bisa dilaporkan dan dipermasalahkan secara hukum,” ujar D

Lebih lanjut, yang diberi kuasa korban juga mengungkap adanya dugaan permintaan imbalan agar permasalahan tersebut dihentikan dan tidak diberitakan. Jika terbukti, tindakan tersebut dinilai tidak dapat dikategorikan sebagai aktivitas jurnalistik maupun advokasi yang sah.

Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun. Selain itu, jika disertai ancaman atau menimbulkan rasa takut yang serius, pelaku juga dapat dijerat Pasal 369 KUHP terkait pengancaman.

Penggunaan identitas media dan LSM secara tidak sah untuk kepentingan pribadi juga dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa kerja jurnalistik wajib menjunjung tinggi kode etik dan tidak boleh digunakan sebagai alat tekanan, intimidasi, maupun pemerasan.

Kasus ini dinilai mencederai prinsip kebebasan pers serta merusak kepercayaan publik terhadap media dan LSM yang bekerja secara profesional dan independen. Selain itu, praktik semacam ini dikhawatirkan dapat menghambat keterbukaan informasi, khususnya terkait persoalan distribusi dan penjualan pupuk yang menyangkut kepentingan petani.

Sejumlah petani lain di sekitar lokasi juga mengaku merasa resah dan takut menyampaikan keluhan, karena khawatir mengalami intimidasi serupa. Kondisi tersebut dinilai menciptakan iklim ketakutan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, identitas para oknum yang mengaku sebagai wartawan dan LSM tersebut belum terungkap dan dalam pencarian. Pihak korban berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan guna mengungkap kebenaran serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.

Media ini menegaskan bahwa pemerasan, intimidasi, dan penyalahgunaan profesi merupakan tindak pidana dan tidak dapat dibenarkan dengan dalih apa pun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *