Purwakarta–KrisnaNusantara.com, Pemerintah Resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak (PP TUNAS).
Kebijakan tersebut mengharuskan seluruh platform digital untuk melakukan pembatasan akses bagi anak sesuai dengan kategori usia, sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap data pribadi anak.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi anak-anak di ruang digital.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegas Meutya Hafid di kanor kementerian komdigi, jakarta pusat, jumT (27/3/2026).
Pemerintah telah mengirimkan surat beserta intruksi kepada delapan platform digital seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox, agar segera menyatakan komitmen serta menyusun rencana aksi dalam rangka kepatuhan terhadap penerapan PP TUNAS.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menyebutkan bahwa sejumlah platform mulai melakukan penyesuaian, bahkan sebagaian di antaranya telah menunjukkan sikap kooperatif secara penuh.
“Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live. Status kepatuhan ini bersifat dinamis. Kami masih menunggu sampai esok dan akan terus memantau,” ujaranya.
Sementara juga platform Roblox dan TikTok menunjukkan sikap kooperatif.
Meutya menegaskan pemerintah telah membuka opsi penegakan hukum bagi platform yang tidak patuh, termasuk sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
shintta







