TANGERANG | KrisnaNusantara.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang, meraih penghargaan sebagai unit kerja pelayanan publik berbasis HAM.
Selain Lapas Pemuda IIA Tangerang, penghargaan yang sama juga diraih 5 Lapas lain di lingkup Kanwil KemenkumHAM Banten.
Kelima satuan kerja terssebut yakni, Kanwil Kemenkumham Banten, Lapas Kelas I Tangerang, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Rutan Kelas IIB Pandeglang, Kanim Kelas I Non TPI Tangerang, serta Lapas Kelas III Rangkasbitung.
Penghargaan itu diserahkan Kepala Kantor Wilayah Dodot Adikoeswanto, dalam rangkaian peringatan hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-75 Tahun 2023.
Juga bertepatan dengan peluncuran PP Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia, Senin (06/11/2023).
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly menyatakan, KemenkumHAM telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (PermenkumHAM) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM sebagai dasar semangat memberikan pelayanan publik berkualitas.
Penghargaan ini diharapkan mampu menjadi motivasi unit pelaksana teknis dalam memberikan layanan kepada publik,
“Diharapkan Kemenkumham dapat secara menyeluruh memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan yang terpenting non-diskriminasi kepada seluruh pengguna layanan,” ujar Yasonna H Laoly dalam sambutannya.
Sementara Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Wahyu Indarto mengungkapkan rasa syukurnya atas penerimaan penghargaan yang telah diraih,
Penghargaan itu, menurut Wahyu Indarto, menjadi bukti nyata jika pelayanan publik di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, masih berkualitas.
“Kami bersyukur atas penghargaan yang diberikan Direktorat Jenderal HAM. Tentunya, ini menjadi semangat dan motivasi bagi Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang untuk terus memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” tutup Kalapas Wahyu Indarto. (red)