JOMBANG, krisnanusantara.com– Aksi dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jombang berakhir di tangan polisi. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil meringkus dua pelaku berinisial MG dan FAJ, warga Desa Kesamben, Kecamatan Jombang, setelah mereka nekat menjual motor hasil curian melalui media sosial. Kasus pencurian ini terjadi pada 25 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
Keduanya memanfaatkan kelalaian korban yang memarkir motor Honda Scoopy nopol S 4286 TT di depan rumah dengan kunci yang tertinggal di dalam dasbor.
Kondisi ini langsung dimanfaatkan oleh pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut.
Tertangkap Berkat Jebakan Pembeli di Media Sosial
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku kemudian memposting motor curian tersebut di media sosial untuk dijual.
“Polisi yang memperoleh informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan. Kami kemudian berpura-pura sebagai pembeli dan menjebak pelaku,” terang AKP Margono dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Rabu (9/10/2025).
Penangkapan dilakukan saat janji transaksi berlangsung. Tim Satreskrim berhasil menangkap kedua pelaku berikut barang bukti motor curian di wilayah Mojokerto.
Dikenakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa MG dan FAJ bukanlah pemain baru. Keduanya tercatat sebagai residivis kasus serupa. MG sebelumnya pernah dipenjara selama 1 tahun 8 bulan, sementara FAJ pernah menjalani hukuman 1 tahun 7 bulan atas kasus pencurian kendaraan bermotor.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti keduanya adalah tujuh tahun penjara. (JF)